Pengertian Perjanjian Internasional, Asas, Fungsi, Tahapan, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional

A. Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi internasional untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini melibatkan persetujuan antar negara sehingga terbentuk hak dan kewajiban dari masing-masing negara yang tercantum dalam surat perjanjian multilateral. Tujuannya adalah untuk menciptakan akibat-akibat hukum. Perjanjian seperti ini penting untuk membangun relasi antar negara.

Perjanjian internasional merupakan sumber norma hukum yang primer serta diakui legalitasnya oleh seluruh bentuk negara-negara di seluruh dunia. Persyaratan ini bahkan menjadi landasan setiap negara dalam menjalankan kerjasama internasional dalam upaya memenuhi kebutuhan dan menjaga kedamaian di seluruh dunia. Persetujuan ini dapat dijalankan sesuai dengan jumlah awal dalam prosesi negara yang melakukan kesepahaman, dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat dalam ruang lingkup “bangsa-bangsa” dalam sebuah negara dengan tujuan untuk menciptakan aturan tertentu. Di sinilah yang dapat menjadi pihak dalam  perjanjian internasional adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa termasuk lembaga-lembaganya.
2. Dr. B. Schwarzenberger, perjanjian internasional  adalah persetujuan bersifat mengikat yang dilakukan oleh element dalam tata hukum internasional, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat (primer). Baik dalam aspek kerjasama bersifat bilateral maupun multilateral.
3. J. Robert Oppenheimer, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
4. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah kesepakatan berupa aturan tetap yang dijalankan dan dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengendalikan beragam dampak dan penyimpangan tentang hukum tertentu.
5. Pasal 38 Ayat (1), perjanjian internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional serangkaian perjanjian yang bersifat umum maupun khusus, yang di dalamnya mengandung ketentuan hukum dan diakui secara tegas oleh Negara-negara yang bersangkutan.

B. Asas Perjanjian Internasional
Beragam asas dalam pembentukan perjanjian internasional, yang tujuan pembuatan asas-asas ini ialah untuk mengikat Negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran maka negara yang melakukan pelanggaran harus bersedia menerima konsekuensinya Asas-asas tersebut.
1. Pacta Sunt Servada
Asas perjanjian internasional ini artinya bahwa setiap kesepakatan yang telah dibuat oleh suatu bangsa-bangsa di dunia harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. Oleh karena itulah pemahaman tentang pelanggaran peperangan dan tindakan illegal akan mengedepankan kasus pada fondasi kesepakatan.

2. Reciprositas
Asas perjanjian internasional reciprositas ini artinya tindakan yang dilakukan negara terhadap negara lain itu akan senantiasa dibalas dengan setimpal. Baik tindakan yang bersifat negatif ataupun suatu tindakan yang bersifat positif. Beragam contoh yang mengedepankan asas ini, misalnya saja tindakan Korea Utara dalam memproduksi nuklir yang mengancam kesatuan negara lain.

Melalui asas dalam perjanjian internasional inilah pada akhirnya Korea Utara mendapatkan balasan dengan dikucilkan dari negara lainnya. Termasuk dari sarana hubungan internasional yang akan membuatnya negara tidak akan pernah maju.

3. Courtesy
Asas perjanjian internasional  courtesy artinya saling menghormati dan saling memerlukan menjaga kehormatan setiap negara. Berhubungan dengan tindakan pada fondasi ini misalnya saja ideologi Indonesia “Pancasila”. Maka setiap negara yang menjalankan kerjasama internasional haruslah berpegang teguh pada wawasan kebangsaan Indonesia sebelumnya.

4. Kesamaan Hak
Asas Kesamaan hak dalam perjanjian internasional artinya bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan kerjasama harus saling hormat dan menghormati satu sama lain. Pihak ini sendiri tidak ada yang lebih dimuliakan semuanya setara, baik hak dan kewajiban yang diperoleh.

Contohnya saja yang mengedepankan asas ini kebijakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan membangun Kedutaan di Palestina. Kebijakan yang dilakukan AS mendapatkan kritik dan tekanan yang luas biasa dari Negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia.

