Pengertian Bantuan Hukum, Sejarah, Konsep, dan Prinsipnya

Pengertian Bantuan Hukum atau Legal aid
Bantuan Hukum (Legal aid)

A. Pengertian Bantuan Hukum (Legal aid)
Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Sekalipun, terhadap masyarakat yang memiliki kesulitan dalam mengakses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin.

Bantuan hukum atau Legal aid adalah segala bentuk bantuan hukum (baik bentuk pemberian nasihat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berperkara) yang diberikan kepada orang yang  tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seorang pembela atau pengacara.

B. Sejarah Bantuan Hukum (Legal aid)
Sejarah bantuan hukum menunjukkan bahwa bantuan hukum pada mulanya berawal dari sikap kedermawanan (charity) sekelompok elit gereja terhadap pengikut-pengikutnya. Hubungan kedermawanan ini juga ada pada para pemuka adat dengan penduduk sekitarnya. Suatu pola-pola hubungan patron-client.

Sejarah perlahan mengembangkan konsep bantuan hukum. Dasar berpijak “kedermawanan” itu mulai dirubah menjadi “hak”. Setiap klien yang terampas hak-hak nya boleh mendapatkan bantuan hukum. Konsep bantuan hukum juga mulai dipertegas. Bantuan hukum sudah mulai dihubungkan dengan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial. Dalam abad terakhir ini bantuan hukum sudah mulai dikaitkan dengan sosial dan kesejahteraan politik. Bantuan hukum sudah mulai muncul sebagai gerakan sosial.

Dalam praktik sehari- hari bantuan hukum juga mulai menyebarkan sayapnya, tidak saja terbatas di Negara-negara kapitalis, tetapi juga di Negara-negara sosialis. Negara-negara dunia ketiga juga sudah mulai mengembangkan bantuan hukum ini. Dari segi konsep, juga terlihat ada perubahan dari bantuan hukum yang awalnya sifatnya individual ke bantuan hukum yang sifatnya struktural (Lubis, 1986:5-6).

Pada zaman romawi pemberian bantuan hukum oleh Patronus hanyalah didorong oleh motivasi untuk mendapatkan pengaruh dalam masyarakat. Pada zaman abad pertengahan masalah bantuan hukum ini mendapat motivasi baru sebagai akibat pengaruh agama Kristen, yaitu keinginan orang untuk berlomba-lomba memberikan derma dalam bentuk membantu si miskin dan bersamaan dengan itu pula tumbuh nilai-nilai kemuliaan dan kesatriaan yang sangat diagungkan orang.

Sejak revolusi Perancis dan Amerika sampai di zaman modern sekarang ini. Motivasi memberikan bantuan hukum bukan hanya rasa perikemanusiaan kepada orang yang tidak mampu, melainkan telah timbul aspek hak-hak politik atau hak warga Negara yang berlandaskan kepada konstitusi modern.

1. Bantuan Hukum di Eropa dan Amerika (akhir abad XIX dan awal abad XX)
Masalah bantuan hukum di beberapa negara Eropa, misalnya di negara Belanda, timbul karena dibuatnya beberapa perundang-undangan tertentu. Di kota Amsterdam di bentuk biro bantuan hukum dari organisasi Toynbee pada tahun 1892, yang diberi nama Ons Huis. Biro-biro semacam itu juga dibentuk di kota-kota Leiden dan Den Haag. Biro tersebut memberikan konsultasi hukum dengan biaya yang sangat rendah.

Di Jerman biro konsultasi hukum yang pertama didirikan pada tahun 1905 di kota Keulen. Biro tersebut dinamakan Rechtsauskunftstel le fur Minderbemittleden dan telah memberikan sebanyak 4.000 konsultasi hukum pada tahun pertama biro tersebut dibentuk. Biro tersebut diberi subsidi oleh kotapraja dan bahkan Departemen dalam Negeri. Hal ini menimbulkan biro-biro baru, sehingga pada tahun 1916 terdapat kurang lebih 675 biro yang telah memberikan sekitar 1,3 juta konsultasi hukum.

Di Inggris Poor Man’s Lawyer didirikan pada tahun 1889 sebagai bagian dari gerakan sosial pada waktu itu, yang kemudian disusul dengan pembentukan Settlement Movement oleh C. Barnett. Kemudian dibentuk pula Legal Advice Centre dan Tenans Protection Committee.

