Pengertian Letter of Credit, Syarat, Elemen, Fungsi, Fitur, Jenis, Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya
Letter of Credit (LOC) |
A. Pengertian Letter of Credit (LOC)
Letter of credit (LOC) atau L/C adalah cara pembayaran internasional yang menjadikan memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri, di mana pembayaran tersebut akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.
Letter of Credit juga diartikan sebagai surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas permintaan pembeli dalam hal ini importir yang ditujukan kepada penjual dalam hal ini eksportir melewati conforming bank atau advicing dengan membuat pernyataan jika issue bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu ketika semua pernyataan L/C yang ditetapkan telah dipenuhi.
LC hadir sebagai pilihan terbaik yang dapat membantu penjual atau pembeli dalam perdagangan internasional. Menurut Bank Indonesia, pengertian LC adalah janji dari issuing bank untuk melakukan pembayaran akan sejumlah uang kepada pihak eksportir sepanjang mereka mampu untuk memenuhi terms and conditions dari L/C tersebut.
L/C banyak digunakan baik oleh importir dan eksportir. Hal ini hanya berhubungan dengan dokumen bukan jasa, barang atau prosedur lainnya yang berkaitan dengan dokumen. Penyelesaian pembayaran dapat memberikan keuntungan baik bagi pembeli atau penjual.
Letter of Credit (LOC)Menurut Para Ahli
1. Uniform Customs and Practice for Documentary, Letter of Credit (LOC) adalah setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintaan dan juga instruksi seorang nasabah (Appliant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayaran, atau untuk mengakses dan membayar bill of exchangee/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
2. Hartono, Letter of Credit adalah surat piutang atau surat tagihan namun sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Bank Indonesia (BI), Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir. Sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan kondisi LC tersebut.
4. Amir, Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir yang langganan Bank tersebut ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang memiliki relasi kepada importir, yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya bank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.
B. Syarat Letter of Credit (LOC)
Untuk menggunakan layanan Letter of Credit, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya,
1. Bill of landing atau airway bill, adalah tanda bukti bahwa barang telah diberangkatkan dari negara asal. Selain membuktikan barang telah dikirim, bill of landing juga berguna untuk membuktikan kepemilikan barang yang telah dikirimkan.
2. Faktur tagihan. Faktur ini berisi nama dan juga harga barang yang dikirim oleh eksportir. Dokumen ini juga dapat dipakai sebagai bukti transaksi yang sah.
3. Asuransi. Barang yang dikirim ke luar negeri harus diasuransikan. Asuransi berguna untuk menjamin keselamatan barang sampai ke tujuan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang di sepanjang perjalanan, kerugiannya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
4. Packing list. Dokumen ini biasanya diterbitkan untuk pengiriman barang dalam jumlah besar. Seperti namanya, packing list memuat barang apa saja yang termasuk dalam sebuah kontainer ketika akan dikirimkan.
5. Certificate of inspection. Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, barang harus melewati bagian pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila lolos, pengirim akan menerima dokumen berupa certificate of inspection.
C. Elemen Letter of a Credit (LOC)
LC dipahami dengan lebih baik jika semua elemen atau persyaratan LC berikut diketahui di antaranya,
1. Pemohon. Pembeli dalam transaksi bisnis.
2. Penerima. Penjual barang dan jasa dan penerima pembayaran terakhir dalam transaksi bisnis. Penerima harus menyediakan semua dokumen yang diperlukan agar surat kredit dapat diproses.
3. Bank Penerbit. Bank penerbit memberikan jaminan kepada penerima bahwa pembayaran akan dibayarkan sebagaimana mestinya. Jika semua dokumen yang disajikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam LC. Bank penerbit juga perlu memeriksa dokumen yang diserahkan oleh penerima. Kamu benar-benar bertanggung jawab untuk membayar. Setelah semua syarat dan ketentuan dalam Surat Kredit Berdokumen lengkap.
4. Bank Penasihat. Bank penasihat menasihati penerima dan membantunya untuk menggunakan surat kredit. Ini membayar penerima setelah bank penerbit melakukan pembayaran. Ini juga memiliki tanggung jawab untuk mengirimkan dokumen yang diperlukan ke bank penerbit. Bank penasehat tidak berkewajiban untuk membayar. Jika bank penerbit tidak mampu membayar penerima.
