Pengertian Leasing, Sejarah, Istilah, Pihak, Elemen, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, dan Perusahaannya

Pengertian Leasing atau Sewa Guna Usaha atau SGU
Leasing (Sewa Guna Usaha)

A. Pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang atau modal yang dilakukan selama jangka waktu tertentu, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) berdasarkan pembayaran secara angsuran (Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991).

Pendapat lain mengatakan pengertian leasing adalah suatu perjanjian antara pemilik aktiva/ barang (lessor) dengan nasabah (lessee), di mana pihak lessor menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh lesse untuk kegiatan produksi, dan sebagai imbalannya pihak lesse melakukan pembayaran kepada lessor dalam waktu tertentu.

B. Sejarah Perkembangan Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Kegiatan leasing sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000 SM oleh bangsa Sumeria. Kala itu, dokumen leasing dibuat manual dari tanah liat untuk mencatat berbagai bukti leasing yang meliput peralatan tanah, hak guna tanah dan air, serta hewan ternak.

Lalu, bangsa Nippur yang berada di wilayah tenggara Babylonia mulai mengembangkan lembaga perbankan dan leasing pada tahun 400 SM. Bangsa tersebut menyediakan berbagai jasa keuangan yang merepresentasikan kondisi ekonomi dan sosial bangsa Persia,  dan mengutamakan usaha leasing tanah, alat pertanian dan memberikan pinjaman berupa benih tanaman. Selanjutnya, peradaban Roma, Mesir, dan Yunani kuno mengenalkan leasing sebagai bentuk usaha yang menarik dan sebagai suatu cara pembiayaan alat, tanah dan ternak.

Dalam perkembangannya di zaman modern, leasing diperkenalkan oleh Tom M. Clark di Amerika pada tahun 1850, yaitu ketika pertama kali ia menyewa kereta api. Lalu, The Bell Telephone Company di tahun 1887 mulai menyewakan telepon pada tiap pelanggannya dengan menggunakan sistem pembiayaan secara angsuran.

Selanjutnya, perusahaan leasing asal San Fransisco di tahun 1952 mendatangi beberapa perusahaan yang memproduksi barang untuk menawarkan jasa leasing. Lalu, usaha leasing ini berkembang pesat ke negara lainnya seperti Jerman, Jepang dan Inggris.

C. Istilah Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Dalam transaksi leasing terdapat beberapa istilah yang umum digunakan di antaranya,
1. Lease, yaitu kontrak sewa atas penggunaan harta dengan jumlah sewa tertentu di dalam periode tertentu.
2. Lessee, yaitu pihak nasabah atau pengguna, baik perorangan maupun perusahaan yang menggunakan modal dari pembiayaan perusahaan leasing.
3. Lessor, yaitu pihak pemilik aktiva/ barang modal yang akan di-lease.
4. Lease Term, yaitu jangka waktu lease yang sifatnya mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
5. Residual Value, yaitu nilai leased asset yang diprediksi dapat direalisasikan saat memasuki akhir periode sewa.

D. Pihak Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Setiap kali ada transaksi leasing akan terdapat 3 pihak yang terlibat di antaranya,
1. Lessor, adalah perusahaan leasing yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2. Lessee, adalah pihak yang menggunakan atau menyewa modal yang memiliki hak pilihan di akhir kontraknya.
3. Supplier,  adalah pihak penjual atas barang modal yang nantinya akan disewakan.

E. Elemen Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Leasing terdiri dari beberapa elemen di antaranya,
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Pembayaran jangka waktu tertentu
4. Adanya nilai sisa yang disepakati
5. Adanya hak pilih
6. Pembayaran secara berkala
7. Andanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

F. Tujuan Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Tujuan leasing umumnya adalah guna memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam memiliki barang modal, walaupun barang tersebut memiliki nilai harga yang tinggi. Selain itu, perusahaan leasing yang menjalankan bisnis ini tentunya akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit.

Jadi, jika harga sepeda motor yang Anda inginkan normalnya adalah Rp 17 juta, Anda mungkin harus membayar sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih besar dari harga normalnya kepada pihak leasing karena di dalamnya terdapat bunga kredit.

G. Fungsi Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Pada dasarnya, fungsi leasing sebenarnya hampir sama dengan fungsi bank, yaitu menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Bedanya, bank konvensional akan memberikan pinjamannya dalam bentuk uang, sedangkan leasing memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang selanjutnya barang tersebut harus dicicil atau diangsur.

