Pengertian Shareholder, Jenis, Hak, dan Teorinya

Pengertian Shareholder atau stockholder
Shareholder (Stockholder)

A. Pengertian Shareholder
Shareholder (stockholder) adalah pemegang saham, baik individu atau badan hukum yang secara sah punya satu atau lebih saham pada suatu perusahaan. Kepemilikannya atas hak saham, atau ekuitas tersebut pun telah diakui oleh hukum yang berlaku. Dengannya, Shareholder adalah para pemilik suatu perusahaan dan pemangku kepentingan utama suatu perusahaan.

Shareholder (stockholder) saling bekerjasama dengan stakeholder di dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, shareholder sangat dibutuhkan perusahaan untuk meningkatkan modal.

Umumnya para pemegang saham ini memiliki hak khusus (tergantung jenis saham), termasuk hak dalam memberikan suara untuk memilih dewan direksi, hak mendapatkan dividen, hak untuk membeli saham baru, dan hak terhadap aset perusahaan.
 
Sebaliknya, ketika perusahaan kehilangan uang,  harga saham perusahaan akan turun. Inilah yang dapat menyebabkan pemegang saham mengalami kerugian, atau menghadapi penurunan dalam nilai-nilai portofolionya.

Jika sewaktu-waktu perusahaan dilikuidasi dan semua asetnya akan dijual, pemegang saham dapat menerima sebagian dari uang penjualan tersebut asalkan hak para kreditor telah dibayar. Ketika situasi seperti ini muncul, keuntungan menjadi shareholder adalah mereka tidak wajib memikul hutang serta pembayaran lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.

Shareholder Menurut Para Ahli
1. Prof. DR. Sukmawati Sukamulja, shareholder adalah individu ataupun badan yang terlibat langsung dalam optimalisasi kekayaan perusahaan, baik itu pihak manajemen atau para pemegang saham.
2. Business Dictionary, shareholder adalah kelompok, individu atau organisasi yang memiliki saham sebanyak satu lembar atau lebih pada suatu perusahaan, yang mana namanya akan tercantum secara resmi pada sertifikat lembar saham.
3. Cambridge Dictionary, shareholder adalah mereka yang mempunyai saham pada sebuah perusahaan dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan, serta memiliki hak suara terkait bagaimana perusahaan tersebut akan dijalankan.
4. Accounting Coach, shareholder adalah pemilik dari sebagian saham pada suatu perusahaan. Shareholder dianggap terpisah dari suatu perusahaan dan mereka memiliki liabilitas yang terbatas dari keseluruhan surat utang perusahaan.

B. Jenis Shareholder
Ada dua jenis shareholder di antaranya,
1. Common shareholder
Common shareholder adalah pemilik saham biasa sebuah perusahaan. Mereka merupakan tipe pemegang saham yang lebih lazim dan memiliki hak untuk memilih pada hal-hal yang menyangkut bisnis perusahaan. Karena common shareholder memiliki kendali atas pengelolaan perusahaan, mereka berwenang untuk mengajukan class action terhadap perusahaan atas segala kesalahan yang berpotensi membahayakan organisasi.

2. Preferred shareholder
Di sisi lain, preferred shareholder adalah mereka yang memiliki hak atas beberapa saham pilihan perusahaan. Berbeda dengan para common shareholder, preferred shareholder tidak memiliki hak suara atas keputusan mengenai pengelolaan dan struktur perusahaan. Justru, mereka berhak atas sejumlah dividen tahunan tetap yang akan didapatkan sebelum pemegang saham biasa menerima hak mereka.

C. Hak Shareholder
Shareholder tercatat memiliki berbagai hak istimewa, hal tersebut karena shareholder dianggap sebagai pemilik perusahaan. Meskipun begitu, berbagai wewenang yang dimilikinya harus tetap disesuaikan berdasarkan tingkatan hak kepemilikannya. Prioritasnya pada setiap kelas harus bisa dimengerti dengan cara memperhatikan apa yang akan nantinya terjadi pada perusahaan jika mengalami kebangkrutan.