C. Fungsi Perjanjian Internasional
Perjanjian multilateral akan memberikan dampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia menurut M. Burhan Tsani. Fungsi perjanjian internasional di antaranya,
1. Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
2. Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional
3. Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
4. Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara

D. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian tidak mungkin dapat terbentuk begitu saja tanpa ada suatu proses atau tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Jika perjanjian tidak melalui tahapan tersebut tentu akan menimbulkan banyak masalah ketidakadilan di masa yang akan datang. Hal tersebut untuk segala jenis perjanjian yang ada termasuk juga dengan perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara di dunia atau international agreement.
1. Perundingan
Tahap pembuatan perjanjian internasional yang pertama adalah perundingan. Perundingan merupakan suatu kegiatan membahas dan membicarakan materi perjanjian dan dilakukan oleh delegasi dari negara peserta yang akan dituangkan di dalam isi perjanjian yang disepakati. Penentuan delegasi dari setiap negara tidak memiliki aturan internasional.

Delegasi dari setiap negara harus mempunyai surat kuasa penuh untuk dapat dianggap sah mengikuti perundingan yang dilakukan oleh negara yang menjadi peserta. Akan tetapi terdapat beberapa delegasi yang tidak memerlukan surat tersebut yaitu seorang kepala negara, kepala pemerintahan, Menteri luar negeri suatu negara, dan terakhir kepala perwakilan diplomatik.

Proses perundingan ini dilakukan oleh delegasi dengan bermusyawarah. Setelah melewati perundingan dan mencapai kesepakatan bersama, nantinya hasil ini akan diinformasikan secara resmi. Hal yang perlu diberikan perhatian setelah perjanjian disepakati adalah hal redaksi. Kesalahan dan penyusunan redaksi yang kurang bagus dapat menimbulkan permasalahan dan kesalahan penafsiran.

2. Penandatanganan
Setelah naskah perjanjian telah sempurna dan tidak ada lagi masalah prinsip dan sebagainya, maka bisa masuk ke tahap selanjutnya dalam pembuatan perjanjian yaitu tahap untuk menetapkan hasil naskah yang telah disepakati menjadi naskah autentik. Cara penetapan autentikasi naskah tersebut tergantung dengan perjanjian yang telah disepakati. Biasanya penetapan ini dilakukan dengan penandatanganan naskah dari delegasi.

Sebenarnya suatu perjanjian dapat terbentuk dan dilaksanakan hanya dengan melalui dua tahap pembentukan ini. Namun, apabila sejak awal telah ditentukan bahwa tahap pembuatan perjanjian ini akan melalui tiga tahap maka setiap peserta delegasi perwakilan negara telah menyetujui dan bersedia melanjutkan ke tahap selanjutnya.

3. Pengesahan
Tahap yang terakhir adalah tahap pengesahan. Dalam tahap ini, para delegasi menyerahkan naskah perjanjian yang sah kepada pemerintah negaranya. Setelah naskah perjanjian itu diterima oleh pemerintah kemudian apa yang terjadi pada naskah itu merupakan keputusan pemerintah negara tersebut. Apabila naskah tersebut begitu penting bagi peserta maka suatu negara tersebut akan memberikan persetujuan dan mengikatkan diri perjanjian yang disebut dengan ratifikasi.

Secara internasional ratifikasi dapat diartikan sebagai perbuatan suatu negara dalam dunia internasional menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang sudah ada tanda tangan utusan delegasinya. Hal yang dijadikan dasar pembenaran antara lain adalah suatu negara punya hak meninjau hasil perundingan sebelum melaksanakan hal yang terdapat dalam perjanjian tersebut dan mungkin perlu penyesuaian hukum nasionalnya pada perjanjian tersebut.