Di Amerika Serikat organisasi bantuan hukum swasta untuk pertama kalinya dibentuk pada tahun 1876, yang ditujukan untuk melindungi kepentingan-kepentingan para imigran Jerman, dan bernama Deutsche Rechtsschutz Verein. Dari organisasi ini timbul New York Legal Aid Society. Organisasi bantuan hukum yang kedua didirikan pada tahun 1886 di Chicago dengan tujuan untuk melindungi wanita dan kanak-kanak.

Di Chili organisasi advokat untuk pertama kalinya dibentuk pada tahun 1862, akan tetapi kemudian mati pada tahun 1868. Suatu organisasi swasta lainnya didirikan pada 1915 dengan nama Instituto de Abogados pada tahun 1925. Bagian dari  Colegio yang khususnya menangani bantuan hukum untuk golongan miskin, dibuka pada tahun 1932 di Santiago yang sifatnya memberikan derma kepada golongan miskin.

2. Bantuan Hukum Pada Awal Abad XX
Di dalam kurun awal  abad ke-20 timbul usaha-usaha di Negeri Belanda untuk memperoleh subsidi dari pemerintah, untuk menyelenggarakan bantuan hukum bagi golongan miskin yang pada saat itu diprakarsai oleh organisasi-organisasi swasta. Saat itu ada 3 jenis lembaga yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi golongan miskin yakni :
a. Biro-biro konsultasi (Bureaus voor Consuatie) yang dijalankan oleh para advokat yang tergabung dalam Orden van Advocaten.
b. Biro-biro hukum perburuhan (Bureaus voor Arbeidsrecht) yang didirikan oleh serikat-serikat atau organisasi-organisasi buruh.
c. Biro-biro bantuan keahlian di bidang hukum (Bureaus voor rechtskundige hulp) yang merupakan organisasi atau lembaga swasta.

Di Swedia pada tahu 1919 telah dibuka biro-biro bantuan hukum di lima belas kota yang kesemuanya disubsidi oleh Negara. Biro ini memberikan bantuan hukum diagnosa (konsultasi) maupun hukum pengendalian konflik. Di Amerika Serikat bantuan hukum untuk golongan miskin semakin meningkat berkat tulisan-tulisan Smith yang terkenal dengan bukunya yang berjudul Justice and the Poor.

3. Bantuan Hukum Sesudah Perang Dunia II
Perang dunia II mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan sosial yang besar pada pelbagai masyarakat, baik yang terlibat di dalam perang itu maupun tidak. Perang juga menimbulkan semakin berkembangnya pemikiran-pemikiran ke arah sebelum perang.

Di bidang hukum khususnya bantuan hukum terjadi perubahan-perubahan pula. Sebagai akibatnya terjadi politik baru. Di mana tanggung jawab diletakkan pada Negara untuk mengusahakan terjadinya persamaan hak akan bantuan hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan. Politik ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di inggris setelah perang dunia kedua.

Masalah-masalah yang terjadi selama peperangan berlangsung, menyebabkan diperlakukannya pengaturan-pengaturan baru bagi masalah-masalah sosial yang dialami warga Negara sipil maupun militer.

Pihak militer mendorong terbentuknya Service Divorce Department yang menjadi bagian dari Law Society. Di mana para advokat membiayai penanganan masalah-masalah perceraian. Dengan demikian setelah perang dunia ke II secara sosiologis bantuan hukum menjadi masalah kemasyarakatan, apabila terjadi gejala-gejala tertentu dalam masyarakat. Gejala-gejala tersebut antara lain :
a. Apabila dalam suatu masyarakat timbul golongan-golongan atau kelas-kelas sosial baru yang menuntut perlindungan hukum terhadap posisinya.
b. Apabila timbul perundang-undangan baru yang menghasilkan hak-hal dan kewajiban-kewajiban serta acaranya.
c. Kalau terjadi perubahan sosial yang cepat dan luas pengaruh atau akibatnya.

