Pengertian Kredit Investasi, Tujuan, Ciri, Syarat, dan Jenisnya

Pengertian Kredit Investasi
Kredit Investasi

A. Pengertian Kredit Investasi
Kredit investasi (pinjaman investasi) adalah modal atau kredit dalam bentuk uang yang disalurkan melalui bantuan bank dengan tujuan untuk berbagai keperluan usaha, dengan jangka waktu kredit yang ditentukan. Biasanya bank akan memberikan jangka waktu untuk kredit investasi minimal satu tahun.

Demikian, kredit investasi merupakan suatu utang atau pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh lembaga perbankan untuk membiayai operasional bisnis tertentu. Nantinya, pinjaman tersebut akan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan atau melakukan ekspansi terhadap bisnis mereka.

Maka dari itu, kredit investasi tidak dapat diberikan pada suatu bisnis secara sembarangan. Diperlukan pertimbangan yang cukup kompleks sebelum akhirnya pihak bank akan memberikan pinjaman dengan sejumlah nominal dana yang dibutuhkan.

Salah satunya adalah usaha atau bisnis yang dijalankan memiliki cash flow (arus kas) yang baik. Selain itu bisnis tersebut juga harus memiliki perencanaan yang matang ke depannya sehingga pihak bank dapat yakin untuk memberikan pinjamannya.

B. Tujuan Kredit Investasi
Kredit investasi memiliki tujuan sebagai komponen keuangan yang membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka. Pelaku usaha dapat mengangsur pinjaman tersebut selama waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, bebannya akan terasa jauh lebih ringan dibanding harus mengembalikan pinjaman dalam sekali waktu pembayaran. Tentunya lewat cara metode angsuran ini, para pelaku usaha dapat mengupayakan pembayaran melalui omset atau profit bisnis yang mereka dapat.

C. Ciri Kredit Investasi
Terdapat beberapa ciri kredit investasi di antaranya,
1. Kredit disesuaikan dengan program yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha yang membuka lowongan pekerjaan cukup besar
2. Kredit investasi diberikan untuk membantu mencukupi kebutuhan penanaman modal serta pergerakannya yang secara langsung mendapatkan pengawasan dari bank central
3. Kredit investasi bersifat produktif karena digunakan untuk perbaikan atau menambah barang modal dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas

Saat perusahaan memutuskan akan mengambil fasilitas pinjaman investasi maka akan ada beberapa tahapan yang pasti akan dilakukan oleh bank yang akan memberikan fasilitas tersebut. Bank akan melakukan proses verifikasi dan juga akan melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap usaha yang sedang dijalankan oleh calon debitur.

D. Syarat Kredit Investasi
Untuk dapat mengajukan kredit investasi memerlukan beberapa persyaratan di antaranya,
1. Feasibility Study
Feasibility Study merupakan sebuah studi kelayakan yang memiliki tujuan untuk menilai kelayakan implementasi suatu bisnis/usaha, sementara aspek yang dianalisa dalam studi ini seperti keuntungan perusahaan (Financial Benefit), manfaat yang diterima masyarakat dari proyek (Social Benefit) dan Macro Economic Benefit.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lainnya
Jika Anda memiliki suatu usaha maka Anda memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk bukti dari usaha yang dijalankan. Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan catatan resmi yang dikeluarkan berdasarkan dari ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan berisi hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan. Tanpa mempunyai SIUP dan TDP bisnis atau usaha yang dijalankan berarti ilegal. Untuk itu untuk dapat mengajukan kredit investasi harus memiliki SIUP dan TDP ini sebagai syarat pengajuannya.

3. Maksimal kredit adalah 15 tahun dan masa tenggangnya maksimal 4 tahun.
4. Peminjam wajib menyerahkan agunan tambahan apabila menurut bank tersebut diperlukan.
5. Pembiayaan maksimal yang ditanggung oleh bank adalah 65% sedangkan 35% sisanya self financing-nya.

E. Jenis Kredit Investasi
Dalam praktiknya, kredit investasi terdiri dari beberapa jenis, di mana masing-masing jenis pinjaman ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis ke depannya di antaranya,
1. Term loan, merupakan pinjaman yang diberikan oleh pihak bank untuk sebuah bisnis dalam melakukan pembelian terhadap barang modal maupun aktiva tetap yang meliputi bangunan, mesin, kendaraan hingga tanah yang dibutuhkan bisnis tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi dengan cara menggunakan pinjaman bersistem angsuran.
2. Term Loan Grace Period (TLG), merupakan jenis kredit investasi yang sistem pembayarannya hanya untuk bunga kreditnya saja. Sedangkan untuk pokok pinjaman akan dibayar ketika memasuki masa tenggang atau grace period.
3. Term Loan Principal (TLP), merupakan sistem pinjaman dengan jumlah angsuran yang selalu sama tiap bulannya. Namun untuk bunganya sendiri akan dihitung besarannya sesuai dengan besaran outstanding.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kredit Investasi, Tujuan, Ciri, Syarat, dan Jenisnya"