5. Bank Pengonfirmasi. Bank pengonfirmasi mengonfirmasi surat kredit. Di mana untuk mengasumsikan kewajiban yang sama dengan bank penerbit. Bank yang mengonfirmasi biasanya adalah bank penasihat. Bank yang sesuai melakukan evaluasi ketat terhadap negara. Sedangkan bank penerbit sebelum mengkonfirmasikan LC.
D. Fungsi Letter Of Credit (LOC)
Fungsi dan tujuan dari LC di antaranya,
1. Letter of credit mempunyai fungsi sebagai penampung dan menyelesaikan suatu masalah atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli ataupun pihak eksportir sebagai penjual.
2. Letter of credit juga memiliki fungsi untuk memberikan suatu keuntungan, kepada eksportir ataupun importir. Eksportir memberikan jaminan untuk menerima pembayaran, apabila mampu dalam menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertulis dalam L/C. Bank mempunyai kewajiban dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah dicatat di dalam L/C, tetapi tidak memiliki tanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
3. Letter of credit mempunyai fasilitas kredit eksportir ataupun importir dengan perbankan. Hal ini disebabkan L/C memberikan fasilitas pembayaran di awal ataupun pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
4. Letter of credit memberikan jaminan di dalam proses pembayaran terhadap kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C fungsinya memberikan issuing bank kepada permintaan kontraktor, peminjam atau applicant dengan tujuan jaminan khusus terhadap pihak beneficiary ketika terjadi kegagalan di dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.
E. Fitur Letter Of Credit (LOC)
Karena LC telah digunakan selama berabad-abad dan ada kode regulasi yang seragam untuk LC, ada beberapa karakteristik LC yang standar dan ada secara seragam di semua LC di antaranya,
1. Hal dapat diperundingkan
LC biasanya dianggap sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan dan dapat disebarkan secara bebas sebagai uang di antara berbagai pihak. Ini mewajibkan bank penerbit untuk membayar uang tidak hanya kepada penerima tetapi juga ke bank lain yang ditunjuk olehnya. Namun, LC dianggap dapat dinegosiasikan hanya jika itu mencakup janji pembayaran tanpa syarat atas permintaan atau pada waktu tertentu
2. Pencabutan
Letter of credit dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan. Bank penerbit dapat mencabut atau mengubah LC yang dapat dibatalkan kapan saja tanpa pemberitahuan. Dalam skenario seperti itu, bank penasihat tidak akan mengkonfirmasi LC. Namun, penggunaan LC yang dapat dibatalkan sangat jarang. LC yang tidak dapat dibatalkan adalah yang paling umum karena tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak dalam transaksi.
3. Transfer dan Penugasan
Penerima letter of credit dapat mentransfer atau menetapkan LC sebanyak mungkin. LC akan tetap berlaku.
4. Draf Penglihatan dan Waktu
Letter of credit menuntut pembayaran melalui dua fitur: penglihatan atau waktu. Sebuah rancangan sight dibayar ketika LC disajikan dan waktu rancangan dibayar setelah durasi waktu tertentu. Bank akan meninjau LC untuk memastikan validitasnya dalam kedua kasus tersebut.
F. Jenis Letter Of Credit (LOC)
Melihat keamanan dan kemudahannya, tidak heran jika l/c ini banyak disukai oleh banyak pihak. Karenanya bagi yang mulai ingin mencoba untuk menggunakan sistem pembayaran ini, ada baiknya untuk mengenal jenis-jenis apa saja yang ada dalam sistem pembayaran ini di antaranya,
1. Revocable Letter Of Credit
Pertama adalah loc yang bisa dibatalkan ataupun diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) karena ada alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada si penerima. Biasanya jenis loc ini harus terus di cek setiap waktunya. Meskipun tanpa pemberitahuan, tapi pembatalannya ini terjadi karena alasan. Bisa dari pihak importir maupun eksportir.
2. Irrevocable
Sesuai dengan namanya, transaksi yang satu ini tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam masa waktu yang valid. Dalam hal ini semua pihak yang bersangkutan adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan open bank sebagai pihak ketiga. Sehingga apabila ada pihak yang membatalkan secara sepihak, maka bisa terkena hukuman.
