Pengertian Retribusi, Tujuan, Karakteristik, Jenis, dan Perbedaannya dengan Pajak

Pengertian Retribusi atau User Fee
Retribusi

A. Pengertian Retribusi (User Fee)
Retribusi (user fee) adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Masyarakat membayar retribusi untuk menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah seperti pelayanan kesehatan, parkir, kebersihan, pemakaman, pasar tradisional, pengujian kendaraan, objek wisata, limbah, air bersih, atau metrologi.

B. Tujuan Retribusi (User Fee)
Tujuan Retribusi daerah pada dasarnya memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara atau pemerintah daerah. Adapun tujuan pemungutan retribusi di antaranya,
1. Tujuan utama adalah untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
2. Tujuan tambahan adalah untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

C. Karakteristik Retribusi (User Fee)
1. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
3. Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
4. Retribusi dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa   yang disiapkan negara.

D. Jenis Retribusi (User Fee)
UU Cipta Kerja menghilangkan jenis retribusi izin gangguan, sehingga jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Perincian jenis retribusi itu sebagai berikut,
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan oleh daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. contoh retribusi jasa umum adalah seperti:
a. Retribusi pelayanan kesehatan
b. Retribusi persampahan / kebersihan
c. Retribusi KTP dan akte capil
d. Retribusi pemakaman / pengabuan mayat
e. Retribusi parkir

2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta

Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha:
a. Retribusi kekayaan pemakaian daerah
b. Retribusi pasar
c. Retribusi tempat pelelangan
d. Retribusi terminal
e. Retribusi tempat penginapan

3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu:
a. Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Retribusi izin penjualan minuman beralkohol
c. Retribusi izin gangguan
d. Retribusi izin trayek

E. Perbedaan Retribusi dan Pajak
1. Dasar Hukum
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara. Sedangkan retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

2. Manfaat
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

Sedangkan pembayaran retribusi bisa Anda rasakan langsung manfaatnya, seperti retribusi kebersihan (sampah), retribusi pengolahan limbah cair, dan lain sebagainya.

3. Objek & Sifat
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya. Sifat pajak menurut Undang-Undang pemungutannya dapat dipaksakan, dan bila tidak dibayar akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Sedangkan objek retribusi adalah perorangan atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan kepada orang atau badan yang termasuk objek retribusi.

4. Lembaga yang Menangani
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

Sedangkan retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah.

5. Tujuan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak menurut Nurkse 1971 adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu:
a. Membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
b. Mendorong tabungan dan menanam modal.
c. Mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
d. Memodifikasi pola investasi.
e. Mengurangi ketimpangan ekonomi.
f. Memobilisasi surplus ekonomi.

Sedangkan retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Retribusi, Tujuan, Karakteristik, Jenis, dan Perbedaannya dengan Pajak"