Pengertian Demosi, Dasar Hukum, Penyebab, dan Jenisnya

Pengertian Demosi
Demosi

A. Pengertian Demosi
Demosi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Demikian, demosi adalah sebuah istilah yang dipakai untuk memindahkan seseorang karyawan dari jabatan yang lebih tinggi menuju jabatan yang lebih rendah, atau kebalikannya dari promosi. Demosi ini tentunya melalui pertimbangan berbagai aspek termasuk penurunan prestasi dan kemampuan kerja dari karyawan yang bersangkutan.

Demosi merupakan salah satu dari tiga jenis perubahan jabatan selain promosi dan mutasi. Proses demosi memang bukanlah proses yang mudah, tetapi dalam beberapa kasus harus dilakukan. Contohnya jika seorang karyawan tidak mampu bekerja baik pada posisi kerjanya yang sekarang sehingga tidak ada pilihan lain selain mengurangi tugas dan tanggung jawabnya (dengan harapan dapat bekerja dengan baik).

B. Dasar Hukum Demosi
Aturan mengenai demosi karyawan secara implisit telah diatur dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang berbunyi sebagai berikut:
• Ayat (1), “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, keuda, ketika, dan secara berturut-turut”.
• Ayat (2), “Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, pengaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 161 ayat (1-2) Undang-Undang Ketenagakerjaan di atas, tidak dijelaskan secara eksplisit tentang demosi, namun hanya surat peringatan atas pelanggaran perjanjian kerja.

Aturan yang juga berkenaan dengan demosi lainnya, yakni Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut.
• Ayat (1). “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
• Ayat (2), “Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”.

Sedangkan dalam pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, secara implisit dijelaskan tentang upah yang didasarkan pada salah satunya jabatan (kerja).

Kesimpulan dari pasal 161 (ayat 1 dan 2) dan pasal 92 (ayat 1 dan 2) UU Ketenagakerjaan bahwa demosi diatur berdasarkan perjanjian kerja, perubahan kinerja, dan tanggung jawab yang berakhir dengan penurunan jabatan, begitu pula dengan penurunan gaji.

C. Penyebab Demosi
Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi demosi pegawai di antaranya,
1. Pegawai yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang tidak baik (buruk)
2. Pegawai yang bersangkutan kekurangan keahlian (skill) untuk posisi kerja yang sekarang
3. Perusahaan memang sedang mengurangi posisi kerja pegawai; atau
4. Perusahaan sedang mendisiplinkan pegawai yang berbuat salah.

Alasan-alasan yang dicontohkan tersebut belum mencakup demosi yang diminta sendiri (sukarela) oleh pegawai. Demosi sukarela pegawai bisa jadi berdasarkan beberapa alasan di antaranya,
1. Pegawai tersebut ingin mengurangi tugas dan tanggung jawabnya;
2. Pegawai sedang bertransisi untuk mengundurkan diri dari bisnis Anda;
3. Pegawai yang bersangkutan ingin mengubah posisi kerjanya;
4. Pegawai yang bersangkutan ingin menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan (pribadi) mereka; atau
5. Pegawai tersebut ingin bekerja dari jauh atau dari lokasi bisnis yang berbeda, tetapi posisi kerja yang sekarang tidak mengakomodasi perubahan (lokasi kerja) tersebut.

D. Jenis Demosi
Dalam praktiknya demosi dibagi jenisnya berdasarkan dua keadaan di antaranya,
1. Demosi karyawan terpaksa. Jenis demosi ini terjadi karena keadaan tidak disengaja yang menimpa karyawan. Biasanya penyebab dari demosi terpaksa ini adalah sebagai bentuk dari tindakan disipliner perusahaan atas pelanggaran yang telah dilakukan
2. Demosi suka rela. Adapun jenis demosi sukarela terjadi saat  karyawan tetap yang meminta sendiri penurunan pangkat dan tanggung jawab untuk mengelola bagian yang kosong dalam perusahaan dan mau menanggung gaji yang lebih rendah dengan tanggung jawab yang lebih sedikit tentunya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Demosi, Dasar Hukum, Penyebab, dan Jenisnya"