Pengertian GST, Dasar Hukum, Perhitungan, Manfaat, dan GST di Indonesia

Pengertian GST atau Goods And Service Tax
Goods and Service Tax (GST)

A. Pengertian GST (Goods And Service Tax)
Goods and Service Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT) adalah besarnya pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia, GST lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sebesar 10%.  

Goods and Service Tax bisa juga diartikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi barang dan jasa. Baik PPN, VAT, dan GST (Goods and Service Tax) merupakan suatu istilah yang sama yang digunakan untuk istilah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.

B. Dasar Hukum GST (Goods And Service Tax)
Mungkin kita bertanya apa yang menjadi dasar dari pengenaan GST saat seseorang membeli sebuah barang atau mengenakan jasa layanan dalam sebuah hal. Masih banyak yang merasa keberatan jika harus membayarkan biaya tambahan sebesar 10% dari total belanjaan atau penggunaan jasa untuk sesuatu. Ternyata nilai ini memiliki dasar pengenaan yang resmi.

Terdapat undang-undang dibalik hal tersebut untuk memastikan bahwa pengenaan nilai ini menjadi resmi dan legal. Adapun undang-undang pertama yang membahas pengenaan hal tersebut yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1983. Di mana dalam undang-undang ini dikatakan dasar dari pengenaan PPN pada setiap pembelian barang maupun penggunaan jasa.

Dalam perjalanannya, undang-undang yang memuat dasar pengenaan tarif pajak pertambahan nilai ini dilakukan penyesuaian lebih lanjut. Tepatnya pada Undang-Undang Nomer 42 Tahun 2009 Pasal 7 mengatur hal-hal sebagai berikut di antaranya,
1. Kewajiban untuk pengenaan tarif pajak sebesar 10% untuk jual beli dan penggunaan jasa di dalam negeri. Sehingga inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak pada saat transaksi jual-beli barang maupun jasa.
2. Selanjutnya yaitu tarif pengenaan PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak entah berupa barang yang berwujud maupun barang yang tidak berwujud, termasuk juga untuk dikenakan pada kegiatan ekspor jasa yang wajib kena pajak.
3. Tarif pajak disebutkan juga dapat mengalami penyesuaian namun di antara rentang minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%. Untuk rentang tersebut dasar perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian secara lengkap menurut undang-undang maka yang menjadi objek pajak atau dengan kata lain yang terkena kewajiban perpajakan tersebut di antaranya,
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Aktivitas impor Barang Kena Pajak.
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak baik itu yang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun yang berasal dari dalam Daerah Pabean.
4. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
5. Ekspor Barang Kena Pajak baik yang berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor JKP oleh PKP.

C. Perhitungan GST (Goods And Service Tax)
Dalam berbisnis tentu saja memperhitungkan GST atau PPN ini merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Jangan sampai lalai dalam memperhitungkan nilai tersebut karena pada dasarnya akan ada pelaporan yang harus diberikan oleh pengusaha pada pemerintah atau kantor pajak yang berwenang.

Oleh sebab itu nilai PPN atau VAT ini wajib disertakan dalam pembayaran barang dan jasa apa pun. Kebanyakan pengusaha segera membebankan nilai tersebut kepada para konsumen atau pembeli. Sehingga tidak mengherankan jika di dalam struk ataupun invoice terdapat nilai pajak pertambahan nilai sebesar 10% dari total biaya pembelian.

Dari sini maka pelaporan pajak yang diberikan juga berasal dari nilai 10% tersebut, tidak lebih. Sehingga jika memang ingin mengenakan GST maka ambil saja nilai 10% tersebut dari total nilai yang dibelanjakan atau digunakan untuk pembayaran sebuah jasa.

D. Manfaat GST (Goods And Service Tax)
Tentu saja pembayaran GST ini memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal pemerintah dan pembangunan bangsa itu sendiri. Karena dari nilai 10% tersebut nantinya memang akan disetorkan pada negara dan dikelola untuk dikembalikan pada rakyat. Sehingga dari pengenaan pajak pertambahan nilai tersebut dapat digunakan untuk kepentingan bersama.

Contohnya pembangunan jalan maupun peningkatan fasilitas umum yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga dengan berkontribusi membayarkan nilai PPN secara tidak langsung juga telah berkontribusi pada pembiayaan negara.

Tidak hanya itu saja, pengenaan GST juga membantu membiayai pengeluaran negara lainnya. Termasuk untuk pembiayaan upah para penyelenggara negara. Atau dengan kata lain digunakan sebagai dasar pembayaran upah para Pegawai Negeri Sipil. Sehingga semakin besar nilai pajak yang dikenakan dapat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja pelaku negara.

E. GST (Goods And Service Tax) di Indonesia
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya bahwa Goods and Service Tax di Indonesia lebih dikenal dengan penyebutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang PPN pertama No. 8 Tahun 1983 yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak tahun 1951.

Dalam UU PPN tersebut, menjadi dasar yang mengatur beberapa hal penting mengenai tarif PPN, Objek Pajak, dan Pelaporan Pajaknya.
1. Tarif PPN di Indonesia
Secara lebih lanjut, Tarif PPN di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 42 Pasal 7 42 Tahun 2009, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) untuk penyerahan dalam negeri dan sebesar 0% (nol persen) untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.

Tarif sebesar 10 persen merupakan tarif yang sangat familiar dan paling sering digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak, baik untuk transaksi jual-beli barang maupun jasa. Namun, sebenarnya tarif tersebut juga sewaktu-waktu dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% yang perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Objek PPN
Objek atau segala hal yang  dikenakan PPN di Indonesia di antaranya,
a. Setiap usaha yang melibatkan barang dan tindakan dalam penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Setiap kegiatan usaha yang melibatkan kegiatan Impor Barang Kena Pajak.
c. Setiap kegiatan usaha yang melibatkan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
d. Setiap kegiatan usaha dalam pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Setiap kegiatan usaha yang melibatkan tindakan ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP.

3. Sistem Pelaporan PPN
Setiap tindakan dan objek pajak yang dikenai wajib PPN, maka berdasarkan UU PPN Pasal 15A, disebutkan bahwa SPT masa PPN wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.

Jadi, Goods and Service Tax (GST) di Indonesia dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistem perpajakan di Indonesia, termasuk masalah PPN maupun GST sangat berbeda dengan negara lain, baik dari objek, tarif, maupun pelaporannya.

Bagi Anda yang memiliki usaha yang melibatkan GST, maka Anda perlu tahu dan paham mekanisme PPN di Indonesia. Selain itu, agar pelaporan pajak Anda lancar, tepat waktu, dan benar perhitungan estimasinya, maka sebaiknya Anda membangun terlebih dahulu laporan keuangan yang baik dan benar.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian GST, Dasar Hukum, Perhitungan, Manfaat, dan GST di Indonesia"