Pengertian Legal Opinion, Unsur, Tujuan, Pihak, Tata Cara, dan Manfaatnya

Pengertian Legal Opinion
Legal Opinion

A. Pengertian Legal Opinion
Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum (konsultan). Legal opinion dari bahasa latin Ius yaitu hukum dan Opinio yaitu pendapat atau pandangan. Jika ditilik istilah ini dikenal tidak hanya dalam sistem common law. Pada sistem kontinental di Eropa istilah ini disebut legal critics.

Legal Opinion merupakan salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi yaitu memberikan pendapatnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).

Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap entitas yang bersangkutan. Due diligence merupakan runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.

B. Unsur Legal Opinion
Adapun unsur-unsur/format dari pendapat hukum di antaranya,
1. Duduk Perkara
Bagian ini menjelaskan secara singkat masalah yang dihadapi penggugat, umumnya konsultan hukum akan meringkas cerita klien dan hanya menulis pokok permasalahan saja yang benar-benar berkaitan dengan hukum.

2. Dasar Hukum
Ini adalah penjelasan mengenai peraturan apa saja yang berkaitan dengan duduk perkara di atas, ini bisa berupa undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan. Dalam mencantumkan ini diperlukan kemampuan identifikasi masalah yang cermat, agar dasar yang diambil benar-benar sesuai dengan isu yang ajukan penggugat.

3. Legal Opinion
Legal opinion ini merupakan inti dari seluruh bagian dalam format pendapat hukum. Bagian ini berisi hasil analisis dari konsultan hukum terhadap permasalahan klien dan menghubungkannya dengan dasar hukum yang sebelumnya telah diidentifikasi. Konsultan hukum harus menjelaskan secara spesifik pasal-pasal atau ketentuan mana yang bertentangan termasuk konsekuensi hukum yang akan dihadapi klien.

C. Tujuan Legal Opinion
Tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.

D. Pihak yang Membutuhkan Legal Opinion
Berbicara mengenai “siapa yang membutuhkan” nasehat ini bisa saja dipergunakan untuk semua kalangan. Baik sektor swasta, pemerintah, masyarakat bahkan kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai kepentingan.
1. Digunakan Masyarakat sebagai Nasehat
Misalnya saja pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru atas situasi politik dan hukum. Atas dikeluarkan aturan tersebut terjadi pergolakan di masyarakat dan menimbulkan kerusuhan. Pihak-pihak yang memiliki keprihatinan bisa mendatangi para advokat untuk memberikan legal opinion. Advokat akan memberikan nasehat bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut. Nasehat yang diberikan disesuaikan dengan kaidah hukum Indonesia.
 
2. Pihak-Pihak yang Bertikai
Proses peradilan biasanya menyangkut dua kalangan yaitu tergugat dan penggugat. Legal opinion bisa menjadi salah satu nasihat hukum untuk menyelesaikan masalah. Ambil saja contoh perkara pencemaran lingkungan oleh pabrik. Masyarakat yang resah bisa mendatangi terlebih dahulu advokat untuk mendapatkan nasehat hukum. Sebelum menyeret kasus ke meja hijau pengadilan. Tentu ini bisa dimanfaatkan oleh siapa saja. Khususnya mereka yang sedang berhadapan dengan kasus atau sengketa yang sedang dihadapi.

E. Tata Cara Pembuatan Legal Opinion
Berikut adalah hal-hal yang penting diperhatikan dalam membuatnya di antaranya,
1. Dibuat Berdasarkan Hukum yang Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang yang dikeluarkan di Indonesia, hukum yang berada di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk para advokat yang berpraktik di Indonesia. Setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum di Indonesia.

2. Disampaikan dengan Lugas, Tegas dan Sistematis
Legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan benar maka legal opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melaluinya tersebut terciptalah suatu kepastian.

3. Legal Opinion bukanlah Penjamin Kemenangan
Dalam Legal opinion, pengacara tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Pembela tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”.

Dilihat dari isi Kode Etik tersebut dapat disimpulkan bahwa pengacara di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

4. Jujur dan Lengkap
Jujur, artinya harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien.

5. Tidak Mengikat
Pembela bertanggung jawab atas isi dan juga atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut.

F. Manfaat Legal Opinion
Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi di antaranya,
1. Pendapat hukum dapat digunakan oleh pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.
2. Pendapat hukum dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum perusahaan. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya menguntungkan atau tanpa syarat.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Legal Opinion, Unsur, Tujuan, Pihak, Tata Cara, dan Manfaatnya"