Contohnya saja dalam pembelian sepeda motor. Tanpa ada pihak leasing, Anda harus membeli sepeda motor tersebut secara tunai, dan tentunya memberatkan. Terlebih lagi jika Anda hanya karyawan pabrik atau kantoran biasa, pasti butuh bertahun-tahun untuk bisa membelinya.

Untuk itulah leasing hadir, yaitu dengan memberikan kesempatan pada Anda untuk bisa mempunyai sepeda motor tanpa harus membayar uang tunai 100%. Umumnya, Anda hanya harus mengeluarkan uang muka untuk kesepakatan awal. Besarnya uang muka bisa berbeda-beda. Nantinya, sisa kekurangan tersebut bisa Anda angsur atau cicil selama kurun waktu yang sudah disepakati.

H. Jenis Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU)
Pada praktiknya, leasing dapat dibedakan menjadi beberapa jenis di antaranya,
1. Capital Lease
Capital lease adalah jenis leasing yang perusahaannya berasal dari lembaga keuangan. Umumnya jenis leasing ini dapat melayani nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam menentukan barang/ modal dengan spesifikasi yang diinginkan.

Dalam praktiknya, lessor mengeluarkan dananya untuk membayar barang yang dibutuhkan kepada supplier dan kemudian diserahkan kepada nasabah. Lessor akan mendapatkan imbalan dari nasabah dalam bentuk pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.

2. Operating Lease
Operating lease adalah jenis leasing di mana pihak lessor melakukan pembelian barang dan kemudian disewakan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, nasabah hanya membayar biaya rental barang saja, sedangkan harga barang dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor.

3. Sales Type Lease
Sales Type Lease (lease penjualan) adalah jenis leasing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya. Pada umumnya terdapat dua jenis pendapatan yang diakui di antaranya,
a. Pendapatan dari hasil penjualan barang
b. Pendapatan dari bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease
Leverage lease adaah jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga (credit provider). Dengan kata lain, lessor tidak melakukan pembiayaan objek leasing sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% saja. Sedangkan sisa harga barang tersebut dibiayai oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease
Cross Border Lease adalah jenis leasing yang dilakukan antar negara. Dengan kata lain, lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara tetapi di dua negara yang berbeda. Pada umumnya cross border lease hanya melakukan leasing untuk barang yang nilainya sangat besar. Misalnya pesawat terbang bentukan Airbus dan Boeing.

I. Manfaat Leasing
Ada banyak manfaat leasing yang didapatkan oleh perusahaan di antaranya,
1. Fleksibel. Struktur kontrak dalam leasing bersifat fleksibel. Besar jangka waktu dan pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
2. Tidak diperlukan jaminan. Salah satu manfaat dari leasing adalah tidak diperlukan jaminan dari nasabah atau lessee. Namun, hak kepemilikan sah atas barang dalam leasing dan pembayaran leasing yang dihasilkan oleh barang tersebut menjadi jaminan bagi leasing itu sendiri.
3. Pelayanan yang Cepat. Prosedur leasing yang sederhana membuat pelayanan menjadi cepat dalam realisasi pembiayaan. Jadi, nasabah dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah.
4. Capital saving. Manfaat lainnya adalah capital saving. Lembaga leasing memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada lessee. Tujuannya agar lessee bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.
5. Pembayaran angsuran sebagai biaya operasional. Pembayaran angsuran dalam leasing dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran dihitung untuk menentukan laba maupun rugi perusahaan. Jadi, penghitungan berasal dari pendapatan sebelum dikurangi pajak.
6. Pelindung inflasi. Leasing juga bermanfaat untuk menghindari risiko penurunan nilai uang akibat inflasi. Nasabah akan membayar berdasarkan satuan moneter sebelumnya.

J. Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha/ SGU) di Indonesia
Di Indonesia terdapat cukup banyak perusahaan leasing dengan beragam layanan yang ditawarkan. Mengacu pada pengertian leasing, adapun beberapa perusahaan leasing di antaranya,
1. PT. BCA Finance
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
3. PT. Federal International Finance (FIF)
4. PT. Oto Multi Artha
5. PT. Astra Credit Companies (ACC)
6. PT. Summit Oto Finance
7. PT. Bussan Auti Finance (BAF)
8. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Leasing, Sejarah, Istilah, Pihak, Elemen, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, dan Perusahaannya"