Pengertian Kasasi, Alasan, dan Fungsinya

Pengertian Kasasi
Kasasi

A. Pengertian Kasasi
Kasasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan. Demikian kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Kasasi mencakup seluruh putusan hakim terkait hukum sehingga tidak dilakukan pemeriksaan ulang terhadap duduk perkaranya. Dalam hal ini, pembatalan diberlakukan pada pengadilan-pengadilan lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir di mana terdapat tindakan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukum.

Namun, pembatalan tersebut tidak berlaku pada keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Dasar hukum mengenai kasasi ini dijelaskan dalam;
1. Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950
2. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 14 Tahun 1985
4. UU No. 5 Tahun 2004

Dasar pengadilan kasasi yang dilaksanakan Mahkamah Agung sudah diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang bunyinya: Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

Proses sidang pemeriksaan terhadap permohonan kasasi dilaksanakan selambat-lambatnya 20 hari sesudah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan terhadap permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sesudah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 Tahun 2004)

Kasasi Menurut Para Ahli
Tritaamidjaja, kasasi adalah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu keputusan yang tidak dapat dilawan ataupun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang maupun didasarkan karena telah dipergunakan.

B. Alasan Mengajukan Kasasi
Pengajuan kasasi tentunya dilakukan atas dasar yang jelas, di mana terdakwa merasa dirugikan dan tidak puas menjalani proses peradilan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
1. Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Kewenangan
Dalam hal ini, maksud dari tidak berwenang adalah hubungannya dengan kompotensi relatif (relative competentie) dan absolut pengadilan (absolute competentie). Sebagai contoh, Judex Facti Incasu pada suatu pengadilan Niaga mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti itu tidak berwenang atau juga bukan merupakan kewenangannya.

Sedangkan maksud dari melampaui batas wewenang adalah judex facti yang mengadili melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang atau mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.

2. Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan salah menerapkan hukum adalah kesalahan dalam menerapkan ketentuan hukum, baik hukum formal maupun hukum materil. Dan yang dimaksud dengan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilaksanakan oleh Judec Facti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti tidak tepat.

3. Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan
Kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan batalnya suatu putusan. Sebagai contoh, dalam membuat suatu putusan tidak terdapat kepala putusan atau sumpah (irah-irah).

C. Fungsi Peradilan Kasasi
Adapun fungsi pokok Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan kasasi di antaranya,
1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan. Fungsi inti peradilan kasasi adalah mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang terdapat di peradilan bawahan.
2. Menghindari Kesewenangan. Kasasi berfungsi menghindari kesewenangan atau arbitary pada anggota masyarakat yang muncul terhadap putusan pengadilan bawahan.
3. Menyelesaikan Kontroversi Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas. Sebuah putusan pengadilan bukan hanya mempunyai sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kasasi, Alasan, dan Fungsinya"