Pengertian Cek, Dasar Hukum, dan Jenisnya

Pengertian Cek atau Cheque
Cek (Cheque)

A. Pengertian Cek (Cheque)
Cek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya untuk membayar sejumlah uang. Cek (cheque) adalah surat atau warkat (dokumen) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.

Cek bisa dianggap sebagai salah satu surat berharga yang memiliki fungsi yang sama seperti halnya uang. Cek juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat tukar dan alat pembayaran, meskipun wujudnya masih berupa surat. Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank.

Pada umumnya, cek digunakan untuk pembayaran suatu produk secara kredit, sehingga pada laporan keuangan akan tertulis penerimaan piutang ataupun sebaliknya. Mereka yang memperoleh cek harus bisa mencairkan dana sesuai yang tertulis pada pihak bank.

B. Dasar Hukum Cek (Cheque)
Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal di antaranya,
1. Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks.
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik).
4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).

Penggunaan cek pada prinsipnya telah diatur pada aturan bank yang mengeluarkan cek tersebut. Bagi Anda yang ingin menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya,
1. Pemilik rekening giro atau penarik harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek ditunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik di sini adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening menggunakan lembaran cek atau bilyet.
2. Kedaluwarsa lembaran cek dihitung setelah 6 bulan. Di mana, tanggal ini dihitung sejak tanggal berakhirnya penawaran. Tenggat waktu menunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
3. Jika rekening giro tidak memiliki dana mencukupi, maka cek yang diberikan adalah cek kosong.
4. Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani pemilik rekening, tanpa tandatangan cek tidak berlaku.
5. Saat cek ditujukan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek disebut sebagai cek kosong.
6. Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.

Dalam dunia usaha, penggunaan cek sebagai alat pembayaran adalah hal yang sangat umum. Biasanya, pembayaran menggunakan cek dilakukan oleh pihak klien atau rekanan bisnis untuk penjualan produk perusahaan secara kredit yang berarti secara tidak langsung akan masuk dalam laporan akun penerimaan kas dari piutang usaha atau sebaliknya, penggunaan cek sebagai alat pembayaran perusahaan kepada rekanan bisnis yang nantinya akan tercatat dalam akun jurnal pengeluaran kas.

Dalam penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam bidang bisnis ini, maka pihak bank akan menjadi pihak luar yang akan dilibatkan dalam pencatatan transaksi. Karena adanya keterlibatan ini, maka pihak perusahaan membutuhkan data rekonsiliasi terhadap pihak bank.

C. Jenis Cek (Cheque)
Sebenarnya, jenis cek itu sendiri tergantung pada cara penulisannya. Pada cek yang dikeluarkan oleh masing-masing bank pada umumnya akan tertera penulisan yang sama dengan format yang tidak jauh berbeda. berikut berbagai jenis cek yang tersebar di Indonesia di antaranya,
1. Cek Atas Nama
Sama seperti namanya, cek ini dikeluarkan oleh seseorang ataupun suatu badan hukum tertentu yang namanya sudah ditulis dalam cek. Karena cek ini ditujukan untuk suatu entitas tertentu. Contoh sederhana dari cek atas nama adalah saat cek sudah tertulis kata perintah dengan bayarlah kepada Tn. Tono dengan nominal Rp 100.000.000 atau bayarlah kepada PT ABC dengan nominal uang sebanyak Rp100.000.000. Di dalam cek atas nama, tanggal dicairkannya cek juga harus dituliskan oleh penulis cek dan pihak pembawa cek harus bisa mencairkannya sesuai dengan tanggal yang sudah tertulis.

2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah kebalikan dari cek sebelumnya. Di dalam cek atas unjuk, tidak ada tulisan nama individu atau badan hukum tertentu. Itu artinya, siapa saja yang ingin mempunyai cek ini dan membawa ke pihak bank bisa mencairkan cek tersebut. Selain itu, cek atas unjuk juga sudah harus tertera kapan cek bisa dicairkan oleh pihak cek dan pihak pembawa cek harus bisa mencairkannya sesuai dengan tanggal yang sudah tertulis.

3. Cek Silang
Cross Cheque atau cek silang adalah suatu cek yang mempunyai tanda silang berjajar yang terletak di atas pojok kiri. Cek yang diberi tanda silang ini juga akan menjadi suatu cek non tunai atau bilyet giro. Dari tunai, maka cek silang ini akan menjadi non tunai atau sebagai suatu pemindahbukuan.

4. Cek Mundur
Cek mundur adalah suatu cek yang diberi tanggal mundur dari ditulisnya tanggal cek. Pada umumnya, jika dalam cek tertulis 2 tanggal yang berbeda, maka hampir bisa dipastikan bahwa cek tersebut adalah cek mundur.

Cek mundur juga biasa disebut dengan cek yang belum jatuh tempo. Umumnya, cek ini diterbitkan saat pihak penerima dan pihak pemberi cek sudah menyetujui kesepakatan tertentu. Alasannya juga sangat beragam, ada yang karena jatuh tempo suatu pembayaran belum tercapai, atau ada juga yang karena dananya belum tersedia.

5. Cek Kosong
Cek Kosong atau Blank Cheque adalah saat dana sudah tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh, saat Tn. Andi ingin mencairkan cek dengan nominal Rp 100 juta sesuai dengan jumlah yang sudah tercantum, namun dana rekening yang ada pada pihak pemberi cek hanya Rp 80 juta saja.

Itu artinya, dana tersedia di rekening tidaklah sebanyak seperti yang seharusnya agar bisa diambil oleh pembawa cek. Dalam hal ini, pihak nasabah akan terkena masalah cek kosong dana akan diberikan peringatan lisan atau tulisan.

Apabila hal ini terjadi sebanyak tiga kali, maka pihak nasabah akan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. daftar tersebut akan disebarluaskan ke seluruh perbankan, sehingga nantinya akan menyulitkan pihak untuk bisa berhubungan dengan bank lainnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Cek, Dasar Hukum, dan Jenisnya"