Pengertian Akuntan, Tugas, Skill, Macam, dan Etika Profesi Akuntan

Table of Contents
Pengertian Akuntan
Akuntan

A. Pengertian Akuntan

Akuntan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia KBBI) adalah ahli akuntansi yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah; gelar akademis bagi lulusan perguruan tinggi jurusan akuntansi. Demikian akuntan adalah sebutan bagi seseorang yang telah memegang gelar sarjana akuntansi dan telah menyelesaikan studi dari Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK).

Akuntan juga dikenal sebagai seseorang yang bertugas menganalisa informasi keuangan dan mempersiapkan laporan keuangan. Laporan tersebut berfungsi untuk menentukan atau mempertahankan arsip aset, kewajiban, keuntungan dan kerugian, kewajiban pajak, atau kegiatan keuangan lainnya dalam suatu organisasi.

Akuntan mempunyai peranan besar dalam perusahaan karena bersinggungan langsung dengan keuangan perusahaan. Bila terjadi kesalahan dalam pencatatan keuangan, maka perusahaan akan rugi besar. Dalam hal ini, akuntan harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
 

B. Tugas Akuntan

1. Mencatat semua transaksi keluar masuk dalam perusahaan
2. Melakukan pembukuan transaksi dan menyusunnya dalam laporan keuangan
3. Memverifikasi laporan keuangan dan jumlah pajak total yang dihitung staf keuangan
4. Memeriksa dan mengantisipasi risiko kecurangan dalam keuangan
5. Menganalisis dan menyusun informasi audit rutin keuangan
6. Membentuk dan merencanakan pengendalian indikasi kecurangan dalam transaksi
7. Mengevaluasi laporan dan anggaran perusahaan
8. Memberikan konsultasi riset keuangan
9. Melakukan pelatihan akuntansi
 

C. Skill Akuntan

Dalam menjadi seorang akuntan yang handal dan profesional, dibutuhkan beberapa skill yang wajib dimiliki di antaranya,
1. Teliti
Dengan teliti seseorang dapat mengerjakan sesuatu dengan baik dan benar. Ketelitian adalah salah satu faktor seseorang agar tidak terjadi kesalahan hitung maupun pencatatan. Satu kesalahan saja dalam keuangan akan menyebabkan hal yang sangat fatal. Hal ini dikarenakan adanya efek domino yang dihasilkan dari pencatatan tersebut.

Misalkan seseorang melakukan kesalahan input keuangan yang mengakibatkan terjadinya salah hitung dalam laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan diteruskan kepada pihak manajemen perusahaan untuk dibuat keputusan strategis mengenai bisnis perusahaan. Kemudian, strategi tersebut akan diimplementasikan kepada perusahaan. Strategi yang tidak tepat tersebut  tentunya tak akan cocok dengan fakta yang sesungguhnya terjadi sehingga lagi-lagi bisnis perusahaan akan terganggu.
 
2. Berpikir Sistematis
Berpikir sistematis memungkinkan seseorang menyusun dan menghitung skema keuangan dengan urut dan teratur. Pola pikir sistematis akan mempermudah dalam penyelesaian perhitungan keuangan perusahaan yang rumit dan melibatkan banyak transaksi.

3. Menghitung
Karena berhubungan langsung dengan uang dan angka, tentu sudah menjadi kewajiban untuk menghitung dengan lancar. Bahkan seseorang yang terbiasa menghitung akan terbiasa dan melakukan perhitungan secara otomatis  “di luar kepala”.  Seluruh perhitungan akan membawa kepada target dari hasil pengeluaran biaya untuk peningkatan bisnis.

Semua skill di atas harus dikuasai secara seimbang sehingga menciptakan kualitas finansial perusahaan yang baik. Selain kemampuan di atas, ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu kejujuran. Tanpa kejujuran, akuntan akan mempunyai dorongan untuk melakukan manipulasi data dan korupsi atas dana keuangan perusahaan. Maka perusahaan pun akan merugi.

D. Macam Profesi Akuntan

Pada dasarnya seorang akuntan tidak hanya bekerja untuk perusahaan saja. Mereka juga dapat memilih bekerja untuk individu. Dalam hal ini akuntan membantu individu terkait keuangan seperti keputusan keuangan, pengembalian pajak dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa macam profesi akuntan serta tugas dan manfaatnya masing-masing di antaranya,
1. Akuntan Publik
Lebih dikenal sebagai akuntan eksternal, profesi ini bekerja secara independen dalam memberikan jasa-jasanya. Karena bersifat independen, akuntan publik biasanya memiliki kantor akuntannya sendiri dan menawarkan jasanya kepada masyarakat umum. Jasa yang ditawarkan akuntan publik antara lain perpajakan, penyusunan sistem akuntansi, pemeriksaan kewajaran laporan keuangan, konsultasi manajemen perusahaan dan penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit.

