Pengertian Transparansi Keuangan, Tujuan, Manfaat, dan Prinsipnya

Pengertian Transparansi Keuangan
Transparansi Keuangan

A. Pengertian Transparansi Keuangan
Transparansi adalah keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan. Transparansi berasal dari kata "transparan" yang artinya tembus pandang, bening, tembus cahaya. Demikian "transparansi" dapat berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan.

Dalam teori pemerintahan, transparansi adalah suatu prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, seperti informasi tentang kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai. Transparansi merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

Transparansi merupakan salah satu prinsip dalam perwujudan pemerintahan yang baik. Adanya transparansi dapat menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan, dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.

Transparansi Keuangan Menurut Para Ahli
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, transparansi keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
2. Standar Akuntansi Pemerintahan, transparansi keuangan diartikan dengan memberikan informasi berkaitan dengan hal keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
3. Nico Adrianto, transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh, dan memberi tempat bagi partisipasi publik dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik.
4. Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana, transparansi adalah kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Tidak boleh ada hal-hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, atau ditunda-tunda pengungkapannya.
5. Mardiasmo, transparansi adalah keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Mardiasmo menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
6. Tanjung, transparansi adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang di percayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

B. Tujuan Transparansi Keuangan
Secara umum, tujuan dari transparansi keuangan di antaranya,
1. Menghindari Terjadinya Penyalahgunaan Keuangan Institusi/Lembaga (Korupsi).
2. Menjaga Kepercayaan Antara Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Di Dalam Sebuah Institusi/Lembaga.

C. Manfaat Transparansi Keuangan
Terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh dengan adanya transparansi keuangan menurut Medina (2012) di antaranya,
1. Transparansi dapat mengurangi ketidakpastian yang memberikan kontribusi pada stabilitas fiskal dan makro ekonomi sehingga penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari dapat diminimalisir.
2. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Legislatif, media, dan masyarakat dapat melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintah lebih baik jika mereka mempunyai informasi tentang kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penerimaan atau pengeluaran pemerintah. Para pejabat publik akan berlaku lebih bertanggung jawab jika keputusan yang diambil dilakukan secara terbuka atau transparan untuk publik dan dapat mencegah adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Transparansi dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dan membangun hubungan sosial yang lebih erat, misalnya masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah dan bahkan mendukung kebijakan tersebut.
4. Meningkatkan iklim investasi. Pemahaman yang jelas terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah akan mengundang investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk lebih berinvestasi.

D. Prinsip Transparansi Keuangan
Transparansi keuangan menurut Mardiasmo dilakukan dengan prinsip-prinsip di antaranya,
1. Informativeness (Informatif), merupakan pemberian arus informasi, berita, penjelasan mekanisme, prosedur, data, fakta, kepada masyarakat atau publik (stakeholders) yang membutuhkan informasi secara jelas dan akurat. Indikator dari informatif di antaranya,
a. Tepat waktu. Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, sosial, politik, serta untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan.
b. Memadai. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informasi yang memadai atas hal-hal material.
c. Jelas. Informasi harus jelas sehingga dapat dan mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
d. Akurat. Informasi harus bebas dari kesalahan-kesalahan dan tidak menyesatkan bagi pengguna yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut. Akurat juga berarti informasi harus jelas mencerminkan maksudnya.
e. Dapat diperbandingkan. Laporan keuangan hendaknya dapat diperbandingkan (mempunyai daya banding) antar periode waktu dengan instansi yang sejenis. Daya banding maksudnya adalah laporan keuangan dapat digunakan untuk membandingkan kinerja organisasi dengan organisasi lain yang sejenis.
f. Mudah diakses. Informasi harus mudah diakses oleh semua pihak.

2. Disclosure (Pengungkapan), pengungkapan kepada masyarakat atau publik (stakeholders) atas aktivitas dan kinerja finansial. Indikator pengungkapan di antaranya,
a. Kondisi keuangan. Suatu tampilan atau keadaan secara utuh atas keuangan institusi/lembaga selama periode atau kurun waktu tertentu.
b. Susunan pengurus. Komponen-komponen atau unit-unit kerja dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (dikoordinasikan).
c. Bentuk perencanaan dan hasil dari kegiatan. Serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Transparansi Keuangan, Tujuan, Manfaat, dan Prinsipnya"