Pengertian Merger, Tujuan, Jenis, Bentuk, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Merger
Merger

A. Pengertian Merger
Merger dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah,
1. penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan dan/atau pengawasan bersama;
2. penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan;
3. pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya di masukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum. Proses merger dapat digambarkan sebagai berikut:
Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A

Merger Menurut Para Ahli
1. Abdul Moin (2003), merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.
2. M.E. Hitt, merger adalah suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat.
3. Zaki Baridwan (Hamid 1998), merger adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain di mana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.
4. Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000), merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain di mana entitas yang telah diambil alih tersebut dibubarkan.

B. Tujuan Merger
Latar belakang yang menjadi alasan merger di antaranya,
1. Keragaman Usaha. Merger atau akuisisi dilakukan agar perusahaan dapat tumbuh pesat dilihat dari berbagai aspek seperti ukuran, saham, bidang usaha dan lain sebagainya.
2. Meningkatkan Dana. Dengan bergabung dengan pihak lain maka suntikkan dana dapat diperoleh dan menguntungkan kedua belah pihak.
3. Sinergi Usaha. Ada tingkatan usaha yang hanya bisa dicapai dengan bergabung dengan perusahaan lain. Merger menjadi alasan untuk melakukan efisiensi SDM, manajemen dan proses produksi.
4. Alasan Pajak. Umumnya merger dilakukan sebagai langkah akhir menyelamatkan usaha karena pengeluaran pajak yang menyebabkan kerugian. Merger dengan perusahaan lain dapat menutupi kerugian tersebut.

C. Jenis Merger
Merger secara umum terbagi menjadi empat jenis di antaranya,
1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh beberapa perusahaan atau usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu, dan seterusnya.
2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil, dan seterusnya.
3. Konglomerat, ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di industri bisnis elektronik melakukan merger dengan perusahaan bisnis properti, dan seterusnya.
4. Merger Kon Generik, adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan yang saling berhubungan satu sama lain, tetapi bukan terhadap produk yang sama. Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing.

D. Bentuk Merger
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya,
1. Trust, adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi yang kemudian menjadi sebuah perusahaan dengan nama yang baru, dengan tujuan untuk memperoleh pengaruh, pangsa pasar yang besar dan monopoli dari bidang usaha yang terkait. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
2. Kartel, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai di antaranya,
a. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
b. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
c. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
d. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
e. Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

3. Holding Company, adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
4. Concern, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
5. Corner dan ring, adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
6. Syndicate, adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
7. Joint venture, adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
8. Production sharing, adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
9. Waralaba (Franchise), merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain, dalam arti seorang franchisor (pemberi waralaba) yang dapat berupa badan usaha atau individu yang akan memberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas penemuan atau kekayaan intelektual serta ciri khas usaha miliknya kepada pihak lain.

E. Kelebihan dan Kekurangan Merger
Kekurangan dari merger adalah pembagian tugas dan tanggung jawab yang tidak mudah dilakukan. Belum lagi penanganan para investor dan pemegang saham dari kedua belah pihak. Terutama bila salah satu perusahaan memiliki keadaan keuangan yang tidak sehat.

Kelebihan dari merger adalah peluang untuk para pelaku bisnis yang terlibat untuk memperluas bidang usahanya. Perusahaan dapat membagi tugas secara merata di antara para SDM di dalamnya. Selain itu, merger lebih terjangkau dan lebih mudah dari pada perusahaan lain mengambil alih perusahaan Anda.

Melakukan merger menjadi solusi untuk jenis usaha tertentu. Selain dapat memperbesar perusahaan yang sudah ada, Anda tidak berjalan dari nol namun berbekal pengalaman bisnis dari usaha sebelumnya. Terdapat potensi untuk menjadi perusahaan besar yang memiliki bisnis berskala besar juga. Bahkan, merger dapat membuka berbagai peluang lainnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Merger, Tujuan, Jenis, Bentuk, Kelebihan, dan Kekurangannya"