Pengertian Pencabulan, Ketentuan Hukum, dan Jenisnya

Pengertian Pencabulan
Pencabulan

A. Pengertian Pencabulan
Pencabulan adalah kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Sementara, perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri, maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan.

Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan (Lamintang. 1984:174). Pencabulan atau perbuatan cabul (Ontuchtige Handelingen) dapat juga diartikan sebagai segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan diri sendiri maupun pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual (Chazawi, 2002:80).

B. Ketentuan Hukum Pencabulan
Ketentuan mengenai tindak pidana perbuatan cabul diatur dalam perundang-undangan di antaranya,
1. KUHP Pasal 289: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
2. KUHP Pasal 290 ayat 2: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga-nya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya dikawin.
3. KUHP Pasal 290 ayat 3: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
4. KUHP Pasal 292: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
5. KUHP Pasal 293: Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
6. KUHP Pasal 294: Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
7. KUHP Pasal 295 ayat 1: Pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, atau pun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
8. KUHP Pasal 296: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

C. Jenis Pencabulan
Jenis-jenis perbuatan pencabulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di antaranya,
1. Pencabulan dengan kekerasan
Pencabulan dengan tindakan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya, menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit.

Tindakan cabul dengan kekerasan diatur dalam KUHP Pasal 289 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, di pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

2. Pencabulan dengan seseorang yang tidak berdaya atau pingsan
Tidak berdaya adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun, seperti halnya orang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya, terkurung dalam kamar, terkena suntikan, sehingga orang itu menjadi lumpuh, orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.

Sedangkan pingsan adalah hilangnya ingatan atau tidak sadar akan dirinya, misalnya karena minum obat tidur, obat penenang, atau obat-obat lainnya yang menyebabkan tidak ingat lagi, orang yang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya.

Tindakan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya atau tidak sadar diatur dalam KUHP Pasal 290, yang berbunyi Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

3. Pencabulan dengan cara membujuk
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut dapat di sangka, bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau umur itu tidak terang, bahwa ia belum pantas untuk di kawini, untuk melakukan atau membiarkan diperbuat padanya perbuatan cabul. Tindakan pencabulan dengan cara membujuk dengan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 290, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

4. Pencabulan dengan tipu daya dan kekuasaan
Tindakan pencabulan dengan cara tipu daya dan kekuasaan diatur dalam KUHP pasal Pasal 293, yang berbunyi Barang siapa dengan hadiah atau dengan perjanjian akan memberikan uang atau barang dengan salah memakai kekuasaan yang timbul dari pergaulan atau dengan memperdayakan, dengan sengaja membujuk orang di bawah umur yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut dapat disangkakannya masih di bawah umur, melakukan perbuatan cabul dengan dia, atau membiarkan perbuatan cabul itu dilakukan pada dirinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pencabulan, Ketentuan Hukum, dan Jenisnya"