Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas, Ruang Lingkup, dan Cirinya

Table of Contents
Pengertian Hukum Administrasi Negara atau Administrative Law
Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

A. Pengertian Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

Hukum Administrasi Negara (Administrative Law) adalah suatu perangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya, yang juga sebagai pelindung warga negara terhadap perbuatan tindak administrasi negara dan sebagai pelindung administrasi negara itu sendiri. Hukum administrasi negara juga diartikan sebagai cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut G. Pringgodigdo, pengertian Hukum Administrasi Negara mencakup 3 (tiga) unsur (Marbun, 2000:11) di antaranya,
1. Hukum Tata Pemerintahan (HTP) yaitu eksekutif atau aktivitas eksekutif atau tata pelaksanaan Undang-Undang,
2. Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam arti sempit yaitu tentang tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara di maksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai urusan negara);  dan
3. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yang berkait dengan surat menyurat atau kearsipan.

Sementara E. Utrecht (1969:9 mengemukakan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara mempunyai objek di antaranya,
1. Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2. Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. HAN juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.

Dengan kata lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.

Hukum Administrasi Negara (Administrative Law) Menurut Para Ahli
1. L.J. Van Apeldoorn. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
2. Logemann. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
3. De La Bascecoir Anan. Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
4. Oppen Hein. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangyang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
5. A.A.H. Strungken. Hukum Administrasi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
6. J.H.P. Beltefroid. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
7. Marcel Waline. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
8. E. Utrecht. Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
9. Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
10. J.P. Hooykaas. Hukum Administrasi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
11. Sir. W. Ivor Jennings. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.
12. Bachsan Mustofa. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
13. M.E. Dimock dan G.O. Dimock. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
14. A. M. Donner. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
15. Djokosutono. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
16. Muchsan. Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.
17. John M. Pfiffer dan Robert V. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
18. Van Vollenhoven. Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.
19. R. Abdoel Djamali. Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
20. Kusumadi Poedjosewojo. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

B. Sumber Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

Sumber dari hukum administrasi negara secara umum di antaranya,
1. Sumber Hukum Materiil. Merupakan sumber hukum yang turut berperan dalam menetapkan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini bersumber dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan kejadian tersebut bisa berpengaruh dan bahkan bisa menentukan sikap manusia.
2. Sumber Hukum Formil. Merupakan sumber hukum yang telah diberi bentuk tertentu. Supaya dapat diberlakukan di umum, suatu kaidah harus diberi bentuk menjadikan pemerintah bisa mempertahankannya.

C. Asas Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

Terdapat beberapa asas hukum administrasi negara di antaranya,
1. Asas Yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan bahwa masing-masing perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan).
2. Asas Legalitas (wetmatingheid), merupakan bahwa masing-masing perbuatan pejabat administrasi negara harus memiliki dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang menjadi landasan. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga asas legalitas adalah yang sangat penting dan utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas Diskresi, merupakan kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara dalam menetapkan keputusan dengan dasar pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan legalit.

D. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

Terdapat enam ruang lingkup hukum administrasi negara menurut Prajudi Atmosudirjo di antaranya,
1. Hukum mengenai dasar dan prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum mengenai kegiatan-kegiatan dari administrasi negara, utamanya yang sifatnya yuridis
3. Hukum mengenai organisasi negara
4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, utamanya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi,
a. Hukum Administrasi Kepegawaian
b. Hukum Administrasi Keuangan
c. Hukum Administrasi Materiil
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
e. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

E. Ciri Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

1. Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
2. Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
3. Adanya  pejabat–pejabat  negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut
4. Mencakup  pengelolaan  administrasi  terhadap lembaga tertentu
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment