Pengertian Upah Minimum, UMR, UMP, dan UMK

Pengertian Upah Minimum
Upah Minimum

A. Pengertian Upah Minimum
Upah minimum adalah standar nominal upah terendah yang wajib digunakan oleh pengusaha untuk membayar upah para pekerjanya. Penetapan upah minimum bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang layak untuk memenuhi standar kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Upah minimum tidak sama jumlahnya di seluruh wilayah Indonesia. Setiap daerah memiliki standarnya masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayah yang bersangkutan. Upah minimum biasanya mengikuti trend kenaikan inflasi. Sehingga selalu terjadi penyesuaian disesuaikan dengan biaya hidup pekerja di daerahnya masing-masing.

B. Upah Minimum Regional (UMR)
Minimum Regional (UMR) adalah sebuah standar upah minimum yang hanya berlaku untuk satu daerah tertentu, yaitu provinsi atau kabupaten/kota. Artinya Perusahaan yang berlokasi dan beroperasi di wilayah tersebut harus menyesuaikan upah terendah di perusahaannya dengan UMR yang telah ditetapkan untuk daerah tersebut bagi seluruh pegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan kerjanya.

C. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK)
Dahulu, UMR diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Tetapi saat ini UMR telah dihapuskan. Istilah UMR tidak lagi digunakan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999/ tentang Upah Minimum.

Pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan bahwa, “Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi Upah Minimum Provinsi, istilah Upah Minimum Regional tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/kota”. Sejak itulah istilah UMR digantikan dengan sebutan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Sehingga tidak ada perbedaan UMR dan UMK, perbedaan UMR dan UMP atau perbedaan UMP dan UMR karena dalam Kepmenaker disebutkan beberapa perubahan, yaitu:
1. UMR Tk I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP)
2. UMR Tk II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
3. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur, bukan lagi oleh menteri
4. Peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK dilakukan 1 tahun sekali, bukan lagi 2 tahun
5. UMP dan UMK berlaku 1 Januari
6. UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum berlakunya UMP, atau 1 November
7. UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum berlakunya UMK, atau 20 November
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Upah Minimum, UMR, UMP, dan UMK"