Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR), Komponen, Fungsi, dan Faktornya

Pengertian Loan to Deposit Ratio atau LDR
Loan to Deposit Ratio (LDR)

A. Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Financing to Deposit Ratio (FDR) atau Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah perbandingan jumlah kredit dengan total dana yang diterima. Istilah umumnya loan to deposit ratio adalah rasio pinjaman terhadap simpanan dana untuk menilai likuiditas bank. Sementara likuiditas bank merupakan kemampuan suatu bank untuk membayar kewajibannya saat jatuh tempo. Jika kemampuan likuiditas bank tinggi, maka rasa kepercayaan masyarakat dapat dengan mudah diperhatikan.

Besarnya rasio ini menurut peraturan pemerintah maksimum adalah 110%. Melalui rasio ini dapat diketahui kemampuan bank untuk membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Financing to Deposit Ratio (FDR) digunakan untuk menilai strategi suatu bank.

Loan to Deposit Ratio (LDR) Menurut Para Ahli
1. Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013, Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri digunakan. Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan yang harus dipenuhi.
2. Pandia (2012), Loan to Deposit Ratio adalah adalah rasio yang menyatakan seberapa jauh bank telah menggunakan uang penyimpan (depositor) untuk memberikan pinjaman kepada para nasabahnya.
3. Dendawijaya (2009), Loan to Deposit Ratio adalah rasio antara seluruh jumlah kredit (pembiayaan) yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.
4. Rivai (2007), Loan to Deposit Ratio adalah rasio yang mengukur perbandingan jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank yang menggambarkan kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
5. Kasmir (2005), Loan to Deposit Ratio adalah rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Besarnya loan to deposit ratio menurut peraturan pemerintah maksimum adalah 110%.
6. Martono (2002), Loan to Deposit Ratio adalah rasio untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada nasabah yang telah menanamkan dananya dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya.
7. Mulyono (2001), Loan to Deposit Ratio adalah rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.

B. Komponen Loan To Deposit Ratio (LDR)
Komponen yang mempengaruhi Loan To Deposit Ratio (LDR) menurut Dendawijaya (2009) adalah dana yang berasal dari masyarakat atau disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Adapun komponen-komponen dalam Loan To Deposit Ratio (LDR) di antaranya,
1. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditata-usahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan uang tunai.

Bagi penguasaan (kecil, menengah maupun besar) dan kaum menengah ke atas, mempunyai rekening giro pada bank merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran pembayaran demi urusan bisnisnya. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.

2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relatif tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan.

Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang ditarik kembali.

3. Tabungan (Saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Program tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak tahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain.

Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket Juni 1983 dan paket Oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia).

4. Kredit
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).

C. Fungsi Perhitungan Loan To Deposit Ratio (LDR)
Perbankan membutuhkan LDR sebagai alat penilai yang menunjukkan seberapa sehat kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh sebuah perusahaan perbankan. Berikut ini beberapa fungsi lain LDR di antaranya,
1. Sebagai indikator kesehatan bank.
2. Sebagai salah satu indikator standar evaluasi Anchor Bank atau Bank Jangkar (minimal LDR 50%).
3. Sebagai determinan besar kecil Giro Wajib Minimum (GWM) bank.
4. Sebagai salah satu syarat keringanan pajak yang diberikan pada bank untuk melakukan merger.

Sedangkan bagi investor dan nasabah yang berencana menitipkan dana pada sebuah bank, angka loan to deposit ratio adalah petunjuk seberapa baik bank tersebut dioperasikan.

D. Faktor Loan To Deposit Ratio (LDR)
Penyebab naik turunnya LDR bisa berasal dari kondisi internal maupun eksternal perusahaan perbankan. Namun secara umum, beberapa faktor di bawah ini berpotensi mengubah LDR di antaranya,
1. Kondisi ekonomi masyarakat memengaruhi permintaan kredit dan jumlah simpanan. Bila Dana Pihak Ketiga ini melambat, maka LDR akan mengetat.
2. Jika tren penyaluran kredit melambat, LDR perbankan pun kian longgar. Hal ini juga dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK yang cepat.
3. Suku bunga yang naik dan turun merupakan kebijakan moneter yang diatur oleh bank sentral. Hal ini juga mempengaruhi LDR, yakni bila suku bunga rendah, permintaan kredit mungkin meningkat.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR), Komponen, Fungsi, dan Faktornya"