Sebagian besar dari kita pasti akan berpikir bahwa pihak pertama yang menerima sebagian aset perusahaan jika terjadi kebangkrutan pasti pemegang saham. Namun, para pemegang saham biasa atau common shareholders, nyatanya berada pada tingkatan yang paling bawah atas hak kepemilikan tersebut jika perusahaan akan dilikuidasi.

Selain adanya aturan penentu prioritas, berbagai hak lainnya juga berbeda-beda pada tiap kelas keamanan. Sebagai contoh, biasanya piagam perusahaan menyatakan akan menyatakan bahwa para pemegang saham biasalah yang memiliki hak suara.

Sementara itu, para pemegang saham preferen wajib menerima dividen sebelum para pemegang saham biasa. Selanjutnya, berbagai hak pemegang obligasi akan ditentukan secara berbeda-beda karena adanya suatu kontrak atau perjanjian tertentu.
Kontrak tersebut akan menentukan hak antara para penerbit dan para pemilik obligasi. Bentuk pembayaran dan juga hak yang diterima oleh para pemilik obligasi pun nantinya akan diatur dengan prinsip kontrak atau indenture.

Pemilik saham biasa masih berstatus sebagai bagian dari pemilik bisnis, dan jika perusahaan mendapatkan profit, maka para pemegang saham biasa tersebut juga masih memiliki hak untuk mendapatkan sebagian profit tersebut.

Berbagai hak yang dimiliki oleh shareholder di antaranya,
1. Memeriksa pembukuan perusahaan dan berbagai catatan perusahaan
2. Menuntut perusahaan karena adanya kesalahan yang dilakukan pihak direktur atau para pejabat lainnya di dalam perusahaan
3. Memberikan hak suara pada berbagai masalah utama perusahaan.
4. Menerima keuntungan dari perusahaan berupa dividen.
5. Menghadiri pertemuan tahunan secara langsung ataupun tidak langsung dengan panggilan konferensi.
6. Memberikan opini pada setiap keputusan yang akan ditempuh oleh perusahaan dengan surat suara, proxy, ataupun platform pemungutan suara online apabila mereka tidak bisa secara langsung menghadiri pertemuan.
7. Memberikan klaim alokasi dari hasil proporsional apabila aset perusahaan akan dilikuidasi.

Terlepas dari hak tersebut, pada dasarnya hak yang dimiliki oleh para pemegang saham berbeda-beda, hal tersebut dikarenakan adanya hukum yang berbeda-beda pada tiap negara terkait bisnis dan saham.

Untuk itu, para investor wajib memeriksa secara seksama terkait hukum yang berlaku di negara tersebut. Selain itu, hak yang dimiliki oleh shareholder adalah suatu standar yang harus ditetapkan secara segera sebelum menanamkan investasi saham. Hal tersebut sangat penting guna melindungi para pemilik saham dari buruknya pengelolaan perusahaan.

D. Teori Shareholder
Menurut Shareholder Theory yang dikemukakan oleh Smerdon, tanggungjawab yang paling mendasar dari jajaran direksi adalah untuk meningkatkan value dari Shareholder (pemegang saham). Itu sebabnya mengapa kebanyakan perusahaan lebih mengutamakan kepentingan para pemegang saham ketimbang kepentingan karyawan, pelanggan, pemasok, dan lingkungan mereka.

Lebih lanjut, Shareholder Theory tersebut menyebutkan bahwa manajemen perusahaan dan pemegang saham bersinergi untuk meningkatkan nilai perusahaan. Berbagai aktivitas yang dilakukan oleh manajemen bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dan meminimalisir kerugian bagi shareholder mereka.

Dalam proses pelaksanaannya, manajemen dapat mengelola semua sumber daya yang ada pada perusahaan, mulai dari human capital (pegawai), phisical capital (aset fisik), hingga structural capiltal (gedung). Pemanfaatan dan pengelolaan semua sumber daya dengan baik akan menciptakan value added bagi perusahaan sehingga kinerja keuangan perusahaan semakin baik. Dan sekali lagi, semua kegiatan tersebut dilakukan demi untuk kepentingan shareholder atau pemegang saham.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Shareholder, Jenis, Hak, dan Teorinya"