Pengertian Saving Bond Ritel, Karakteristik, Istilah, dan Keuntungannya

Pengertian Saving Bond Ritel atau SBR
Saving Bond Ritel (SBR)

A. Pengertian Saving Bond Ritel (SBR)
Saving Bond Ritel (SBR) adalah salah satu instrumen investasi yang berupa pembiayaan Negara yang ditawarkan ke individu yang berkewarganegaraan Indonesia. Instrumen investasi ini diterbitkan langsung oleh pemerintah. SBR ini adalah salah satu dari jenis surat utang Negara atau surat berharga Negara. Karena ditawarkan ke individu, sehingga disebut dengan ritel.

SBR pertama kali diluncurkan untuk menutupi kekurangan APBN 2014, dan mulai diperkenalkan di kota Surabaya dan dilanjutkan di kota-kota besar seperti Makassar, Semarang, Bandung, dan Medan. Sebelum itu, pada tahun 2006, pemerintah sudah mengeluarkan surat utang untuk pertama kalinya, namun hanya bisa dimiliki oleh pengusaha kecil. Surat itu disebut sebagai Obligasi Ritel Indonesia atau lebih populer dengan sebutan ORI.

Di peluncuran pertamanya, ORI berhasil menghimpun dana Rp 3,283 triliun dan hingga tahun 2015 dana yang dihimpun dari ORI telah mencapai Rp 144,125 triliun. Biasanya ORI diterbitkan setahun sekali. Namun, pemerintah pernah menerbitkan dua seri ORI dalam setahun yaitu pada 2007 dan 2008. Hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan ORI sebanyak 13 kali.

B. Karakteristik Saving Bond Ritel (SBR)
SBR memiliki karakteristik tersendiri yang membedakan dengan jenis surat utang lainnya di antaranya,
1. Khusus untuk individu WNI
Pemerintah menerbitkan surat utang SBR sebagai instrumen investasi untuk menggali sumber pembiayaan dari masyarakat dalam negeri, khususnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Karakteristik ini menandakan bahwa SBR tidak dapat ‘dibeli’ oleh warga negara asing baik individu maupun badan hukum atau usaha.

Pengkhususan ‘pasar sasaran’ SBR ini didasarkan pada tujuan pemerintah yang ingin memperluas basis investor dalam negeri, mendukung stabilitas pasar uang domestik, dan mewujudkan kemandirian pembiayaan pembangunan serta mendorong terwujudnya masyarakat yang berorientasi pada investasi berjangka menengah dan panjang.

2. Nilai investasi terjangkau
Nilai investasi SBR sangatlah terjangkau, di mana batas minimal dipatok sebesar Rp 1 juta dan maksimal sebesar Rp 3 miliar. Dengan dana Rp 1 juta, setiap warga negara Indonesia sudah bisa mulai berinvestasi dengan aman dan pastinya ikut andil dalam pembiayaan kegiatan pemerintah yang produktif.

Untuk menawarkan SBR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggandeng beberapa lembaga perbankan dan non-bank sebagai mitra distribusinya. Untuk lembaga perbankan sebut saja BCA, BTN, BNI, BRI, Permata Bank, dan Mandiri. Sementara lembaga non-bank mencakup Bareksa, Investree, Modalku, dan Trimegah.

3. Jatuh tempo 2 tahun
Sebagai investasi berbasis tabungan, SBR tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain atau diperjualbelikan di pasar sekunder seperti halnya ORI atau Sukri. Setiap investor memiliki hak penuh atas investasinya dalam bentuk SBR selama 2 (dua) tahun. Artinya, SBR hanya bisa dicairkan apabila telah tiba masa jatuh temponya yakni 2 tahun.

4. Kupon atau tingkat bunga bersifat mengambang dengan kupon minimal
Investasi SBR tergolong sebagai jenis investasi dengan risiko rendah tetapi tingkat pengembaliannya tinggi. SBR memiliki kupon mengambang dengan kupon minimal yang mengacu pada suku bunga Bank Indonesia 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate). Artinya, SBR memiliki tingkat bunga minimal yang sudah ditentukan pada level tertentu dan akan mengalami perubahan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan kenaikan BI 7DRR.

Untuk SBR terbaru yang diterbitkan pemerintah yakni seri SBR005 memiliki kupon sebesar 8,15 persen per tahun. Kupon tersebut bersifat mengambang yang artinya besaran kupon akan mengalami penyesuaian dengan perubahan BI 7DRR setiap tiga bulan sekali. Selain mengambang, sifat kupon SBR juga minimal, yang artinya tingkat kupon pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon atau tingkat bunga minimal yang berlaku hingga masa jatuh tempo tiba.

Jika pada waktu penyesuaian, BI 7DRRR mengalami kenaikan maka nilai kupon SBR juga akan naik. Namun, apabila BI 7DRRR menurun, maka pada periode penyesuaian yang sedang berjalan, nilai kupon yang telah ditetapkan akan menjadi nilai minimal.

5. Terdapat fasilitas early redemption
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa sebagai investasi berbasis tabungan, SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, jenis investasi ini memiliki fasilitas early redemption. Fasilitas ini memungkinkan para investor untuk menerima sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo.

Pemerintah menetapkan masa pelunasan sebelum jatuh tempo, di mana selama masa tersebut, investor dapat mengajukan pelunasan sebagian yang maksimal nilainya 50 persen dari nilai transaksi pembelian di setiap agen atau mitra distribusi.

