Pengertian Franchise, Sejarah, Peraturan, Istilah, Jenis, Keuntungan, dan Kekurangannya

Pengertian Franchise atau Waralaba
Franchise (Waralaba)

A. Pengertian Franchise (Waralaba)
Franchise (waralaba) adalah hubungan yang salah satu pihaknya diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.

Franchise dari bahasa Latin ‘Francorum Rex’ yang berarti ‘Free from Servitude atau ‘Bebas dari ikatan’. Pada literatur berbeda, kata franchise berasal dari dialek kuno Bahasa Prancis yang berarti ‘keistimewaan’ atau ‘kebebasan’. Berdasarkan asal kata tersebut, franchise mengandung pengertian kebebasan dalam kepemilikan usaha.

Dalam bahasa Indonesia, franchise diterjemahkan sebagai waralaba. Wara berarti ‘lebih’, sementara laba artinya ‘untung’, jadi terjemahan bebasnya adalah ‘lebih menguntungkan’. Dalam arti luas, waralaba merupakan hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa.

Pada dasarnya, bisnis franchise adalah perjanjian pembelian hak untuk menjual produk dan jasa dari pemilik usaha. Pemilik usaha biasa disebut pewaralaba atau franchisor, sedangkan pembeli lisensi berbisnis adalah terwaralaba atau franchisee.

Dalam prosesnya, franchisor memberi lisensi kepada franchisee untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Adapun, usaha yang dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang ditetapkan pemilik usaha. Franchisor memberikan bantuan asistensi kepada franchisee. Sebagai imbalannya, franchisee membayar sejumlah uang berupa initial fee atau royalti.  

Hak atas Kekayaan Intelektual itu sepenuhnya dikuasai oleh pemiliknya atau franchisor, dan hanya dipinjamkan kepada franchisee guna memanfaatkan secara komersial untuk jangka waktu tertentu. Peminjaman dan penggunaan hak tersebut diatur dan terikat secara hukum berdasarkan perjanjian lisensi waralaba.

Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimaksud bisa berupa merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa teknologi maupun rahasia dagang. Selain memberi hak-hak tersebut, biasanya isi perjanjian kerja sama juga mencakup kewajiban franchisor untuk memberi bantuan berupa proses produksi, operasional, standar perlengkapan produksi, manajemen SDM, hingga pengelolaan keuangan.

Franchise (Waralaba) Menurut Para Ahli
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, sistem bisnis waralaba memiliki ciri khas usaha berupa memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

2. Suharnoko (2004), franchise adalah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.
3. Gunawan Widjaja (2001), mitra usaha atau penerima franchise diberikan hak untuk memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual dari franchisor. Sebaliknya, franchisor memperoleh imbalan rutin berupa royalti atas penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual mereka.

B. Sejarah Bisnis Franchise (Waralaba)
Berdasarkan sejarahnya, sistem franchise bermula dari praktik bisnis di Eropa. Pada abad pertengahan, para bangsawan diberi wewenang oleh raja-raja di wilayah tertentu untuk menjadi tuan tanah dan memanfaatkan lahan tersebut. Syaratnya, bangsawan harus memberi imbalan pajak dan upeti kepada kerajaan atau menyerupai royalti dalam sistem waralaba saat ini.

Serian Wijatno dalam bukunya ‘Pengantar Entrepreneurship’ menjelaskan sejarah perjalanan bisnis franchise diawali di Jerman sekitar tahun 1840-an. Saat itu, pembuat bir menjalankan sistem waralaba di sejumlah kedai minuman untuk menjadi distributor eksklusif di wilayah tersebut.

Namun dalam literatur berbeda, sistem franchise diklaim berawal di Amerika pada 1860-an. Saat itu Isaac Singer dari perusahaan mesin jahit Singer memulai bentuk usaha waralaba untuk mesin jahitnya dan mempelopori kesepakatan kerja sama waralaba. Meskipun usaha yang dijalankan gagal, Singer adalah pihak pertama yang memperkenalkan format bisnis waralaba di Amerika Serikat.

Kesuksesan Isaac Singer membuat perusahaan mobil, gas, dan elektrik mengikuti langkah tersebut pada 1880. Termasuk pula General Motors Industries. Sampai akhirnya diikuti pula oleh John S. Pemberton, pendiri Coca Cola. Pemberton pertama kali menjual lisensi franchise-nya pada 1899.

Pada era 1900-an, bisnis franchise mulai menjadi tren bisnis di Amerika Serikat, didominasi oleh bisnis rumah makan siap saji (fast food restaurant). Ketika itu, A&W Root Beer yang pertama kali membuka restoran fast food dengan sistem franchise, yakni tahun 1919.

Kesuksesan format franchise akhirnya menyebar ke berbagai negara maju lain, seperti Kanada, Inggris, dan Jepang. Termasuk pula di negara-negara berkembang seperti Meksiko, Malaysia, dan Indonesia.

C. Peraturan Franchise (Waralaba)
Waralaba merupakan suatu perikatan di mana kedua pihak terlibat dan salah satu pihaknya diberikan hak menggunakan dan memanfaatkan hak dari kekayaan intelektual (HAKI). Atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan tertentu berdasarkan perjanjian dan syarat yang ditetapkan pihak lain dalam rangka penjualan/ penyediaan barang dan jasa. Peraturan tentang sistem waralaba terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007. Beberapa peraturan lainnya yang mendukung kepastian hukum dari bisnis waralaba di antaranya tertuang dalam:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
5. Dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

D. Istilah dalam Franchise (Waralaba)
Berikut beberapa istilah dalam dunia waralaba di antaranya,
1. Franchisor atau pewaralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya
2. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dana atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
3. Franchise Fee atau biaya awal waralaba, adalah biaya yang harus dibayarkan di muka sebelum gerai waralaba kamu mulai beroperasi. Biaya tersebut dibayarkan untuk lisensi atau hak menggunakan merek yang diwaralabakan, selama jangka waktu waralaba dan hak untuk menggunakan pedoman operasional yang telah disepakati.

