Pengertian Kawasan Berikat, Konsep, Syarat, Fasilitas, dan Manfaatnya

Pengertian Kawasan Berikat
Kawasan Berikat

A. Pengertian Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas yang telah ditentukan dalam wilayah Republik Indonesia. Kawasan tersebut menjadi tempat transitnya jenis barang untuk tujuan ekspor impor di Indonesia. Kawasan ini sangat bermanfaat bagi industri manufaktur ataupun industri lain yang dalam produksinya membutuhkan pasokan barang dari luar Indonesia.

Dalam kawasan berikat diberlakukan aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan kepabeanan. Aturan-aturan tersebut diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

Aktivitas dalam kawasan berikat meliputi kegiatan industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan perancangan dan pembangunan, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, hingga pengemasan dan bahan yang diimpor dan juga diekspor.

Kawasan Berikat dari Beberapa Referensi
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kawasan berikat adalah wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).
2. Undang Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1986.
a. Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
b. Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pengolahan (processing) dan/atau penyimpanan barang (warehousing).

B. Konsep Kawasan Berikat
Tidak semua jenis barang diproduksi di Indonesia. Banyak juga barang, baik barang mentah maupun barang setengah jadi yang berasal dari luar Indonesia, diperlukan dalam industri manufaktur di Indonesia.
Di sinilah kawasan berikat berperan penting, di mana barang-barang yang disebutkan tidak dikenakan biaya cukai. Di kawasan ini akan dilakukan pengolahan terhadap barang mentah atau pun barang setengah jadi menjadi barang jadi, yang memiliki nilai lebih tinggi di pasaran.

Contoh sederhananya adalah industri tekstil atau industri manufaktur  yang membeli bahan materialnya dari luar Indonesia. Jika pengolahan barang tersebut dilakukan di luar kawasan yang dimaksud, akan dikenakan pajak bea, cukai, dan pungutan lainnya untuk setiap jenis bahan material atau barang setengah jadi. Hal ini dapat menjadikan tingginya harga jual karena biaya pajak dari bahan material yang harus dikeluarkan.

Lain halnya jika pengolahan tersebut dilakukan di kawasan berikat yang diberikan penangguhan atas pungutan tersebut. Barang yang sudah diolah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan biaya produksinya pun akan jauh lebih murah.

C. Syarat Suatu Wilayah sebagai Kawasan Berikat
1. Melalui Keputusan Presiden
Kawasan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) apabila mendapat persetujuan dari pemerintah dan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.

2. Memenuhi Persyaratan Perusahaan Tertentu
Jenis perusahaan yang dapat diberikan izin PKB adalah perusahaan-perusahaan yang berbentuk:
a. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
b. Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau keseluruhan sahamnya
c. Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
d. Koperasi yang memiliki badan hukum
e. Yayasan

3. Perusahaan yang Memenuhi syarat PKB
Untuk bisa mendapatkan izin PKB, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan di antaranya,
a. Ada di dalam kawasan industri.
b. Jika berada dalam daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri/kawasan peruntukan industri. Penentuannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
c. Telah memiliki kawasan industri sebelum ketentuan mengenai kawasan berikat disahkan.

Dengan banyaknya fasilitas yang diberikan, tentunya juga akan memudahkan pemilik usaha untuk meningkatkan produksi dari perusahaannya. Biasanya, terdapat banyak industri termasuk banyak pabrik mengelola dan memproduksi barang.

D. Fasilitas Kawasan Berikat
1. Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Pembebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut.
4. Kemudahan dalam mesin yang diimpor.
5. Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

E. Manfaat Kawasan Berikat dalam Industri
Dengan adanya kawasan berikat, industri diuntungkan dengan adanya penangguhan pajak dan pungutan negara lainnya. Sehingga harga barang akan lebih kompetitif di pasaran. Semua barang baik yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia maupun yang berasal dari daerah pabean Indonesia lainnya yang dimasukkan, diterima dan disimpan akan terbebas dari pajak dan pungutan negara lainnya. Hal ini berlaku sampai barang tersebut meninggalkan kawasan tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kawasan Berikat, Konsep, Syarat, Fasilitas, dan Manfaatnya"