Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi, Tujuan, Macam, dan Keuntungannya

Pengertian Kredit
Kredit

A. Pengertian Kredit
Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga, atau tanpa bunga. ‘Kredit’ diambil dari bahasa Yunani ‘credere’ yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau ‘credo’ yang berarti saya percaya. Dalam istilah ekonomi, kredit adalah penundaan pembayaran.

Menurut Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

B. Unsur Kredit
Terdapat 5 unsur yang harus dipenuhi agar kredit dapat berjalan dengan lancar di antaranya,
1. Kepercayaan. Kepercayaan sangat diperlukan saat Anda melakukan kredit. Unsur ini digunakan untuk melakukan pengecekan kemampuan penerima pinjaman untuk melunasi pinjamannya selama masa periode tertentu baik itu dari luar maupun dari dalam. Keyakinan ini diperlukan penyedia kredit bahwa pinjaman akan diterima kembali dalam jangka waktu tertentu.
2. Kesepakatan. Kredit baru terjadi setelah terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. Kesepakatan ini juga akan terjadi apabila kedua belah pihak menyertakan syarat dan ketentuan yang masing-masing sudah disetujui.
3. Jangka Waktu. Setelah kesepakatan, jangka waktu juga perlu disepakati saat melakukan kredit. Penerima pinjaman ini diharapkan mengembalikan pinjamannya baik dengan atau tanpa bunga.
4. Risiko. Risiko juga merupakan salah satu unsur pasti yang ada dalam pengadaan kredit. Dalam kredit tentu terdapat risiko macet, risiko ini juga dapat disengaja dan juga dapat tidak disengaja.
5. Balas Jasa (Prestasi). Unsur ini juga tentu ada dalam kredit, di mana keuntungan atau pemberian sebuah kredit biasanya akan berupa bunga atau bagi hasil.

C. Fungsi Kredit
1. Mencari Keuntungan. Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu Usaha Nasabah. Tujuan lainnya adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu Pemerintah. Tujuan kredit lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Semakin banyak kredit, berarti semakin banyak pula kucuran dana untuk peningkatan pembangunan di berbagai sektor terutama sektor rill.

D. Tujuan Kredit
Kredit juga memiliki tujuan, tanpa tujuan tentu manfaat kredit tidak akan optimal. Berikut beberapa tujuan kredit secara umum di antaranya,
1. Memberikan pinjaman bank dengan bunga kredit yang sudah disepakati
2. Mengoptimalkan pemanfaatan dana yang didapat
3. Menambah modal kerja atau usaha
4. Meningkatkan lalu lintas pembayaran
5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

E. Macam Kredit
Terdapat beberapa macam dari sifat penggunaan dan keperluan kredit itu sendiri di antaranya,
1. Sifat Penggunaan Kredit
a. Kredit konsumtif yaitu, kredit yang dapat digunakan sebagai kredit keperluan konsumsi.
b. Kredit produktif yaitu, kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, usaha perdagangan maupun usaha investasi.

2. Keperluan Kredit
a. Kredit produksi. Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi secara kuantitatif yaitu meningkatkan jumlah hasil produksi dan juga tentunya meningkatkan mutu hasil produksi tersebut.
b. Kredit Perdagangan. Kredit ini digunakan untuk beberapa pedagang dalam rangka memperlancar atau mengembangkan kegiatan perdagangannya. Seperti contoh, kredit ini digunakan untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada supplier atau agen.
c. Kredit Investasi. Kredit ini diberikan untuk para pengusaha untuk keperluan investasi.  Kredit ini merupakan suatu utang dengan periode pengembalian jangka panjang atau menengah.

F. Keuntungan Kredit
Keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan di antaranya,
1. Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank.
2. Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
3. Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebagian besar yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar di masyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan.
• Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.
• Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah keperluan ekspor.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi, Tujuan, Macam, dan Keuntungannya"