Pengertian Non Deductible Expense, Kategori, dan Keuntungannya

Pengertian Non Deductible Expense
Non Deductible Expense

A. Pengertian Non Deductible Expense
Non Deductible Expense adalah biaya yang dapat dikurangkan sebagai pajak (dikoreksi untuk angka negatif dalam SPT tahunan perusahaan). Biasanya dalam biaya yang dikurangkan dengan penghasilan bruto ini dapat menjadi angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang bisa dibedakan menjadi dua bagian. Pertama, biaya maupun pengeluaran dengan masa kerja tidak lebih dari 1 tahun, kedua masa kerja lebih dari 1 tahun.

Kebijakan non deductible expense ketentuan peraturan perpajakan yaitu No.36 Tahun 2008 UU PPh Pasal 9 Ayat 1, sedangkan deductible expense adalah ketentuan berdasarkan Pasal 6 Ayat 1. Sebagai contoh non deductible expense yaitu asuransi, saham, dividen, sisa hasil koperasi dan lainnya.

B. Kategori Non Deductible Expense
Yang termasuk Non Deductible Expense di antaranya,
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
4. Pemberian natura dan kenikmatan.
5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
7. Pajak penghasilan.
8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
10. Sanksi administrasi perpajakan.
11. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
a. bukan merupakan objek pajak.
b. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh

C. Keuntungan Non Deductible Expense
Burns dan Krever (1998) menyebutkan bahwa terdapat dua keuntungan yang bisa diperoleh suatu negara apabila terdapat kebijakan berupa ketentuan umum yang luas mengenai biaya pengurang penghasilan bruto dan diikuti dengan ketentuan khusus yang spesifik mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
1. Pertama, untuk menghindari kesulitan dalam mengidentifikasi biaya apa saja timbul dari kegiatan usaha wajib pajak. Dalam praktiknya, sangatlah tidak mungkin bagi pembuat kebijakan pajak untuk merinci satu persatu jenis biaya yang ada dan kaitannya dengan perlakuan pajaknya.
2. Kedua, memberikan panduan yang lebih sederhana bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam melakukan karakterisasi suatu biaya untuk tujuan pajak. Khususnya, untuk mengkarakterisasi biaya yang jarang terjadi.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Non Deductible Expense, Kategori, dan Keuntungannya"