Pengertian Kriminologi, Objek Studi, Ruang Lingkup, Tujuan, Teori, dan Manfaatnya

Pengertian Kriminologi
Kriminologi

A. Pengertian Kriminologi
Kriminologi dapat ditafsirkan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan atau lebih tegasnya dapat kita maknai sebagai sarana untuk mengetahui sebab dan akibat kejahatan. Kriminologi dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, jadi kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.

Sasaran utama kriminologi adalah menyangkut kejahatan dengan segala aspeknya yang ditunjang oleh berbagai ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan atau penjahat, penampilannya, sebab dan akibat serta penanggulangannya sebagai ilmu teoritis sekaligus mengadakan usaha-usaha pencegahan serta penanggulangan atau pemberantasan terhadap hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dan sebab-sebab orang melakukan kejahatan.

Kriminologi Menurut Para Ahli
1. Romli Atmsasmita, definisi kriminologi bisa dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Definisi sempit, kronologi secara khusus mempelajari kejahatan; (2) Definisi luas, kriminologi mempelajari penologi dan metode yang berkaitan dengan kejahatan, serta masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan non-hukuman.
2. Sutherland, kriminologi adalah sebagai keseluruhan ilmu yang berhubungan dengan kejahatan sebagai fenomena sosial.
3. W.A Bonger, kriminologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
4. Wood, kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
5. Noach, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
6. Walter Reckless, kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
7. Soedjono, kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.

B. Objek Studi Kriminologi
Objek studi kriminologi meliputi di antaranya,
1. Kejahatan. Dari sudut pandang hukum, kejahatan adalah serangkaian bentuk perbuatan yang telah ditetapkan oleh Negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi tertentu. Sanksi ini bisa saja dalam bentuk sanksi sosial atau langsung di hukum dalam penjara.
2. Pelaku/Penjahat. Penjahat atau pelaku kejahatan adalah orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah diputus oleh pengadilan atas pelanggarannya tersebut. Dalam hukum pidana pelaku tindak kejahatan atau penjahat dikenal dengan istilah narapidana.
3. Reaksi masyarakat terhadap tindak kejahatan, pelaku, dan korban kejahatan. Dalam hal ini, kriminologi mempelajari dan meneliti serta membahas tentang pandangan dan  tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai perbuatan yang merugikan atau membahayakan masyarakat luas, tapi undang-undang belum mengaturnya.

C. Ruang Lingkup Kriminologi
Ruang lingkup kriminologi mencakup perspektif tentang pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang, dan reaksi masyarakat terhadap undang-undang yang dilanggar.
1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana
2. Etiologi kriminal yang membahas tentang teori-teori penyebab terjadinya kejahatan;
3. Reaksi terhadap terjadinya pelanggaran hukum. Hal tersebut bukan hanya ditujukan bagi para pelanggar hukum yang berupa tindakan represif, tapi juga ditujukan kepada calon pelanggar hukum yang berupa upaya-upaya kejahatan.

Sementara menurut Muhammad Mustafa, ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi di antaranya,
1. Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan
2. Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan
3. Korban kejahatan
4. Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.

Secara lebih rinci W. A. Bonger membagi ruang lingkup kriminologi secara garis besar menjadi dua di antaranya,
1. Kriminologi Murni.
Kriminologi murni yang mencakup di antaranya,
a. Antropologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
b. Sosiologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
c. Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil, ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat saraf.
e. Penologi, ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.

2. Kriminologi Terapan
Di samping itu terdapat kriminologi terapan di antaranya,
a. Higiene Kriminil, ialah suatu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.
b. Politik Kriminil, suatu usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Apabila disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja, jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sangsi.
c. Kriminalistik (police scientific), ialah merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.

D. Tujuan Kriminologi
Tujuan kriminologi di antaranya,
1. Memahami penyebab melakukan kejahatan
Tahapan untuk memahami sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan merupakan tujuan mempelajari disiplin ilu ini. Alasannya karena tindak kejahatan seseorang bisa disebabkan oleh kondisi sosial atau masyarakat setempat atau karena orang tersebut memiliki bakat untuk menjadi penjahat.

2. Menentukan penyebab melakukan kejahatan
Tujuan akhir kriminologi adalah untuk menentukan akar penyebab perilaku kriminal dan mengembangkan cara yang efektif dan manusiawi untuk mencegahnya. Tujuan-tujuan ini telah menghasilkan beberapa aliran pemikiran dalam disiplin, yang masing-masing melihat faktor-faktor berbeda yang terlibat dalam perilaku menyimpang dan sampai pada kesimpulan berbeda tentang cara terbaik untuk mendekati masalah.

Oleh karena itulah berikut ini beberapa alasan yang menjelaskan pentingnya mengapa kriminologi itu penting di antaranya,
1. Pengurangan kejahatan, kriminologi membantu masyarakat memahami, mengendalikan, dan mengurangi kejahatan. Mempelajari kejahatan membantu menemukan dan menganalisis penyebabnya, yang dapat digunakan untuk kebijakan dan inisiatif pengurangan kejahatan.
2. Membantu memahami pola pikir penjahat, kriminologi membantu memahami pola pikir penjahat, mengapa mereka melakukan kejahatan, dan faktor-faktor yang memengaruhi mereka. Ini membantu dalam alokasi sumber daya yang tepat untuk mengendalikan kejahatan.
3. Reformasi penjahat, selain mengendalikan dan mengurangi kejahatan, kriminologi juga dapat menyarankan langkah-langkah yang tepat untuk rehabilitasi penjahat.

E. Teori Kriminologi
Dasar-dasar teori kriminologi di antaranya,
1. Demonologis
Merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, di mana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa.

Pemikiran ini masih bersifat konvensional di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.

2. Klasik
Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "free will" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.

3. Neo Klasik
Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.

4. Determinisme
Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma di antaranya,
a. Positivisme. Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
b. Interaksionisme. Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
c. Konflik. Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
d. Pos Modern Kriminologi. Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.
e. Budaya. Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.

F. Manfaat Kriminologi
Berikut ini penjelasan singkat terkait manfaat keberadaan kriminologi di antaranya,
1. Memecahkan Kejahatan
Pemahaman mendalam tentang motif kejahatan, tipe kepribadian pelaku kejahatan, dan empati terhadap korban membantu kriminolog menjadi manfaat besar bagi masyarakat setelah kejahatan dilakukan. Mereka mencari pola yang rumit, baik dari sudut pandang gambaran besar maupun detail, yang membantu memecahkan kejahatan yang meresahkan masyarakat umum.

2. Mencegah Kejahatan
Melalui penelitian sosial dan kesadaran akademis, kriminolog dapat memprediksi pola latar belakang keluarga, status sosial ekonomi, kesehatan mental, dan faktor lain yang mungkin mengarah pada jenis aktivitas kriminal tertentu.

Pengetahuan yang mereka miliki membantu mereka untuk bekerja secara langsung dengan orang-orang, seperti di lingkungan konseling atau terapi, yang mungkin dianggap berisiko tinggi terkait tindak kejahatan. Kriminolog menawarkan kemampuan untuk menganalisis demografi dan tren tersebut untuk membantu menciptakan kesadaran publik dan mengembangkan program pencegahan kejahatan.

3. Penggunaan Intelek
Kriminolog menggunakan penelitian, keterampilan analitis dan penalaran mereka, serta tantangan yang mereka hadapi secara teratur membantu mereka untuk tetap tajam secara mental. Mereka menggunakan kecerdasan dan kreativitas mereka untuk meninjau kasus, memecahkan masalah. Latar belakang kriminologi memungkinkan kesadaran sosial yang dapat diterapkan dengan cara yang tidak terduga, seperti untuk karier menulis kejahatan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kriminologi, Objek Studi, Ruang Lingkup, Tujuan, Teori, dan Manfaatnya"