Pengertian Lelang, Unsur, Fungsi, Syarat, Pihak, Tata Cara, dan Jenisnya

Pengertian Lelang
Lelang

A. Pengertian Lelang
Lelang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada penawar dengan harga tertinggi. Terdapat beberapa macam variasi lelang yang bergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang, hingga cara penentuan pemenang dari lelang ini.

Biasanya lelang dilakukan dengan datang ke tempat lelang, melakukan proses administrasi, dan mengikuti lelang di lokasi dengan mengacungkan tangan atau menunjukkan nomor peserta lelang. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini lelang juga bisa dilakukan secara digital.

Lelang Menurut Para Ahli
1. Pasal 1 ayat 1 Kepmenkeu nomor 304/KMK.0172002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lelang adalah penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik); penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun) (auction).

B. Unsur Lelang
Berdasarkan pengertian lelang di atas, terdapat beberapa unsur pokok lelang di antaranya,
1. Saat dan tempat tertentu.
2. Dilakukan di depan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara pengumuman.
3. Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, yaitu tertulis dan atau lisan.
4. Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
5. Dilakukan di hadapan Pejabat Lelang.

C. Fungsi Lelang
Lelang memiliki 2 fungsi di antaranya,
1. Fungsi Privat. Fungsi privat terbentuk karena lelang mempertemukan pembeli dan penjual. Hubungan antara pembeli dan penjual hanya terkait dalam kegiatan ekonomi ini.
2. Fungsi Publik. Fungsi publik ini terbentuk ketika lelang menjadi instrumen dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Fungsi publik lelang menyangkut di antaranya,
a. Penanganan aset negara dalam usaha peningkatan efisiensi dan mewujudkan administrasi yang tertib
b. Pelayanan penjualan barang dengan aman, cepat, tertib, dan pada harga yang wajar.
c. Memperoleh pendapatan negara dari bea lelang.

D. Syarat Lelang
Syarat utama lelang adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual. Dengan demikian syaratnya ada 3 di antaranya,
a. Penjualan umum harus selengkap mungkin (volledigheid).
b. Ada kehendak untuk mengikat diri.
c. Bahwa pihak lainnya yang akan mengadakan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya.

E. Pihak Lelang
Dalam jual beli secara lelang, harus terdapat pihak-pihak dalam lelang di antaranya,
1. Penjual. Pasal I ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang melakukan penjualan secara lelang.
2. Pembeli. Pasal 1 ayat 9 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
3. Pejabat Lelang. Pasal 1 ayat 5 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Tata Cara Lelang
Tata cara lelang ditetapkan Direktur Piutang dan Lelang Negara dalam keputusan Nomor 38/PL/2002 tentang Tata Cara Administrasi dan Lelang Negara yang meliputi tahapan di antaranya,
1. Persiapan Lelang
Berdasarkan Pasal 1 (a) Penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN dengan dilampiri dokumen persyaratan lelang. Berdasarkan Pasal 2 keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum terdiri dari salinan/fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual, syarat lelang dari Penjual (apabila ada) dan daftar barang yang akan dilelang.

2. Pelaksanaan Lelang
Pasal 12 berisi bahwa Pejabat Lelang melaksanakan lelang dengan tata cara  membuka pelaksanaan lelang, apabila dipandang perlu kepada Penjual diberi kesempatan untuk memberi penjelasan tambahan, membacakan Kepala Risalah Lelang, menerima Nilai Limit dalam amplop tertutup dari Penjual, memberi kesempatan kepada peserta lelang, obyek lelang dan lain-lain.

Di dalam hal lelang dilaksanakan secara tertulis, Pejabat Lelang membagi formulir surat penawaran kepada peserta lelang untuk diisi penawarannya oleh peserta lelang. Di dalam hal tentang dilaksanakan secara lisan, Pejabat Lelang menawarkan objek lelang kepada peserta lelang dengan cara naik-naik dimulai dari Nilai Limit. Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai nilai Limit disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat Lelang.

3. Kegiatan Setelah Lelang
Berdasarkan Pasal 19 dibuat Daftar Penyetoran dan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Peserta Lelang, Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang mengambil Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan menandatangani Daftar Penyetor dan Pengambilan Uang Jaminan Lelang, pengembalian dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.

G. Jenis Lelang
1. Berdasarkan hukum
Berdasarkan hukum, lelang terbagi menjadi:
a. Lelang Eksekusi. Lelang eksekusi dibagi ke dalam:
a) Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
b) Lelang Eksekusi pengadilan
c) Lelang Eksekusi pajak
d) Lelang Eksekusi harta pailit
e) Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
f) Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
g) Lelang Eksekusi barang rampasan
h) Lelang Eksekusi jaminan fidusia
i) Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai
j) Lelang Eksekusi barang temuan
k) Lelang Eksekusi gadai
l) Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
m) Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Lelang Noneksekusi Wajib. Lelang Noneksekusi Wajib terbagi menjadi:
a) Lelang Barang Milik Negara/Daerah;
b) Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah
c) Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
d) Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai
e) Lelang Barang gratifikasi
f) Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan
g) Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi
h) Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset
i) Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
j) Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
k) Lelang aset Bank Indonesia
l) Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
m) Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari:
a) Lelang Barang milik BUMN/BUMD berbentuk Persero
b) Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
c) Lelang Barang milik perwakilan negara asing
d) Lelang Barang milik perorangan atau badan usaha swasta

2. Berdasarkan cara penawarannya
Berdasarkan cara penawarannya, lelang terbagi menjadi:
a. Lelang Konvensional. Jenis lelang ini dilakukan secara langsung di hadapan para pejabat lelang.
b. Lelang Online. Lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara online. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, jenis lelang ini semakin banyak dilakukan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Lelang, Unsur, Fungsi, Syarat, Pihak, Tata Cara, dan Jenisnya"