International agreement memang bersifat mengikat bagi anggota negaranya yang tergabung. Namun, ada beberapa hal dapat menyebabkan batalnya perjanjian internasional meskipun sudah disepakati di antaranya,
1. Salah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam naskah perjanjian. Maka negara lain yang merasa dirugikan berhak mengundurkan diri dari ikatan perjanjian
2. Unsur kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya kurang maksimal
3. Indikasi penipuan dari negara satu terhadap negara lain pada saat pembuatan perjanjian yang bersifat merugikan bisa dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian maupun kecurangan yang bisa dilakukan dengan segala cara
4. Adanya ancaman atau paksaan dari suatu negara yang dapat berupa ancaman kekuatan
5. Kenyataan bahwa ternyata international agreement yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui kesepakatan.

Suatu kesepakatan internasional memiliki periode, namun jika dalam rentang periode yang sudah ditetapkan ternyata tujuan sudah tercapai maksimal maka kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Tentu saja ini berdasarkan kesepakatan masing-masing anggota.

Perjanjian multilateral bukan hanya sekedar hitam di atas putih saja karena melibatkan berbagai komponen dan materi kesepakatan yang berusaha untuk saling menguntungkan tanpa adanya dominansi dari salah satu anggota saja. Sehingga proses perumusannya membutuhkan hasil yang benar-benar matang agar tidak menimbulkan ketidakoptimalan perjanjian.

E. Jenis Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis di antaranya,
1. Berdasarkan Isinya
a. Segi Politik misalnya pakta pertahanan dan akta perdamaian. Contohnya NATO, ANZUS, dan SEATO
b. Segi Ekonomi misalnya pemberian bantuan ekonomi dan keuangan kepada negara lain yang membutuhkan. Contohnya CGI, IMF, dan IBRD
c. Segi Hukum.
d. Batas Wilayah.
e. Bidang Kesehatan.

2. Berdasarkan Proses Pembuatannya
a. Perjanjian yang sifatnya penting. Dibuat dengan tiga tahapan, yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
b. Perjanjian yang sifatnya sederhana. Dibuat dengan dua tahapan, yaitu perjanjian dan penandatanganan.

Contoh perjanjian multilateral berdasarkan pembuatannya;
a. Status kewarganegaraan Indonesia – USA, ekstradisi.
b. Batas teritorial laut, batas alam daratan.
c. Pemberlakuan karantina, penanggulangan wabah COVID-19.

3. Berdasarkan Subjeknya
a. Kerjasama yang dilaksanakan oleh beberapa negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b. Perjanjian multilateral antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, misalnya; organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.

Contoh perjanjian multilateral berdasarkan subjeknya;
a. Kerja sama negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN).
b. Kerja sama negara-negara di Eropa (MEE).
c. Perjanjian antara MEE dengan Vatikan (organisasi internasional Tahta Suci).

4. Berdasarkan Fungsinya
a. Perjanjian dalam membentuk hukum (Law Making Treatis), yaitu perjanjian yang menetapkan kaidah dan ketentuan hukum bagi masyarakat dunia secara menyeluruh (multilateral).
b. Perjanjian bersifat khusus (Treaty Contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut (bilateral).

5. Berdasarkan Pihak yang Terlibat
a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian atau kerjasama antara dua negara. Perjanjian seperti ini umumnya bersifat khusus (treaty contact) dan tertutup di mana isinya hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dua negara yang bekerjasama.
b. Kerjasama Multilateral, yaitu perjanjian yang dilaksanakan oleh beberapa atau banyak pihak dan memberikan kesempatan bagi setiap negara untuk turut serta dalam perjanjian (law making treaties). Isi dari perjanjian ini sifatnya terbuka dan mengatur kepentingan setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian dan juga kepentingan umum.

Contoh perjanjian berdasarkan pihak yang terlibat;
a. Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina (2015), kerja sama di bidang perlindungan buruh imigran, pendidikan kejuruan dan pelatihan, pemberantasan narkoba, pendidikan riset dan pelatihan antar lembaga pendidikan pertahanan nasional.
b. Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand (2013), berisi Memorandum Saling Pengertian di bidang Pendidikan, Hukum, Anti Korupsi, dan Kerjasama perdagangan.
c. Kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat (2019), di bidang kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, farmasi, promosi kesehatan, dan beberapa hal lainnya di bidang kesehatan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Perjanjian Internasional, Asas, Fungsi, Tahapan, Jenis, dan Contohnya"