E. Jenis Franchise (Waralaba)
1. Franchise Asing atau Luar Negeri, merupakan franchise yang berasal dari luar negeri, dan cenderung lebih disukai karena sistemnya yang lebih jelas, dan mereknya pun sudah lebih dikenal oleh masyarakat. Contohnya seperti Pizza Hut, MC Donalds, dan lainnya.
2. Franchise Dalam Negeri, franchise yang berasal dari dalam negeri ini juga tak kalah bagusnya dan telah menjadi pilihan investasi untuk orang yang ingin cepat memiliki usaha namun belum punya pengetahuan yang memadai untuk menjadi pengusaha.

F. Keuntungan Bisnis Franchise (Waralaba)
Dalam sebuah bisnis pasti memiliki keuntungan dan kerugiannya. Termasuk jika Anda tertarik untuk menjalankan bisnis waralaba terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan di antaranya,
1. Manajemen Bisnis yang Telah Terbangun
Berbeda dengan membangun bisnis sendiri, sistem waralaba sudah memiliki manajemen bisnis yang terstruktur dengan jelas. Biasanya pewaralaba ini membuka kesempatan untuk mereka yang ingin berbisnis karena bisnis yang mereka miliki sudah matang, memiliki pasar yang luas dan juga reputasi produk yang bagus. Sehingga manajemen dan strategi bisnis sudah dijalankan dengan baik dan berkelanjutan.

2. Produk Sudah Dikenal Masyarakat
Bisnis waralaba biasanya adalah produk yang sudah dikenal luas oleh masyarakat. Produk tersebut sudah memiliki konsumen dan pasarnya sendiri sehingga bagi mereka yang sudah berbisnis franchise tidak perlu memikirkan strategi pemasaran bagi produk yang dijual. Produk atau brand yang dijual pasti juga sudah memiliki liputan media yang luas sehingga bisnis waralaba keuntungannya adalah lebih mudah dikenal masyarakat.

3. Kerjasama Yang Terbangun Sejak Awal
Mereka yang berbisnis waralaba akan mendapatkan keuntungan dari kerjasama yang terbangun dengan pemilik waralaba. Contohnya kerjasama dengan pihak pemasaran dan pemasok bahan baku, dengan kerja sama yang baik pemilik waralaba. Dengan kerja sama yang baik, pemilik waralaba biasanya juga memberikan dukungan berupa manajemen finansial, pemasaran, pasokan sumber daya, sampai pelatihan karyawan.

4. Peluang Sukses Yang Lebih Cepat
Bisnis waralaba biasanya memiliki peluang sukses yang lebih cepat karena sudah memiliki pasar yang luas dan konsumen yang loyal, selain itu juga banyak media yang sudah banyak melirik. Biaya modal yang dikeluarkan juga sudah terukur karena strategi pemasaran yang sudah matang dan pasokan sumber daya dari franchisor.

5. Manajemen Finansial Lebih Mudah
Setiap investor pasti lebih menyukai untuk memberikan modal pada bisnis yang kuat dari segi pemasaran dan finansial. Dengan sistem bisnis waralaba, maka sistem manajemen finansial sudah ditetapkan oleh pemilik waralaba sehingga Anda tidak perlu pusing dengan manajemen finansial.

G. Kekurangan Franchise (Waralaba)
Bisnis waralaba memang memiliki banyak keuntungan, namun bagi mereka yang ingin memulai berbisnis waralaba juga perlu memperhatikan beberapa hal terkait kekurangan dari bisnis waralaba agar terhindar dari potensi kerugian usaha.
1. Kurangnya kendali dari pemilik waralaba, hal tersebut karena semua sistem bisnis sudah ditentukan oleh pemilik waralaba sehingga ruang gerak dari pembeli waralaba akan terbatas. Terkadang kreativitas dan ide-ide juga tidak dapat di aplikasikan karena ada perjanjian khusus yang mengatur dengan pemilik waralaba.
2. Meskipun bisnis waralaba sudah memiliki pasar yang luas, para pembeli waralaba biasanya terjebak dalam tren pasar. Perilaku konsumen yang berubah-ubah terhadap tren mampu memengaruhi kondisi bisnis waralaba. Misalnya, franchise Thai Tea yang sudah mulai tergerus trennya dan digantikan dengan minuman campuran Yakult dan juga susu gula aren.
3. Ketergantungan pada reputasi waralaba lainnya, contohnya jika reputasi dari waralaba tersebut rusak, maka hal tersebut akan mempengaruhi waralaba lainnya.
4. Membutuhkan modal yang lebih banyak, biasanya pewaralaba akan mengajukan biaya awal untuk kemudian baru terjadi pembelian waralaba. Kemudian terdapat juga biaya lainnya seperti biaya pelatihan dan dukungan bagi pembeli waralaba.
5. Terdapat pemotongan keuntungan. Pembeli waralaba memiliki kewajiban untuk membayar royalti dari sejumlah keuntungan yang didapatkan. Jika keuntungan yang didapatkan sedikit, berarti keuntungan tersebut akan dipotong untuk menutupi biaya tersebut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Franchise, Sejarah, Peraturan, Istilah, Jenis, Keuntungan, dan Kekurangannya"