Pengertian Belanja Modal, Kriteria, Ciri, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Belanja Modal
Belanja Modal

A. Pengertian Belanja Modal
Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pembentukan modal; seperti pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud atau barang inventaris dengan nilai manfaat lebih dari satu periode akuntansi (1 tahun), termasuk di dalamnya menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Bentuk belanja modal seperti pembelian tanah, peralatan mesin, pembangunan gedung, bangunan, jalan, irigasi dan pembelian aset tetap lainnya.

Belanja Modal Menurut Para Ahli
1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran, belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal dikategorikan ke dalam belanja langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi (aset tetap).
2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, belanja modal adalah belanja pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi 1 tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok operasional.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar, belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dimana aset tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
4. Halim (2008), belanja modal adalah belanja Pemerintah Daerah yang manfaatnya melebihi 1 tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum.
5. Dewi (2006), belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
6. Darise (2008), belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
7. Nordiawan (2006), belanja modal adalah belanja yang dilakukan pemerintah yang menghasilkan aktiva tetap tertentu untuk mendapatkan aset tetap pemerintah daerah, yakni peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya, atau juga dengan membeli.

B. Kriteria Belanja Modal
Dalam peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait pedoman penggunaan akun pendapatan belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai di No. PER-33/PB/2008 dijelaskan bahwa kriteria belanja barang ataupun belanja modal adalah bila berbagai syarat bisa terpenuhi di antaranya,
1. Pengeluaran mampu mengakibatkan adanya pendapatan aset tetap ataupun aset lainnya yang mampu menambah masa umur, kapasitas dan juga manfaat dari aset itu sendiri
2. Kegiatan pengeluaran yang dilakukan mampu melebihi kapasitas aset tetap ataupun aset lainnya yang sudah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah setempat.
3. Pengadaan aset tetap dilakukan bukan untuk dijual kembali.
4. Pengeluaran yang dilakukan setelah memperoleh aset tetap atau aset lainnya dengan masa kapasitas, kualitas, manfaat dan volume asetnya harus tetap bertambah.
5. Pengeluaran harus mampu memenuhi batasan minimal pada nilai kapitalisasi aset tetap ataupun aset lainnya.

C. Ciri Belanja Modal
Adapun ciri-ciri sederhana dari belanja modal adalah memiliki wujud, sifatnya yang semakin bertambah, memiliki periode manfaat yang lebih dari satu tahun periode akuntansi, dan nilainya yang relatif material. Selain itu, di dalamnya juga terdapat  aset-aset dari hasil belanja modal yang tidak berwujud di dalam belanja modal, namun masih tetap mempunyai ciri yang sama dengan hasil dari belanja modal lain.

D. Jenis Belanja Modal
Jenis belanja yang termasuk dalam kategori belanja modal menurut Halim (2008) di antaranya, 1) Belanja Modal Tanah, 2) Belanja Peralatan dan Mesin, 3) Belanja Gedung dan Bangunan, 4) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, 5) Belanja Aset Tetap lainnya, dan 6) Belanja Aset lainnya.

Sementara belanja modal dikelompokkan berdasarkan dua jenis belanja menurut Mayeztika (2010) di antaranya,
1. Belanja publik, yaitu belanja yang masa manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Belanja publik merupakan belanja modal yang berupa investasi fisik yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan terjadinya penambahan aset daerah. Contohnya: fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium, mobil), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulance, pembangunan jalan raya dan jembatan.
2. Belanja aparatur, yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Belanja aparatur menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva lancar. Contohnya: belanja aparatur pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan pembangunan rumah dinas.

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, jenis-jenis belanja modal di antaranya,
1. Belanja Modal Tanah, adalah pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, pembebasan atau penyelesaian balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah sampai dengan tanah yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5. Belanja Modal Fisik Lainnya, merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan dalam Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Irigasi, Jalan, dan Jaringan. Belanja Modal Fisik Lainnya juga termasuk Belanja Modal kontak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan, ternak dan tumbuhan, buku-buku, dan jurnal ilmiah.

E. Cara Menghitung Belanja Modal
Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung belanja modal adalah,
Belanja modal = Kenaikan bersih dalam aset tetap + Beban penyusutan
atau
Kenaikan bersih aset tetap = Aset tetap pada akhir tahun – Aset tetap pada awal tahun

Belanja modal adalah salah satu komponen yang bisa digunakan untuk menghitung PDB. Sehingga, penurunan belanja modal pun akan berkontribusi pada perlambatan ekonomi. Selain itu, dalam tahap awal pemulihan ekonomi, pesanan untuk aset tetap pun nantinya akan meningkat. Walaupun tingkat pada pemanfaatan kapasitasnya rendah, tapi bisnis bisa melihat adanya peluang untuk bisa meningkatkan pendapatan. Jadi, mereka bisa melakukan pertimbangan peningkatan pengeluaran, terutama untuk perbaikan dan juga penggantian.

Lalu, kapasitas yang ada pun tidak bisa lagi memenuhi permintaan konsumen, jadi perusahaan akan menambah aset tetapnya. Dalam periode ini, pesanan bisnis akan lebih fokus pada modal baru, seperti pada alat mesin yang kompleks dan berat, pabrik dan juga gudang. Jadi, belanja modal adalah suatu pengeluaran yang dilakukan untuk bisa menambah aset tetap ataupun investor yang sudah ada, sehingga akan mampu memberikan manfaat tersendiri di dalam periode waktu tertentu. Dalam hal ini, maka akan masuk ke dalam pembukuan akuntansi yang artinya belanja modal akan tetap memberikan dampak pada posisi keuangan perusahaan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Belanja Modal, Kriteria, Ciri, Jenis, dan Cara Menghitungnya"