Pengertian Capital Adequacy Rasio, Fungsi, Rumus, Unsur, dan Faktornya

Pengertian Capital Adequacy Rasio atau CAR
Capital Adequacy Rasio (CAR)

A. Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) atau Rasio Kecukupan Modal adalah rasio yang merepresentasikan kemampuan bank dalam menyediakan dana yang digunakan sebagai cadangan untuk mengatasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian. Rasio kecukupan modal berguna untuk menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi bank.

Semakin tinggi Capital Adequacy Ratio, maka semakin bank tersebut memiliki kemampuan terkait dalam menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai Capital Adequacy Ratio tinggi, maka bank dapat membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

Rasio kecukupan modal ini merupakan indikator kemampuan bank menutupi penurunan aktiva yang terjadi sebagai akibat dari timbulnya kerugian-kerugian yang disebabkan oleh aktiva yang berisiko. Peningkatan Capital Adequacy Ratio dapat meningkatkan keamanan nasabah yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada bank tersebut, yang kemudian dapat berdampak positif pada peningkatan profitabilitas bank.

Capital Adequacy Ratio (CAR) Menurut Para Ahli
1. Dendawijaya (2009), CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) yang ikut dibiayai dari modal sendiri bank, di samping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber di luar bank.
2. Kuncoro dan Suhardjono (2011), CAR adalah kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank.
3. Wardiah (2013), CAR adalah rasio kecukupan modal bank atau kemampuan bank dalam permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian dalam perkreditan atau perdagangan surat-surat berharga.
4. Sutanto dan Umam (2013), CAR adalah kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selalu dipertahankan oleh setiap bank sebagai suatu proporsi tertentu dari total Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

B. Fungsi Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank, untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko misalnya pembiayaan yang diberikan. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengover risiko saat ini dan mengantisipasi risiko dimasa mendatang.

Capital Adequacy Ratio (CAR) menunjukkan seberapa besar modal bank telah memadai kebutuhannya dan sebagai dasar untuk menilai prospek kelanjutan usaha bank bersangkutan. Semakin besar Capital Adequacy Ratio maka akan semakin besar daya tahan bank yang bersangkutan dalam menghadapi penyusutan nilai harta bank yang timbul karena adanya harta bermasalah.

Beberapa fungsi rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menurut Purba (2011) di antaranya,
1. Indikasi permodalan apakah telah memadai (adequate) untuk menutup risiko kerugian yang timbul dari penanaman dana dalam aktiva-aktiva produktif karena setiap kerugian akan mengurangi modal. Capital Adequacy Ratio mengukur kemampuan permodalan bank dalam mengantisipasi penurunan aktiva dan menutup kemungkinan terjadinya kerugian dalam pembiayaan. Capital Adequacy Ratio yang tidak mencerminkan semakin baiknya permodalan karena modal dapat digunakan untuk menjamin pemberian pembiayaan. Capital Adequacy Ratio yang rendah mencerminkan bahwa permodalan bank kurang baik karena bank kurang mampu menutup kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pembiayaan.
2. Kemampuan membiayai operasional dan membiayai seluruh aktiva tetap dan investasi bank. Capital Adequacy Ratio yang tinggi menunjukkan cukupnya modal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan dapat melakukan pengembangan bisnis serta ekspansi usaha dengan lebih aman.
3. Kemampuan bank dalam meningkatkan rentabilitas. Capital Adequacy Ratio yang tinggi menunjukkan bank tersebut memiliki tingkat modal yang cukup besar dalam meningkatkan cadangan kas yang dapat digunakan untuk memperluas pembiayaannya, sehingga akan membuka peluang yang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan rentabilitasnya.
4. Ketahanan dan efisiensi perbankan. Bila Capital Adequacy Ratio rendah, kemampuan bank untuk survive pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri cepat habis untuk menutupi kerugian yang dialami dan akhirnya kelangsungan usaha bank menjadi terganggu.

C. Rumus Perhitungan Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio dapat dihitung dengan persamaan berikut:
CAR = Modal / Aktiva tertimbang menurut risiko * 100%

Mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Capital Adequacy Ratio perbankan untuk tahun 2002 minimal sebesar 8%, yaitu menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 Pasal 2 Tentang Kewajiban Minimum Bank, yang kemudian diperbarui dalam Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dalam pasal 2.

Ketentuan 8% Capital Adequacy Ratio untuk kewajiban penyediaan modal minimum bank terbagi ke dalam 2, yaitu:
1. 4% modal inti (tier 1), terdiri dari shareholders equity, preferred stock, dan reserves.
2. 4% modal sekunder (tier 2), terdiri dari subordinate debt, loan loss provisions, hybrid securities, dan revaluation reserves.

