Pengertian Gaji Prorate dan Cara Menghitungnya

Pengertian Gaji Prorate dan Cara Menghitungnya
Gaji Prorate

A. Pengertian Gaji Prorate (Prorata)
Gaji prorate (prorata) adalah gaji yang diterima karyawan dari perusahaan secara proporsional atau sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani. Dengan kata lain, gaji yang diterima oleh karyawan disesuaikan dengan total waktu atau jam kerjanya dalam periode satu bulan tersebut.

Prorate (prorata) diambil dari bahasa Italia yang berarti proporsional. Jumlah gaji yang diterima karyawan sangat mungkin untuk lebih sedikit jumlahnya dari gaji yang seharusnya seperti tertera pada kontrak. Hal ini karena masa kerja yang lebih sedikit, seperti masuk di pertengahan bulan, atau ada hal-hal yang menyebabkan ia meninggalkan pekerjaan dan tidak mendapatkan cuti berbayar.

Dengannya, dalam perhitungan gaji prorata perusahaan harus memberikan gaji sesuai porsi kepada karyawan dengan mempertimbangkan jumlah waktu bekerja. Besaran gaji prorata akan berbeda-beda bergantung pada apa yang tertulis dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan perusahaan bersangkutan.

Ketentuan mengenai gaji prorate ini sebenarnya tidak terdapat dalam peraturan perburuhan Indonesia. Hal ini seringkali digunakan karena merupakan penggajian yang sekiranya adil untuk karyawan dan juga perusahaan.

B. Cara Menghitung Prorate
Gaji prorate memiliki cara perhitungannya sendiri. Hal ini terutama di pengaruhi oleh beberapa elemen yang perlu diperhatikan. Elemen prorate juga perlu diperhatikan berdasar kepada Keputusan Menteri No Kep.102/MEN/VI/2004 di antaranya,
1. Cara Menghitung Upah Per Jam
Didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang Ketenagakerjaan, cara untuk menghitung upah atau gaji karyawan per jam. Berdasarkan upah yang diterima karyawan perbulan yaitu dengan cara membaginya dengan 173.
Contoh :
Gaji atau Upah karyawan per jam = 1/173 x Upah yang di dapatkan karyawan dalam sebulan.
Misal seorang memiliki gaji perbulan sebesar Rp 2.500.000
Maka upah per jam yang dimiliki karyawan tersebut sebesar
=1/173 x Rp 2.500.000 = Rp 14.450

2. Cara Menghitung Jumlah Jam Kerja
Jumlah jam kera karyawan dapat diketahui dengan mengkalikan jumlah jam kerja karyawan tersebut dengan jumlah hari kerjanya.
Contoh :
Misalnya dalam sehari seorang karyawan idealnya melakukan kerja selama 8 jam. Dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut yaitu 5 hari dalam seminggu. Maka jumlah jam kerja karyawan tersebut adalah
Jumlah jam kerja = 5 x 8 = 40 jam kerja

3. Cara Menghitung Gaji Prorate
Gaji prorate dapat dihitung dengan mengalikan jumlah jam kerja yang dilakukan oleh karyawan dengan jumlah besarnya upah per jam yang diterima karyawan tersebut.
Gaji prorate = Jumlah jam kerja karyawan  x upah karyawan per jam
Terdapat cara lain untuk menghitung gaji prorate ini, yaitu dengan
Gaji prorate = jumlah hari kerja x jam kerja karyawan x 1/173 x upah kerja karyawan dalam satu bulan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Gaji Prorate dan Cara Menghitungnya"