Pengertian Equal Employment Opportunity, Dasar Hukum, Penerapan, dan Manfaatnya

Pengertian Equal Employment Opportunity atau EEO
Equal Employment Opportunity (EEO)

A. Pengertian Equal Employment Opportunity (EEO)
Equal Employment Opportunity (EEO) adalah prinsip kesetaraan, di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama dalam bekerja dan mengembangkan karier. Prinsip dasar EEO adalah ide tentang ‘keseimbangan’, di mana semua orang harus diberlakukan adil serta setara dalam semua bidang di dunia kerja.

Dalam kata lain, dengan adanya EEO diharapkan tidak boleh ada yang namanya diskriminasi kepada suatu ‘karakter’ atau atribut tertentu. Pekerja berhak mendapatkan kompensasi atau promosi jabatan berdasarkan pertimbangan pendidikan, pengalaman, kecakapan, dan kinerja (kontribusi) terhadap organisasi bisnis, bukan berdasarkan sentimen primordial.

Konsep EEO diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO) yang menghendaki setiap negara menghapus diskriminasi dalam aturan ketenagakerjaan. Organisasi perburuhan dunia itu juga mempromosikan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan melalui sejumlah konvensi.

Halnya diskriminasi belum menjadi barang langka dalam dunia kerja di Indonesia. Misalnya, masih banyak iklan lowongan kerja yang diperuntukkan hanya bagi calon karyawan pria atau wanita. Beberapa di antaranya mungkin tidak menyebutkan jenis kelamin secara langsung, tetapi memberikan batasan fisik yang mengarah ke kategori salah satu gender. Misalnya, tinggi badan minimal 170 cm (cenderung mencari pria), atau berpenampilan menarik (cenderung mencari wanita).

Faktor “like and dislike” dalam pengambilan keputusan juga merupakan bagian dari praktik diskriminasi. Misalnya, atasan lebih menyukai bawahannya yang beragama sama, beretnis sama, atau lawan jenis. Akibatnya, ada orang-orang tertentu di perusahaan yang punya karier pesat, dan sebaliknya ada yang jenjang jabatannya mentok akibat tidak mendapat kesempatan yang sama.

B. Dasar Hukum Equal Employment Opportunity (EEO)
Sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap penerapan EEO, pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 mengenai Pengupahan yang Sama bagi Pekerjaan yang Sama Nilainya melalui UU No. 80 Tahun 1957 serta Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan melalui UU No. 21 Tahun 1999.

Ratifikasi itu sejalan dengan konstitusi RI UUD 1945 yang menjamin persamaan hak dalam hubungan kerja yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. (Pasal 28D)

Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengadopsi semangat penghapusan diskriminasi dalam hubungan kerja. Bab III mengenai Kesempatan dan Perlakuan yang Sama menjelaskan prinsip non-diskriminasi secara gamblang, sebagai berikut:
1. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. (Pasal 5)
2. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (Pasal 6)

Non-diskriminasi juga berlaku dalam hal pemberian imbalan atas pekerjaan, sebagaimana ditegaskan dalam PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya”. (Pasal 11)

C. Penerapan Equal Employment Opportunity (EEO)
1. Perlakuan yang adil dalam segala hal, dari mulai sebelum bekerja (pre-employment), saat bekerja (employment), dan setelah bekerja (post employment).
2. Berdasarkan kompetensi, kinerja, dan prestasi, misalnya dalam rekrutmen, penempatan, dan promosi jabatan.
3. Mengikutsertakan seluruh pekerja, di mana perusahaan menjamin tidak ada diskriminasi dari level pekerja terendah hingga tertinggi dalam organisasi.
4. Pengupahan yang menerapkan sistem transparansi gaji.

Prinsip EEO hanya dapat diterapkan apabila para pengambil keputusan di perusahaan, mulai dari manager hingga direksi, menjalankan tanggung jawabnya secara fair. HR memiliki tugas membantu mereka memahami konsep EEO, agar setiap kebijakan perusahaan tidak bersifat diskriminatif.

D. Manfaat Equal Employment Opportunity (EEO)
EEO tidak hanya sejalan dengan misi pemerintah dalam pemerataan dan perluasan kesempatan kerja, tetapi terdapat beberapa manfaat penerapan prinsip EEO bagi perusahaan di antaranya,
1. Mendorong produktivitas. Seleksi karyawan berdasarkan kompetensi dan kualitas individu akan menjamin perusahaan mendapat tenaga kerja andal dan benar-benar sesuai kebutuhan organisasi perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
2. Alternatif tenaga kerja yang lebih banyak. EEO memungkinkan perusahaan memiliki banyak pilihan di pasar tenaga kerja tanpa sekat gender dan etnis, sehingga peluang untuk mendapatkan kandidat terbaik juga lebih besar.
3. Meningkatkan loyalitas karyawan. Kesetaraan upah, keterbukaan jenjang karir, dan kesempatan yang sama dapat membuat karyawan betah bekerja di perusahaan ketimbang pindah kerja.
4. Membantu perusahaan lebih efisien. Semakin rendah turnover karyawan, maka semakin sedikit pengeluaran perusahaan untuk biaya perekrutan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Equal Employment Opportunity, Dasar Hukum, Penerapan, dan Manfaatnya"