3. Back To Back LOC
Sifatnya seperti reseller, di mana si penerima ini sebenarnya bukan pembelinya tapi hanya sekedar perantara. Nantinya barulah si perantara ini menyalurkan barang yang dibelinya kepada penerima yang asli. Selanjutnya perantara ini meminta bantuan pihak bank agar pemilik dan penerima barang-barang yang sebenarnya memiliki akses Letter Of Credit dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
4. Revolving LOC
Apabila melihat namanya yakni revolving, maka bisa diambil kesimpulan bahwa letter of credit ini bisa dilakukan berulang-ulang. Di mana kedua pihak yang bertransaksi bisa menggunakan kembali kreditnya untuk melakukan transaksi yang berbeda. Biasanya jenis ini dilakukan pada satu bank saja yang sudah dipercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.
5. Unrestricted LOC
Tidak dibatasi adalah keunggulan utama dari jenis letter of credit yang satu ini. Di mana dalam hal ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi melakukan negosiasi di bank mana pun yang diinginkannya. Sehingga memberikan kemudahan dan juga fleksibilitas yang tinggi kepada pihak yang terkait.
6. Sight LOC
Pembayaran langsung dan saat itu juga saat dokumen diterima oleh pihak bank adalah ciri khas dari kredit yang satu ini. Di mana saat dokumen sudah diperiksa, dan dinyatakan lolos lalu diterima, pihak pembayar harus langsung memberikan dana. Untuk besaran dananya sendiri tergantung kesepakatan pihak penerima dengan pihak bank yang sebelumnya telah dibuat.
7. Usance LOC
Berbeda dengan sight, usance memberikan tenggat waktu kepada pihak importir untuk melakukan pembayarannya. Biasanya tenggat waktu ini diberikan oleh pihak eksportir. Entah itu setelah dokumen diterima, maupun setelah sebulan transaksi disetujui. Pihak importir hanya harus menerbitkan draft waktu ataupun tanggal dari wesel. Sehingga pihak importir tidak harus langsung membayar.
8. Red Clause LOC
Jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah. Klausul atau klausa tersebut berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Itulah mengapa dikatakan red clause, karena memang khusus klausul itu ditulis dengan tinta merah.
G. Cara Kerja Letter of Credit (LOC)
Karena letter of credit biasanya merupakan instrumen yang dapat dinegosiasikan, bank penerbit membayar penerima atau bank yang ditunjuk oleh penerima. Jika letter of credit dapat dialihkan, penerima dapat memberikan hak kepada entitas lain, seperti perusahaan induk atau pihak ketiga, untuk menarik.
Bank juga memungut biaya untuk layanan, biasanya dalam persentase dari ukuran letter of credit. Kebiasaan dan Praktik Seragam Kamar Dagang Internasional untuk Kredit Dokumenter mengawasi letter of credit yang digunakan dalam transaksi internasional. Ada beberapa jenis letter of credit yang tersedia.
H. Kelebihan dan Kekurangan Letter Of Credit (LOC)
1. Kelebihan
a. Eksportir dijamin mendapatkan pembayaran atas barang yang sudah dikirimkannya ke luar negeri.
b. Importir juga mendapat jaminan bahwa barang akan diterimanya. Pembayaran yang dilakukan oleh importir juga akan diserahkan kepada penerima sesuai dengan poin-poin perjanjian dalam Letter of Credit.
c. Tersedia pilihan pembayaran melalui kredit bank bagi importir dan eksportir.
d. Importir berhak untuk tidak melakukan pembayaran apabila pihak eksportir mangkir dari kewajibannya sesuai yang tertera pada LOC.
e. Importir dapat menerima pembayaran secara berkelanjutan menggunakan hak kepemilikan yang tercantum pada LOC.
f. Pihak eksportir dan importir terbebas dari pengaruh kurs mata uang asing yang fluktuatif.
2. Kekurangan
Di balik kelebihannya, Letter of Credit juga memiliki beberapa kekurangan yang membuat eksportir dan importir enggan menggunakan metode ini.
a. Importir harus menangung biaya tambahan di luar harga produk.
b. Memerlukan waktu yang lebih lama untuk mengurus berkas.
c. Bank tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau ketidaksesuaian produk yang dikirimkan oleh eksportir.
Dari berbagai sumber
Post a Comment