Pengertian Kartel, Karakteristik, Tujuan, Dampak

Pengertian Kartel, Karakteristik, Tujuan, Dampak


A. Pengertian Kartel

Kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis; persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu. Demikian, kartel (cartel) adalah pembentukan asosiasi atau kerja sama antara produsen dengan tujuan menetapkan harga pada tingkat tinggi untuk membatasi suplai produk dan persaingan bisnis.

Pendapat lain mengatakan pengertian kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bertujuan untuk menetapkan harga, mengawasi produksi dan penjualan, dan melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Praktik kartel terjadi karena adanya persaingan usaha pada suatu industri sehingga timbul ide kerja sama antar beberapa pebisnis untuk ‘mengakali’ persaingan tersebut. Dengan kata lain, tujuan dilakukannya praktik kartel adalah agar pihak-pihak tertentu dapat menguasai suatu pasar.

Demikian, kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli di mana terdapat sedikit penjual dengan jenis produk yang homogen. Dengan adanya kartel, mereka dapat mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasaran atau membagi wilayah penjualan. Pada praktiknya para pelaku kartel melakukan kesepakatan untuk membatasi ketersediaan suatu produk di pasar, yaitu dengan membatasi jumlah produksi dan membagi wilayah penjualannya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan suatu produk, dengan begitu maka pelaku kartel tersebut dapat menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Mengapa praktik kartel dilarang?
Pada dasarnya praktik kartel dilarang di Indonesia dan diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Larangan tersebut juga tercantum dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, pada kenyataannya di lapangan masih terjadi praktik kartel hingga saat ini. Beberapa kasus kartel yang pernah terjadi di Indonesia di antaranya terjadi pada; industri otomotif, telekomunikasi, industri obat-obatan, minyak goreng, dan bahkan garam.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, konspirasi yang terjadi antar pelaku usaha dengan tujuan untuk menguasai pasar akan mengakibatkan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat. Hal tersebut kemudian akan menimbulkan ketidakstabilan harga-harga dan merugikan masyarakat konsumen secara makro. Dalam jangka panjang, tentunya hal tersebut akan mengakibatkan ketimpangan ekonomi secara keseluruhan. Itulah sebabnya mengapa praktik kartel dilarang di Indonesia.

Kartel Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartel adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli (cartel).
2. Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, kartel adalah organisasi perusahaan yang independen yang memproduksi barang yang serupa, dan bekerja sama untuk meningkatkan harga serta membatasi hasilnya.
3. Richard Posner, kartel adalah suatu kontrak yang terjadi antar para penjual yang saling bersaing untuk bisa menetapkan suatu harga produk yang hendak mereka jual.

B. Karakteristik Kartel
Biasanya, kartel hadir di pasar oligopoli atau oligopsoni. Sedikitnya jumlah perusahaan yang terlibat akan memudahkan perusahaan untuk bisa bekerja sama. Hal tersebut tentunya akan sulit untuk dilakukan pada struktur persaingan monopolistik. Beberapa produsen di dalam pasar oligopolistik memang akan mendominasi pasar. Setiap produsen akan berusaha keras untuk melakukan evaluasi terkait reaksi kompetitif dari pesaing saat akan mengembangkan strategi dan membuat suatu kebijakan tertentu.

Anggota kartel umumnya setuju untuk menghindari berbagai praktik persaingan di antara mereka, terutama penurunan harga. Mereka juga dapat menyepakati kuota produksi untuk menjaga pasokan pasar tetap rendah dan harga tinggi. Setiap anggota kartel umumnya akan mempunyai kontrol pasar yang lebih sedikit daripada monopoli. Beberapa perusahaan bahkan bisa saja tidak mengambil bagian dari suatu anggota kartel. Sebaliknya, pihak pemonopoli justru bisa dengan mudah memalsukan hal tersebut karena hanya ada seorang pemain saja.

Oleh karena itu, harga produk dalam suatu industri oligopolistik biasanya tidak lebih mahal daripada pasar monopoli. Tapi, harganya jauh lebih tinggi di pasar persaingan monopolistik. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ciri-ciri kartel di antaranya,
1. Adanya persekongkolan antar beberapa pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan bisnis.
2. Timbulnya usaha untuk mengurangi atau menghapus persaingan bisnis.
3. Adanya usaha untuk memonopoli pasar oleh beberapa pengusaha.
4. Harga produk yang tidak stabil dan bahkan lebih tinggi.

C. Tujuan Kartel
Dari penjelasan definisi serta jenis-jenisnya dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tujuan praktik kartel adalah untuk mengurangi atau bahkan meniadakan persaingan bisnis. Selain itu, kartel juga bertujuan untuk membentuk keselarasan harga, pembagian wilayah penjualan, dan jumlah produksi.