Mereka bekerja secara bebas dan biasanya mendirikan sebuah kantor akuntan. Akuntan jenis ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan atau audit, memberikan jasa perpajakan dan memberikan jasa konsultasi manajemen. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok di antaranya,
a. Jasa Assurance, adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa assurance ini lebih dikenal dengan jasa audit.
b. Jasa Atestasi. Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa atestasi. Atestasi atau (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam suatu hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.
c. Jasa Nonassurance, adalah jasa yang dihasilkan oleh mereka yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.

2. Akuntan Pemerintah
Seperti namanya, sudah seorang akuntan pemerintah bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan. Yaitu lembaga seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tugas-tugas yang diemban oleh akuntan pemerintah antara lain melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara serta melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.

3. Akuntan Pendidik
Jika dua profesi di atas lebih condong kepada profesi sebagai praktisi akuntansi, maka profesi yang satu ini berfokus di dunia pendidikan. Seorang akuntan pendidik bertugas mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi. Selain itu, akuntan pendidik juga dituntut untuk mampu melakukan penelitian dan pengembangan ilmu akuntansi.

Akuntan yang bertugas dalam bidang pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di sebuah perguruan tinggi. Dapat diartikan pula bahwa akuntan pendidik sebagai tenaga pengajar di institusi pendidikan dan bertugas untuk mengembangkan pendidikan akuntansi.

Pada umumnya, mereka tidak semata-mata mengajar tetapi merangkap dengan pekerjaan lain, seperti membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya.

4. Akuntan Internal
Profesi akuntan selanjutnya merupakan jenis yang kerap ditemukan pada perusahaan atau disebut dengan internal. Layaknya susunan organisasi dalam perusahaan, akuntan internal juga menduduki suatu jabatan.

Baik itu staf hingga kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugas dari akuntan internal adalah menyusun sistem akuntansi perusahaan, menyusun laporan untuk pihak luar, menyusun anggaran hingga menangani masalah pajak.

5. Akuntan Syariah
Profesi akuntan syariah terbilang baru dan juga masih jarang ditemukan di Indonesia. Mereka biasanya dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan yang menerapkan hukum syariat Islam dalam mengelola keuangannya. Mereka bekerja sesuai dengan Standar Akuntansi Syariah dan juga berpegang pada keputusan MUI.

6. Akuntan Pajak
Pada beberapa perusahaan saat ini, membagi-bagi tugas akuntansi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Salah satu subakuntan yang saat ini mulai diterapkan oleh perusahaan adalah akuntan pajak. Akuntan pajak adalah mereka yang hanya berfokus pada pencatatan dan pembukuan pajak. Seorang akuntan pajak akan mengatur keuangan yang akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

E. Etika Profesi Akuntansi

Sebagai salah satu profesi terpenting dalam dunia ekonomi, diperlukan pemahaman tentang kode etik untuk menjaga kualitas dan kepercayaan pengguna jasa. Etika profesi akuntansi termasuk dalam etika profesi akuntansi yang mengatur tentang aturan dan norma bidang profesi. Etika profesi akuntansi merupakan ilmu yang membahas tentang tingkah laku baik buruk atau perilaku manusia yang melibatkan pekerjaan yang dapat dipahami oleh pikiran manusia dan memerlukan pelatihan dan penguasaan ilmu khusus.

Sebagaimana disebutkan di atas, etika ini mengatur cara kerja akuntan. Tanpa kode etik, akuntan bisa langsung dipecat. Dalam dunia akuntansi, skandal yang melanggar kode etik merupakan masalah besar. Inilah mengapa Institut Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan. Terdapat delapan prinsip dasar etika profesi akuntansi yang harus dipahami oleh setiap akuntan yang menjalankan pekerjaannya.

Untuk menjadi seorang akuntan yang kompeten, mereka harus menaati kode etik yang telah diatur sebelumnya. Di Indonesia sendiri, etika profesi akuntansi ini dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ada delapan etika profesi akuntansi yang harus dimiliki oleh seorang akuntan di antaranya,
1. Prinsip Integritas
Kode etik yang pertama adalah prinsip integritas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas berarti  mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, dan juga kejujuran.

Maka dari itu, di dalam proses kerjanya, prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan bisnis, maupun profesional. Dapat dikatakan bahwa arti integritas di sini adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjalankan tugas profesionalnya dengan integritas tertinggi. Integritas mengharuskan anggota untuk jujur dan terus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima.

Pelayanan publik dan kepercayaan tidak boleh dihancurkan oleh kepentingan pribadi. Kejujuran dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima penipuan atau mengabaikan prinsip.

Akuntan profesional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
a. Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
b. Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
c. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.

Saat menyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut, maka akuntan profesional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

2. Prinsip Objektivitas
Kode etika profesi akuntansi yang kedua adalah prinsip objektivitas. Di dalam KBBI, objektivitas dapat diartikan sebagai pengambilan keputusan atau tindakan yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan. Prinsip objektivitas ini akan mewajibkan akuntan untuk bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lainnya.

Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan tidak memiliki benturan kepentingan saat menjalankan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah kualitas yang memberikan nilai pada layanan yang diberikan oleh anggota. Asas objektivitas menuntut anggota bersikap adil, tidak memihak, berakal sehat, tidak memihak, dan bebas dari konflik kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.

Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini ditujukan untuk menghindari yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnis.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota akuntan profesional, harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan. Selain itu juga memiliki keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

Kompetensi merupakan salah satu jaminan kualitas dan kualitas layanan oleh para profesional di bidang jasa. Kompetensi profesional dan prinsip kehati-hatian mengharuskan setiap anggota akuntan untuk:
a. Pertahankan pengetahuan dan keahlian profesional yang diperlukan untuk memastikan pemberi kerja (klien mendapatkan layanan yang profesional dan kompeten.)
b. Saat memberikan layanan profesional, harap bertindak dengan tekun dan serius sesuai dengan teknologi yang berlaku dan kondisi profesional.

Padahal, setiap akuntan perlu memperhatikan etika profesi akuntansi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini dilakukan untuk menjalankan tugasnya sebagai akuntan profesional. Dengan pemahaman yang baik tentang etika profesi, maka akuntan harus dapat bekerja dengan baik, salah satunya dengan menyusun laporan keuangan secara detail. Sedangkan, untuk kompetensi sendiri, dibagi menjadi dua tahap di antaranya,
a. Pencapaian Kompetensi Professional. Tahap pertama untuk kompetensi untuk mencapai sebuah kompetensi yang profesional. Ini diperlukan kerja keras, dan juga sinergi dari kode etika profesional akuntansi lainnya untuk bisa terwujud.
b. Pemeliharaan Kompetensi Professional. Untuk melakukan pemeliharaan kompetensi profesional, memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.

Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu. Seorang akuntan profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja di bawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.

4. Kerahasiaan
Kemudian, harus ada kerahasiaan di dalam kode etika profesi akuntansi. Adanya prinsip ini akan menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Terkecuali apabila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Mengingat akuntan merupakan tenaga profesional yang menangani langsung data keuangan, maka sudah selayaknya menganut prinsip kerahasiaan. Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan operasi berikut di antaranya,
a. Kecuali secara hukum atau profesional berhak atau diwajibkan untuk mengungkapkan informasi rahasia, jika tidak, tanpa otorisasi yang memadai dan spesifik, mengungkapkan kepada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi di mana kantor akuntan tersebut berada. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan dan hubungan bisnis.
b. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi diperoleh melalui hubungan profesional dan bisnis.

5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan juga harus memiliki perilaku yang profesional. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Selain itu, dapat juga berguna untuk menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi akuntan itu sendiri.

Setiap anggota harus selalu menjaga reputasi profesional yang baik dan menghindari tindakan yang dapat merusak reputasi profesional. Kewajiban untuk menghindari perilaku yang merusak reputasi industri harus dipenuhi sebagai wujud tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, karyawan, pengusaha dan masyarakat. Untuk mempromosikan dan mempromosikan diri dan pekerjaan mereka, akuntan profesional sangat tidak dianjurkan untuk memfitnah profesinya. Akuntan harus memiliki sikap kejujuran dan kepercayaan.

Oleh karena itu, setiap anggota akuntan profesional harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik. Mereka juga harus menjauhi tindakan yang dapat menjelekkan nama profesi akuntansi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
 
6. Tanggung Jawab Profesi
Ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang akuntan harus  menjaga moral dan bersikap profesional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya.

Akuntan harus selalu menjunjung tinggi etika dan pertimbangan profesional dalam setiap aktivitasnya saat menjalankan tugas profesionalnya. Anggota bertanggung jawab atas pengguna jasanya dan bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota lain untuk mengembangkan profesi akuntan dan menjaga kepercayaan publik. Semua upaya ini diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan tradisi profesional.

Sebagai profesional, seluruh akuntan mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, mereka mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasanya. Hal tersebut harus dilakukan demi pengembangan profesi akuntansi, serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

7. Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Hal ini akan disesuaikan dengan keahliannya, dan dilakukan dengan berhati-hati. Mereka juga berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

Setiap kegiatan harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Berdasarkan pengetahuan profesional dan sikap kehati-hatiannya, akuntan wajib melaksanakan pendistribusian penerima jasa, selama penyalurannya sesuai dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesi yang harus dipatuhi oleh anggota adalah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Federasi Akuntan Internasional, badan pengatur dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

8. Kepentingan Publik
Kode etika profesi akuntansi yang terakhir adalah kepentingan publik. Maksudnya adalah para akuntan harus bekerja sejalan dengan  kepentingan publik, dan tidak hanya mementingkan golongan saja. Maksud lainnya adalah anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, dan menghormati kepercayaan mereka, serta menunjukkan sikap profesionalisme.

Salah satu ciri dari profesi ini adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Publik di sini dapat diartikan sebagai klien, pemerintah, pemberi kredit, dan pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib juga bisa dikatakan sebagai publik bagi seorang akuntan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment