Pengertian Hak Angket, Landasan, dan Pelaksanaannya

Pengertian Hak Angket
Hak Angket

A. Pengertian Hak Angket
Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun hak angket berasal dari bahasa asing (Prancis: anguete) tetapi telah diterima sebagai istilah ketatanegaraan dalam bahasa Indonesia (Soemantri, 1993:63). Dalam Black law Dictionary, hak angket disebut enqueteyang, yaitu sebagai berikut: "An examination of witnesses (take down a writing) by or before authorized judge for the purpose of gathering testimony to be used in trial".

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak angket adalah sebuah penyelidikan kepada saksi (secara tertulis) baik sesudah atau sebelum disahkan oleh hakim dengan tujuan dikumpulkannya kesaksian untuk digunakan di pengadilan.

B. Landasan Hak Angket
1. Landasan Filosofis
Menurut John Locke hukum membuktikan bahwa hak rakyat untuk menyusun aturan bersifat primer. Karena tidak ada manusia yang memiliki kuasa untuk memasrahkan pelestarian diri, kepada kehendak absolut dan dominasi pihak lain yang sewenang-wenang, maka bila orang yang hendak membawa pada kondisi perbudakan maka berhak menolak. Dengan demikian masyarakat bisa dikatakan sebagai penguasa tertinggi yang tidak berada di bawah bentuk pemerintahan apapun.

Walaupun hak angket tidak disebutkan secara jelas, namun sistem aturan yang ada pada saat itu telah ada dalam pengaturan hubungan antara rakyat  dengan penguasa. Seperti halnya apabila terjadi penyelewengan kekuasaan, maka rakyat dapat melawan atau menghukum atau mendelegasikan terhadap perwakilannya.

Maka sama halnya dengan hak angket yang tujuan awalnya sama yaitu untuk mengawasi bagaimana jalannya pemerintahan agar tidak terjadi pelanggaran, yang pada akhirnya sesuai dengan sila ke Lima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

2. Landasan Sosiologis
Pengawasan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggara negara sesuai dengan rencana. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bentuk pengawasan hak angket di lakukan karena di lapangan pengawasan terhadap   jalannya   pemerintahan   sulit   dilakukan   karena   kepolisian   maupun kejaksaan masih merupakan bagian dari eksekutif, di saat para penyidik baik itu polisi atau kejaksaan tidak bisa berjalan maksimal maka DPR dapat menjalankan fungsinya dengan menggunakan hak angket. Maka dari itu Legislatif di samping pengawasan dapat menyelidiki apabila terdapat pelanggaran dalam kinerja pemerintah.

3. Landasan Hukum
Dasar hukum mengenai pengaturan hak angket dalam Konstitusi dapat ditemui dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 121 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Federal”.20 Undang- Undang Dasar Sementara 1950 pasal 79 dinyatakan secara jelas bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan- aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.

Pengaturan mengenai hak angket juga dapat ditemukan dalam    peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Dalam peraturan ini hak angket salah satunya diatur dalam pasal 161 di mana dikatakan  bahwa  DPR  memiliki  hak  interpelasi,  Angket,  dan    Menyatakan Pendapat. Dalam peraturan tata tertib ini juga dijelaskan bagaimana proses hak angket itu dilaksanakan.

C. Pelaksanaan Hak Angket
Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2009 Pasal 77 ayat (3), hak angket haruslah diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan ini harus memuat: (a). Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan (b). Alasan penyelidikan.

Usul tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir. Apabila usul ini diterima maka DPR akan membentuk panitia angket yang mempunyai kewenangan untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintah dan saksi, pakar, organisasi, profesi dan lain-lain.

Ketika Panitia Angket sudah menyelesaikan tugasnya, semuanya akan tergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama penyelidikan dan tergantung pula pada analisis Panitia Angket terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhasil diungkapkan. Kalau semua yang terungkap disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sekitar masalah yang diangkat, menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah tentu aman-aman saja.

Jika penyelidikan yang dilakukan Panitia Angket menyimpulkan telah terjadi kebijakan yang merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi melanggar ketentuan UUD  Tahun 1945, laporan Panitia Angket harus disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum laporan itu diputuskan untuk diterima atau ditolak, baik secara aklamasi maupun melalui pemungutan suara. Keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Hak Angket, Landasan, dan Pelaksanaannya"