D. Jenis Kartel
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kegiatan kartel ini adalah suatu bentuk kegiatan persekongkolan yang dikerjakan oleh beberapa produsen. Jadi, berdasarkan ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antar para pelaku kartel di atas, maka kartel terbagi menjadi enam jenis di antaranya,
1. Kartel Harga
Kartel harga adalah kartel yang dilakukan untuk menetapkan suatu harga pokok produk yang dihasilkan oleh para produsen yang tergabung dalam suatu kartel. Umumnya, ketentuan harga yang ditentukan adalah harga jual minimal pada suatu produk.

Dalam pelaksanaannya, seluruh produsen yang tergabung dalam suatu kartel akan dilarang untuk menjual produknya di bawah harga yang lebih rendah daripada harga yang sebelumnya telah disepakati. Tapi, mereka diperbolehkan untuk menjual harga yang lebih tinggi dengan risiko yang ditanggung masing-masing penjual.

2. Kartel Syarat
Kartel syarat adalah kartel yang erat hubungannya dengan penetapan suatu persyaratan tertentu  dalam suatu kegiatan perdagangan maupun bisnis, seperti persyaratan penjualan, standar kualitas suatu barang, standar keemasan, dan juga standar pengiriman barang. Pada dasarnya, jenis kartel ini dilakukan untuk menghadirkan variasi produk dan atributnya demi menghindari persaingan yang terjadi antar tiap produsen.

3. Kartel Rayon
Kartel rayon adalah kartel yang dilakukan dengan membagi wilayah penjualan pada setiap anggota kartel. Dalam hal ini, masing-masing anggota kartel mempunyai daerah tertentu untuk menjual produknya dengan penetapan harga yang sudah ditetapkan pada masing-masing daerah. Dengan hadirnya kesepakatan seperti ini, maka setiap anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah lainnya.

4. Kartel Kontingentering
kartel kontingentering adalah suatu penetapan atas volume produksi yang dilakukan guna menguasai ketersediaan produk di pasar. Dalam pelaksanaannya, masing-masing anggota kartel akan diizinkan untuk membuat barang dalam jumlah tertentu.

Jika ada anggota kartel yang membuat atau memproduksi produk lebih sedikit daripada jatah yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan suatu hadiahnya. Sebaliknya, jika ada anggota kartel yang meningkatkan jumlah produksi lebih dari yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan sanksi denda.

5. Kartel Penjualan
Kartel penjualan adalah suatu penetapan kantor penjualan yang sifatnya terpusat. Artinya, setiap masing-masing anggota kartel hanya diperbolehkan untuk menjual produknya melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak akan ada persaingan pada tiap anggota.

6. Kartel Pool
Kartel pool atau kartel pembagian keuntungan adalah jenis kartel yang ada pada kesepakatan tentang pembagian laba dan pendapatan. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota kartel akan menghimpun laba kotor yang diperoleh dari kas bersama. Lalu, laba bersih yang diperoleh akan dibagikan ke seluruh anggota kartel sesuai kesepakatan.

E. Dampak Kartel
Praktik persekongkolan usaha bisa memberikan dampak buruk dan juga dampak baik bagi perdagangan.
1. Dampak Negatif Kartel
a. Perusahaan mengalami kendala ketika ingin melakukan inovasi dan ekspansi usaha karena telah terikat peraturan dan sanksi.
b. Praktik kartel dapat mengakibatkan minimnya inovasi di antara para pengusaha karena perusahaan telah mendapatkan laba yang cenderung stabil dan pasti.
c. Persekongkolan usaha ini pada umumnya akan merugikan masyarakat konsumen karena kartel menguasai pasar dan cenderung menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
d. Kartel akan menimbulkan ketiadaan persaingan antar produsen sehingga iklim usaha menjadi kurang kondusif.
e. Kartel umumnya menimbulkan ketidakstabilan harga-harga sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat.
f. Penguasaan harga produk oleh kartel akan memicu terjadinya inflasi yang merugikan masyarakat secara makro.
g. Laba yang didapatkan dan dinikmati oleh anggota kartel cenderung terlalu besar dan berjangka panjang.

2. Dampak Positif Kartel
a. Praktik kartel dapat memungkinkan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja lebih kondusif karena kenaikan upah cenderung lebih mudah direalisasikan.
b. Anggota kartel memiliki posisi lebih baik dalam persaingan bebas sehingga risiko pemutusan kerja dalam perusahaan sangat minim terjadi.
c. Perusahaan dapat meminimalisir risiko kerugian akibat rendanya tingkat penjualan karena produksi atau penjualan sudah diatur dan dijamin jumlahnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Ket. klik warna biru untuk link

Lihat Juga  

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
2. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
4. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 1. Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 1. Perubahan Sosial (KTSP)
6. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
9. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.4 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
10. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.5 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
11. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.6 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
12. Materi Ujian Nasional Kompetensi Perubahan Sosial             
13. Materi Ringkas Perubahan Sosial

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kartel, Karakteristik, Tujuan, Dampak"