Pengertian Organisasi Nirlaba, Ciri, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Organisasi Nirlaba
Organisasi Nirlaba

A. Pengertian Organisasi Nirlaba

Organisasi nirlaba atau organisasi non profit (NGO) adalah institusi yang dalam operasional dan tujuannya bukanlah keuntungan. Organisasi nirlaba didirikan dengan tujuan untuk mendukung kebijakan yang dimiliki pemerintah dalam sebuah negara atau memecahkan masalah yang sering kali terjadi di masyarakat.

Sumber dana bisa berasal dari sumbangan anggota atau para penyumbang lainnya. Para penyumbang ini tidak mengharapkan imbalan berupa profit. Semua penyumbang ini tidak menuntut organisasi untuk mendapatkan keuntungan namun lebih ke arah pengembangannya.

Pada perkembangan soal dana utama untuk operasional, biasanya organisasi akan mendapatkan dana dari jasa yang diberikan oleh publik atau dari investasi. organisasi nirlaba bisa terbentuk dari organisasi

Organisasi Nirlaba Menurut Para Ahli
1. PSAK No 45, organisasi Non Profit adalah organisasi yang memperoleh sumber daya  yang berasal dari sumbangan pihak anggota. Para penyumbang ini tidak mengharapkan keuntungan yang akan diperoleh pada saat organisasi ini berkembang. Namun perkembangan selanjutnya, organisasi ini menerima hasil pendapatan jasa yang diberikan publik atau dari kegiatan investasi.
2. Widodo dan Kustiawan, organisasi Non Profit sebagai salah satu instansi yang pada saat beroperasi  tidak mencari laba atau keuntungan. Dalam artian lembaga nirlaba ini adalah kumpulan dari beberapa orang yang bertujuan sama dalam mencapai suatu tujuan yang mulia.

Kemudian dalam pelaksanaannya tidak berorientasi pada pemupukan kekayaan, laba atau mengharapkan keuntungan semata. Lembaga nirlaba pada dasarnya digunakan sebagai patokan dalam mencapai tujuan bagi sekelompok orang yang termasuk dalam keanggotaan lembaga nirlaba tersebut.

Oleh karena itu,  antara lembaga satu dengan lembaga lainnya bukan tidak mungkin memiliki pandangan hidup yang berbeda. Dari pandangan hidup yang berbeda maka berpengaruh pula pada operasionalisasi lembaga tersebut.

B. Ciri Organisasi Nirlaba

Karakteristik atau ciri-ciri dari lembaga nirlaba adalah saat menjalankan kegiatan dalam organisasi tidak ada tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap  susunan, visi dan misi yang telah ada pada organisasi nirlaba. Menurut ruang lingkup PSAK No.45 organisasi non profit/nirlaba memiliki ciri-ciri di antaranya,
1. Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan  yang sebanding dengan sumber daya yang mereka dikorbankan.
2. Organisasi tersebut mampu menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Jika entitas menghasilkan laba maka nominalnya tidak akan pernah dibagikan kepada penyumbang atau pemilik entitas.
3. Di organisasi ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti organisasi lain. Artinya dalam organisasi non profit ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya. Pada dasarnya organisasi ini tidak mencerminkan adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi.  Organisasi ini akan dikembangkan kembali saat pembubaran instansi.

Anthony dan Young mengemukakan karakteristik atau ciri-ciri lain mengenai organisasi nirlaba. Anthony dan Young berpendapat bahwa organisasi non profit ini memiliki ciri khas yang berbeda dari organisasi lain yang bergerak dan berkembang di Indonesia.

Ciri-ciri lembaga nirlaba yang dikemukakan oleh Anthony dan Young  sangat singkat, padat dan jelas, di antaranya,
1. Organisasinya tidak mencari keuntungan
2. Memiliki pertimbangan dalam hal pembebanan pajak
3. Hanya cenderung berorientasi pada pelayanan
4. Terdapat banyak kendala yang terjadi pada tujuan dan strategi organisasi
5. Tidak banyak mengharapkan keuntungan dari klien yang bermitra kerja dalam mendapatkan bantuan dana
6. Didominasi oleh profesional
7. Politik sangat berpengaruh dalam memainkan peranan organisasi.

C. Contoh Organisasi Nirlaba di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki banyak organisasi non profit, berikut ini beberapa contohnya.
1. Yayasan
Yayasan merupakan lembaga nirlaba di Indonesia yang pertama kali ada. Dasar hukum yang digunakan adalah UU nomor 28 tahun 2004 dan terkait dengan UU nomor 16 tahun 2001. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai badan hukum non anggota.

Selain itu organisasi didirikan dengan pemisahan atas tujuannya adalah sebagai sarana demi tercapainya tujuan. Baik itu tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Ciri yang dimiliki Yayasan adalah memiliki kepemilikan eksklusif dan memiliki pendiri bisa orang Indonesia dan asing.

Yayasan memiliki struktur Dewan Pengawas atau Pembina, Dewan Penasehat atau Pengawas dan Dewan Manajemen atau Pengurus. Hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian Yayasan adalah perlu waktu yang lebih banyak untuk pembangunan.

Apalagi jika pendirinya adalah orang asing. Namun keuntungannya, Yayasan bisa didanai oleh organisasi lain dan bisa memiliki kekayaan secara independen.

2. Asosiasi
Asosiasi juga termasuk dalam lembaga non profit yang lebih banyak didirikan di Indonesia. Terdiri dari dua jenis, yang pertama adalah asosiasi gabungan yang merupakan asosiasi dengan kepribadian hukum. Kedua adalah asosiasi gabungan yang biasa.

Asosiasi merupakan organisasi yang basisnya adalah keanggotaan, karena didirikan tujuannya sesuai dengan anggotanya. Contohnya saja Asosiasi Guru Bahasa Indonesia, Asosiasi Alumni Universitas dan sejenisnya.

Kebanyakan universitas didirikan secara non hukum, namun jika ingin mengubahnya agar legal perlu dibentuk badan hukum. Perlu surat pendaftaran ke Ketua Pengadilan Negeri. Apabila disetujui maka baru asosiasi tersebut meminta surat pengesahan ke Departemen Kehakiman dan HAM.

3. Institut
Contoh yang ketiga adalah institut yang memiliki tujuan pendirian adalah untuk sosial, budaya, pendidikan serta humaniora. Proses pendirian institut tidak bisa dilakukan sebagai badan hukum tunggal.

Uniknya institut justru dalam memilih badan hukumnya sendiri, apakah berbentuk foundation, asosiasi atau koperasi. Sedangkan pendiri institut haruslah lembaga hukum Yayasan. Dengan begitu semua lembaga memiliki landasan yang berbeda-beda soal pendanaannya.

Khusus untuk institut, pendanaan atau hibah yang didapatkan tidak bisa diberikan kepada organisasi lain dari seorang individu.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment