Pengertian Komisaris, Tugas, Tanggung Jawab, dan Perbedaannya

Pengertian Komisaris
Komisaris

A. Pengertian Komisaris
Komisaris dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya. Secara umum, komisaris adalah pihak yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan suatu organisasi atau perusahaan, terutama yang berhubungan dengan kebijakan pengelolaan organisasi tersebut.

Dalam suatu perusahaan, dewan komisaris (board of commissioners) dipimpin oleh seorang komisaris utama. Dewan komisaris ini bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan dari principal dan mengontrol perilaku oportunis manajemen. Umumnya dewan komisaris terdiri atas lebih dari satu anggota di mana dalam kegiatannya dipimpin oleh seorang koordinator. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan keputusan dewan komisaris.

Pada perusahaan swasta, biasanya pejabat komisaris adalah dari para pemegang saham perusahaan atau pemilik perusahaan. Pejabat komisaris tersebut nantinya bertugas mengawasi, memberikan evaluasi kinerja, merevisi atau menyetujui usulan rancangan, menentukan jajaran direktur, bahkan memberikan arahan-arahan lebih lanjut.

Demikian, komisaris adalah jabatan paling tinggi yang ada di dalam sebuah perusahaan, dan terkadang juga mereka berperan sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan. Mereka akan bekerja sama dengan direksi dan memiliki tanggung jawab atas perkembangan perusahaan dan juga mengomandoi berbagai pihak yang ada di bawahnya secara lebih efektif.

B. Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab utama komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Selain itu, posisi ini juga berperan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan. Dewan komisaris secara terus-menerus memantau berbagai kebijakan perusahaan, kinerja dan proses pengambilan keputusan oleh direksi.

Tak hanya itu, komisaris juga mengawasi bagaimana pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tentu, komisaris di tiap perusahaan tentu memiliki fungsi, wewenang, dan tanggung jawab perusahaan yang berbeda sesuai dengan hasil keputusan pada RUPS. Namun, secara umum fungsinya adalah:
1. Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan
2. Menentukan siapa yang menjadi direktur
3. Menyetujui rencana perusahaan yang akan di ajukan oleh pimpinan perusahaan
4. Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan tugas komisaris di antaranya,
1. Mengawasi kegiatan perusahaan
2. Memberikan nasihat kepada direksi atau pimpinan perusahaan
3. Bertanggung jawab jika terjadi kerugian perusahaan akibat kelalaiannya

Jika perusahaan memiliki kerugian akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh dewan komisaris. Namun, hal ini tidak berlaku jika dewan komisaris telah berhati-hati untuk menghindari kerugian tersebut, telah memberikan masukkan pada direksi, dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kerugian tersebut.

C. Perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan
Dalam anggaran dasar Perseroan terdapat aturan adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan. Komisaris Independen adalah komisaris dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedudukan hukum Komisaris Independen dalam organ Dewan Komisaris merupakan komisaris yang independen.

Dalam hal ini, Komisaris Independen harus memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki afiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar. Sedangkan Komisaris Utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan kedudukan hukum Komisari Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.

Selain itu, perbedaan antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan dapat dilihat dari proses pengangkatannya. Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan Komisaris Utusan dipilih berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

D. Perbedaan Komisaris dan Direksi
1. Komisaris. Komisaris berperan sebagai manajer ataupun manajer senior perusahaan yang memikul tanggung jawab dalam memantau kelancaran dan juga kesehatan keuangan perusahaan. Mereka juga bisa disebut sebagai pemilik perusahaan yang bekerjasama dengan dewan direksi untuk kemajuan perusahaan dan memantau para bawahannya.
2. Direksi. Direksi adalah seseorang yang dilatih guna menjalankan suatu perusahaan. Dewan direksi atau orang profesional yang ditugaskan langsung oleh pemilik bisnis untuk bisa mengelola dan juga menjalankan perusahaan.
3. Komisaris. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, dewan komisaris adalah suatu badan yang mewakili mereka yang tidak berpandangan guna mengawasi strategi perusahaan dan juga mengimplementasi kebijakan yang sudah ditetapkan oleh direksi ataupun memberikan saran kepada pihak direksi. Mereka juga harus memimpin perusahaan secara hati-hati dan bertanggung jawab dengan tulus dan menjalankan fungsinya guna memperkuat nama biak perusahaan di mata masyarakat dan para pemilik saham perusahaan.
4. Direksi. Direksi adalah mereka yang bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan dan selalu memperhitungkan tujuan, minat dan juga bidang jenis usaha serta melakukan perhitungan yang matang guna kepentingan para pemilik saham dan seluruh pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya. Direksi juga mewakili perusahaan di dalam ataupun di luar pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengharuskan mereka tunduk pada seluruh aturan yang berlaku untuk perusahaan publik dan mematuhi setiap prinsip tata kelola perusahaan dengan baik. Untuk itu, direksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan kontrol internal secara lebih efektif dan juga lebih efisien, memantau dan juga mengelola risiko, mempertahankan pekerjaan yang lebih produktif setiap waktu, sehingga tingkat profesionalisme ataupun produktivitas menjadi lebih baik dalam mengelola karyawan dan melaporkan performanya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Komisaris, Tugas, Tanggung Jawab, dan Perbedaannya"