Meski disertai fasilitas early redemption, namun fasilitas ini memiliki syarat tertentu. Manfaat dari fasilitas ini hanya dapat dirasakan oleh investor yang nilai investasinya minimal Rp 2 juta di setiap mitra distribusi.

C. Istilah dalam Saving Bond Ritel (SBR)
1. Kupon
Mungkin Anda mengenal kupon sebagai bentuk hadiah misalnya potongan harga atau promo. Namun, dalam SBR, kupon ini berarti sebagai bunga yang artinya adalah imbal hasil yang dibayar ke pemilik SBR. Besaran kupon ini dihitung dalam prosentase atas jumlah pokok utang dan waktu 1 tahun. Sedangkan pembayaannya dapat dilakukan 1 bulan sekali.

Ada 2 jenis kupon yaitu fixed atau tetap dan floating atau mengambang. Jika besaran bunga tetap memiliki besaran yang sama setiap bulannya hingga jatuh tempo. Maka, besaran bunga mengambang memiliki besaran bunga yang berbeda dan besarnya tergantung dari acuan.

2. Floating with Floor
Arti istilah ini bukan mengambang dengan lantai, namun artinya kupon yang mengambang dengan kupon minimal. Besaran kupon mengambang ini disesuaikan dengan perubahan tingkat pada suku bunga Indonesia untuk acuannya.

Sedangkan untuk kupon minimal tersebut, artinya adalah tingkat kupon pertama yang ditetapkan untuk menjadi kupon minimal. Hal tersebut akan berlaku hingga jatuh tempo tiba. Sehingga, jika acuannya naik maka kupon dapat disesuaikan dengan kenaikan tersebut. Namun, jika nilai acuan turun, kupon tidak akan turun melebihi batas minimal.

3. Tenor dan Jatuh Tempo
Seperti kredit, SBR juga memiliki waktu jatuh tempo dan tenor. Tenor sendiri merupakan angka waktu investasi atau lama berlaku SBR. Jika masa atau tenor tersebut habis maka berarti SBR akan jatuh tempo sehingga uang pemodal akan dikembalikan keseluruhan ke pemerintah. Lama tenor ini umumnya adalah 2 tahun. Sehingga jika SBR terbit tahun 2019 maka jatuh temponya adalah 2021.

4. Masa Penawaran dan Tanggal Penetapan
Masa penawaran yang dimaksud adalah jangka waktu yang sudah ditetapkan sehingga Anda bisa memesan saving bond ritel. Ini karena SBR hanya bisa dibeli di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan tanggal penetapan yang dimaksud adalah total jumlah pesanan SBR yang sudah masuk.

Lalu, bagaimanakah cara untuk mengetahui berapa total jumlah pesanan SBR yang masuk? Maka, Anda dapat mengaksesnya pada media yang tersedia. Jika Anda kesulitan, maka Anda perlu mempelajarinya lebih lanjut melalui seminar, perkuliahan online atau webinar.

5. Setelmen (Tanggal Penyelesaian)
Istilah ini mengacu pada tanggal ketika perhitungan kupon SBR sudah dimulai dan orang tersebut resmi menjadi investor. Misalnya jenis SBR005 diberlakukan 20 Januari 2019 dan ditetapkan hasil penjualan 28 Januari 2019 maka tanggal setelemen adalah tanggal 30 Januari 2019. Tanggal ini ditetapkan ketika kepengurusan investasi SBR selesai sehingga tanggal berakhirnya masa penawaran tidak sama dengan tanggal penyelesaian.

6. Kuota
Kuota dalam hal ini bisa berarti sebagai jumlah dari SBR yang ditawarkan ke masyarakat. Ada kuota individu untuk kepemilikan per individu dan kuota nasional adalah kuota yang dipersiapkan pemerintah. Misalnya pemerintah menyediakan kuota SBR005 sebesar Rp 2 triliun, berubah menjadi Rp 5 triliun karena minat masyarakat yang besar pada SBR005.

7. Early Redemption
Pencairan di awal untuk investor yang memiliki produk SBR. Dengan pencairan ini, investor bisa mencairkan hingga 50% dari dana yang ada di SBR. Misalnya kepemilikan awal 2 juta rupiah, dan  investor hanya bisa mencairkan separuhnya atau Rp 1 juta saja.

8. Mitra Distribusi
Mitra yang dimaksud adalah perusahaan yang ditunjuk langsung oleh kementrian keuangan sebagai agen penjual SBR. Sehingga, tidak semua tempat bisa menjual instrumen investasi ini.

D. Keuntungan Saving Bond Ritel (SBR)
Berinvestasi melalui membeli SBR memiliki beberapa keuntungan, di antaranya adalah bunga yang diberikan cukup tinggi. Mengacu dari Bisnis.com, seri SBR terakhir yang dikeluarkan pemerintah, SBR007  menawarkan kupon minimal 7,5% per tahun kepada masyarakat. Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

Tak hanya itu, ketika biasanya pada surat hutang bunga dibayarkan dalam 3 bulan, pada SBR bunga dibayarkan tiap bulannya. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah keamanan. Perlu diingat bahwa SBR dikeluarkan secara resmi oleh negara, sehingga keamanannya sangat terjamin. Pemerintah tidak pernah sekalipun melakukan gagal bayar. Jadi, keuntungan dari investasi melalui SBR dapat lebih terjamin dan terpercaya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Saving Bond Ritel, Karakteristik, Istilah, dan Keuntungannya"