Pengertian Take Home Pay, Acuan, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Take Home Pay atau THP
Take Home Pay (THP)

A. Pengertian Take Home Pay (THP)
Take Home Pay (THP) adalah pembayaran utuh yang diterima oleh setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan setelah menambahkan pendapatan-pendapatan rutin maupun insidentil yang merupakan hak karyawan. Pembayaran ini telah dikurangi dengan hal-hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Dalam arti harfiahnya, Take Home Pay adalah penghasilan karyawan yang dibawa pulang ke rumah atau penerimaan gaji bersih karyawan. Misalnya, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang transport, uang makan, dan lain-lain. Take Home Pay memiliki nominal yang sesuai dengan tanggung jawab setiap karyawan. Dapat bertambah jika mendapat bonus, atau dapat berkurang jika bolos bekerja. Dapat juga penghasilan yang telah dikurang BPJS kesehatan atau PPh 21.

B. Acuan Take Home Pay (THP)
Take Home Pay memiliki cara perhitungannya tersendiri agar menghindari segala bentuk kesalahpahaman yang terjadi antar karyawan dan juga staf keuangan perusahaan. Dengannya, disarankan agar pihak perusahaan mampu menjelaskan dari awal terkait bagaimana ketentuan dan juga komponen yang berlaku pada perusahaan.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait upah, maka upah di Indonesia terdiri dari beberapa unsur di antaranya,
1. Gaji Pokok, adalah upah paling mendasar yang harus dibayar oleh pihak perusahaan yang di dalamnya harus disesuaikan dengan posisi, jabatan, serta jenis pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan. Pada umumnya, nominal gaji pokok sudah tertulis secara jelas di kesepakatan atau kontrak kerja.
2. Tunjangan Tetap, adalah bayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya yang dibayarkan secara rutin. Tunjangan ini memiliki berbagai macam sesuai dengan kebijakan dari perusahaan, seperti tunjangan WFH atau Work from Home, tunjangan prestasi, dll.
3. Tunjangan Tidak Tetap, adalah bayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya serta keluarga karyawan yang sifatnya tidak tetap. Biasanya, tunjangan tidak tetap ini akan tetap dibayar dengan mengikuti satuan waktu yang berbeda dengan pemberian gaji tetap pada karyawan.

Di samping itu terdapat ketentuan Upah Minimum Provinsi yang diterapkan oleh perusahaan. Jika mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89, maka upah minimum tersebut bisa langsung ditetapkan setiap satu tahun sekali agar mampu membangun kehidupan yang lebih layak.

C. Cara Menghitung Take Home Pay (THP)
Prinsip perhitungannya adalah jumlah dari keseluruhan upah yang diterima oleh setiap karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan. Rumus THP Take Home Pay ini berasal dari pengertian upah itu sendiri, yang disebutkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30):
“Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan”

Karena Take Home Pay terdiri dari komponen yang berbeda dengan upah, maka besarannya adalah total dari keseluruhan upah karyawan, ditambah dengan pendapatan insidental, kemudian dikurangi oleh potongan atas kewajiban karyawan. Secara garis besar, perhitungannya dengan rumus THP gaji adalah sebagai berikut:
Rumus THP = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Take Home Pay, Acuan, dan Cara Menghitungnya"