Pengertian Hak Guna Usaha, Dasar Hukum, dan Hal Terkait HGU

Pengertian Hak Guna Usaha atau HGU
Hak Guna Usaha (HGU)

A. Pengertian Hak Guna Usaha (HGU)
Hak guna usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang untuk melakukan usaha di tanah yang dimiliki oleh negara. Waktu paling lama yang diberikan untuk seseorang yang memegang sertifikat hak guna usaha adalah 25 tahun. Hak guna usaha dapat digunakan untuk bisnis pertanian, perikanan, serta peternakan.

Dengan luas lahan yang diberikan minimal adalah 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Terdapat beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak guna usaha, salah satunya adalah apabila luas lahan yang digunakan lebih dari 25 hektar maka diperlukan mekanisme investasi tambahan pada modal serta disesuaikan dengan hukum yang berlaku pada waktu tersebut.

Syarat yang kedua adalah, apabila suatu perusahaan menginginkan waktu penggunaan hak guna usaha lebih dari 25 tahun, maka jumlah tahun maksimal yang dapat diberikan adalah 35 tahun. Hal ini pun harus dengan sesuai syarat-syarat seperti pengusaha haruslah seorang warga negara Indonesia, tempat hak guna usaha berada di wilayah negara republik Indonesia, serta telah didirikan secara resmi menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

B. Dasar Hukum Hak Guna Usaha (HGU)
Peraturan Perundangan yang mengatur terkait Hak Guna Usaha ini tercantum di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, di mana undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal lain terkait HGU itu sendiri.

C. Hal Terkait Hak Guna Usaha (HGU)
1. Pihak yang Bisa Memiliki HGU
Tidak semua orang bisa memiliki sertifikat HGU, karena hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Adapun, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai WNI dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkannya. Mereka harus mengalihkannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.

2. Objek yang Dapat Dijadikan HGU
Masih berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. Ketentuan yang harus dipatuhi, seperti yang tertulis pada Pasal (5) PP tersebut menyaratkan bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan Hak Guna Usaha untuk perorangan adalah 25 ha.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 ha lebih, maka penggunaan Hak Guna Usahanya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Perlu dicatat juga bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi, batas luas maksimum penguasaan tanah yang dapat diberikan ijin lokasi untuk Hak Guna Usaha di bidang perkebunan untuk semua komoditas.

Kecuali tebu batas maksimum untuk satu provinsi 20 ribu ha, sedangkan untuk tebu luasnya 60 ribu ha, sedangkan untuk HGU bidang tambak, luas maksimumnya dalam satu provinsi di wilayah Jawa 100 ha dan di luar Jawa 200 ha.

3. Pemberian HGU
HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. Setelahnya, Hak guna usaha sudah bisa dimiliki dengan syarat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.

4. Jangka Waktu HGU
Hak guna usaha hanya dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun. Bagi perusahaan yang membutuhkan lebih banyak waktu, hak guna usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Berdasarkan permintaan pemegang hak guna usaha dan dengan memperhatikan kondisi perusahaannya, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.

Perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak dengan ketentuan sebagai berikut: (i) tanah diusahakan secara baik sesuai dengan kondisi, sifat, dan tujuan pemberian hak, (ii) persyaratan pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, (iii) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

5. Pengalihan HGU
Hak guna usaha dapat ditransfer ke pihak lain dengan (i) jual beli, (ii) pertukaran, (iii) penyertaan modal, (iv) hibah, dan (v) warisan.

Pengalihan hak guna usaha melalui jual beli dilakukan melalui akta yang dibuat oleh petugas pengangkut tanah (“ PPAT ”). Jual beli yang dilakukan melalui lelang dibuktikan dengan Berita Acara Lelang. Pengalihan hak guna usaha melalui warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau keterangan ahli waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

6. Penghapusan HGU
Penyebab penghapusan hak guna usaha diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. hak guna usaha menjadi terhapus karena penyebab berikut di antaranya,
1. Habisnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam keputusan pemberian atau keputusan perpanjangan;
2. Hak dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya habis karena:
3. Kewajiban pemegang hak tidak dipenuhi dan / atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 13, dan / atau 14 PP 40/1996;
4. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum absolut;
5. Dibebaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum berakhirnya jangka waktunya
6. Dicabut oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
7. Ditinggalkan;
8. Tanah menjadi musnah;
9. Pemegang hak guna usaha tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki hak guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.

7. Beban HGU
Hak guna usaha dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman melalui pembebanan hak tanggungan. Hak tanggungan akan dihapus secara otomatis dengan penghapusan hak guna usaha.

8. Pendaftaran HGU
Setiap pemberian, pengalihan, dan penghapusan hak guna usaha wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi: (i) pengukuran pemetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak atas tanah dan pengalihan hak tersebut, (iii) pemberian surat yang membuktikan hak tersebut.

9. Hak dan Kewajiban Pemegang HGU
Hak pemegang hak guna usaha adalah mengolah tanahnya sesuai dengan luas tanah dan jangka waktu yang telah diberikan.

Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengatur tentang Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang hak guna usaha apabila hendak mendaftarkan Hak Guna Usaha, hal ini juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1). ) dari PP 40/1996, yaitu:
1. Membayar pendapatan ke negara;
2. Melakukan usaha tani, perkebunan, perikanan, dan / atau peternakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan kisi hak;
3. Mengolah lahan hak guna usaha secara baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan instansi teknis;
4. Membangun dan memelihara fasilitas lingkungan dan fasilitas lahan yang ada di dalam lingkungan kawasan hak guna usaha;
5. Menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian daya dukung lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menyerahkan laporan tertulis tahunan terkait penggunaan hak guna usaha;
7. Memberikan kembali tanah yang telah dihibahkan hak guna usaha kepada negara setelah hak guna usaha dilenyapkan;
8. Menyerahkan sertifikat hak guna usaha yang telah dilenyapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Hak Guna Usaha, Dasar Hukum, dan Hal Terkait HGU"