Ketentuan Capital Adequacy Ratio dari Bank Indonesia di antaranya,
1. Tingkat 8% ke atas Predikat Sehat
2. Tingkat 6,4% - 7,9% Predikat Kurang sehat
3. Tingkat Di bawah 6,4% Predikat Tidak sehat

Adapun Posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) suatu bank bergantung pada hal di antaranya,
1. Jenis aktiva dan besarnya risiko yang melekat padanya.
2. Kualitas aktiva atau tingkat kolektibilitasnya.
3. Total aktiva pada suatu bank, semakin besar aktiva maka semakin bertambah risikonya.
4. Kemampuan bank untuk meningkatkan pendapatan dan laba.

D. Unsur Capital Adequacy Ratio (CAR)
Komponen modal yang digunakan dalam perhitungan penyediaan modal minimum dibagi menjadi dua kelompok menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002) di antaranya,
1. Modal tier 1, yaitu modal inti, yang terdiri atas modal disetor, premi saham, laba ditahan, cadangan minimum.
2. Modal tier 2, yaitu modal tambahan, yang terdiri atas cadangan yang tidak diungkapkan, revaluasi, provisi umum, dan utang subordinasi yang jatuh tempo lebih dari lima tahun.

Sedangkan menurut Susilo (2000), berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia dalam rangka tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, terdapat ketentuan bahwa modal bank terdiri atas modal inti dan modal pelengkap.
1. Modal Inti
Modal inti adalah jenis modal yang terdapat dalam komponen modal dan merupakan bagian terpenting dalam bank. Apabila terdapat goodwill maka perhitungan atas jumlah seluruh modal inti harus dikurangi dengan goodwill tersebut. Adapun jenis-jenis modal inti di antaranya,
a. Modal Disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b. Agio Saham, yaitu selisih lebih setoran yang diterima oleh bank akibat harga saham yang melebihi nilai nominal.
c. Modal Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh dari sumbangan-sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual.
d. Cadangan umum, yaitu cadangan dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran masing-masing bank.
e. Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
f. Laba yang ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g. Laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun lalu setelah diperhitungkan pajak dan belum ditetapkan penggunaannya.
h. Laba tahun berjalan, yaitu 50 persen dari laba tahun buku berjalan dikurangi pajak. Apabila tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.

2. Modal Pelengkap
Modal pelengkap adalah modal yang terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak, serta pinjaman yang sifatnya dapat dipersamakan dengan modal. Adapun jenis-jenis modal pelengkap di antaranya,
a. Cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Penyisihan penghasilan aktiva produktif, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan. Cadangan ini dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif. Penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah maksimum 25% dari ATMR.
c. Modal Kuasi, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal.
d. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang harus memenuhi berbagai syarat, seperti ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, minimal berjangka lima tahun dan pelunasan sebelum jatuh tempo, harus ada Bank Indonesia.

E. Faktor Capital Adequacy Ratio (CAR)
Faktor-faktor yang mempengaruhi kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menurut Rivai (2007) di antaranya,
1. Jenis aktiva serta besarnya risiko yang melekat padanya. Meliputi aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif (tidak tercantum dalam neraca). Terhadap masing-masing pos dalam aktiva diberikan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung pada aktiva itu.
2. Kualitas aktiva atau tingkat kolektibilitasnya. Guna memperhitungkan kualitas dari masing-masing aktiva agar diketahui seberapa besar kemungkinan diterima kembali dana yang ditanamkan pada aktiva tersebut.
3. Total aktiva suatu bank. Semakin besar aktiva semakin bertambah pula risikonya. Jadi bank yang memiliki aktiva yang besar tidak menjamin masa depan dari bank tersebut, karena aktiva-aktiva telah memiliki bobot risiko masing-masing.

Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan atau memperbaiki posisi kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) di antaranya,
1. Memperkecil komitmen pinjaman yang tidak dipergunakan.
2. Pinjaman yang diberikan lebih dibatasi dan diseleksi sehingga risiko semakin berkurang.
3. Fasilitas Bank guarantee yang hanya memperoleh hasil pendapatan berupa posisi yang relatif kecil namun dengan risiko yang sama besarnya dengan pinjaman yang ada baiknya dibatasi.
4. Komitmen letter of credit (L/C) bagi bank devisa yang belum benar-benar memperoleh kepastian dan penanggungannya atau tidak dapat dimanfaatkan secara efisien sebaiknya juga dibatasi.
5. Penyertaan yang mempunyai risiko 100% perlu ditinjau kembali apakah bermanfaat atau tidak.
6. Posisi aktiva-aktiva dan inventaris diusahakan agar tidak berlebihan dan jangan hanya sekedar memenuhi kelayakan.
7. Menambah dan memperbaiki posisi modal dengan cara setoran tunai, go public, dan pinjaman subordinasi jangka panjang dari pemegang saham.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Capital Adequacy Rasio, Fungsi, Rumus, Unsur, dan Faktornya"