C. Konsep Bantuan Hukum (Legal aid)
Yesmil Anwar dan Adang (2009: 250-251) membagi tiga konsep bantuan hukum di antaranya,
1. Konsep Bantuan Hukum Tradisional, adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin secara individual, sifat dari bantuan hukum pasif dan cara pendekatannya sangat formal-legal. Konsep ini berarti juga dalam melihat segala permasalahan hukum dari kaum miskin semata-mata dari sudut hukum yang berlaku, yang disebut oleh Selnick adalah konsep yang normatif. Dalam arti melihat segala sebagai permasalahan hukum bagi kaum miskin semata-mata dari sudut pandang hukum yang berlaku. Konsep ini merupakan konsep yang sudah lama, yang menitik beratkan kepada kasus-kasus yang menurut hukum harus mendapatkan pembelaan.
2. Konsep Bantuan Hukum Konstitusional, Adalah bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam rangka usaha-usaha dan tujuan yang lebih luas seperti: menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subjek hukum, penegakan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum. sifat dan jenis dari bantuan hukum ini adalah lebih aktif artinya bantuan hukum ini diberikan terhadap kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif.
3. Konsep Bantuan Hukum Struktural, Adalah kegiatan yang bertujuan menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju ke arah struktural yang lebih adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya dapat menjamin persamaan kedudukan baik di lapangan hukum atau politik. Konsep bantuan hukum struktural ini erat kaitannya dengan kemiskinan struktural.

D. Prinsip Bantuan Hukum
Implementasi UU bantuan hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip yang secara internasional telah diakui, yaitu; prinsip kepentingan keadilan, prinsip tidak mampu, prinsip hak untuk memilih pengacara/pemberi bantuan hukum, prinsip negara memberikan akses bantuan hukum di setiap pemeriksaan, dan prinsip hak bantuan hukum yang efektif.
1. Prinsip Kepentingan Keadilan
Prinsip ini secara jelas termaktub dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip ini banyak diadopsi dan dipraktikkan di berbagai negara sebagai jalan utama bagi penguatan akses bagi masyarakat marjinal. Bahkan secara jelas prinsip ini juga menjadi argumentasi dalam penjelasan Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum. Kepentingan keadilan dalam kasus tertentu ditentukan oleh pemikiran yang serius tentang tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka dan hukuman apa saja yang akan diterimanya.

Prinsip ini selalu membutuhkan penasihat untuk tersangka dalam kasus dengan ancaman hukuman mati. Tersangka untuk kasus dengan ancaman hukuman mati berhak memilih perwakilan hukumnya dalam setiap proses pemeriksaan kasusnya. Tersangka dengan ancaman hukuman mati dapat membandingkan antara perwakilan hukum pilihannya dengan yang ditunjuk oleh pengadilan. Selain itu, narapidana mati berhak untuk menunjuk penasehat untuk permohonan post-conviction judicial relief, permohonan grasi, keringanan hukuman, amnesti atau pengampunan.

Dengan prinsip ini, bantuan hukum dapat diterapkan terhadap kasus-kasus mental disability seperti pengujian apakah penahanan tersangka/terdakwa dapat dilanjutkan atau tidak (detention review). Dalam proses detention review tersangka atau terdakwa berhak untuk didampingi oleh advokat. Bantuan hukum dapat diterapkan untuk kasus-kasus kejahatan ringan, ketika kepentingan keadilan memungkinkan yaitu tersangka-terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan sendiri dan juga lebih kondisi ekonomi dari tersangka/terdakwa yang merupakan unemployee serta karena kompleksitas kasus sehingga membutuhkan penasehat hukum yang berkualitas.

Bantuan hukum dapat diterapkan terhadap kasus-kasus terorisme dan akses terdapat bantuan hukum tidak boleh dihambat sejak saat tersangka atau terdakwa ditahan. Bahkan ketika negara dalam keadilan darurat, bantuan hukum tidak boleh ditangguhkan. Tersangka tidak dapat meniadakan penasihat hukum atas dasar ia telah diberi kesempatan untuk membela dirinya sendiri tetapi tidak menghendaki untuk membela dirinya.

2. Prinsip Tidak Mampu
Prinsip ’tidak mampu’ juga sudah menjadi pandangan umum dari prinsip pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan kepada kelompok masyarakat yang karena faktor ekonomi tidak dapat menyediakan advokat untuk membela kepentingannya. Seorang terdakwa/tersangka harus tidak mampu secara financial membayar advokat. Namun dalam hal ‘tidak mampu membayar’ tidak dapat hanya diartikan sebagai miskin tetapi juga dapat diartikan apakah seseorang dari penghasilannya mampu menyisihkan dana untuk membayar jasa seorang pengacara. Sehingga penting merumuskan standar dari kelompok yang berhak menerima bantuan hukum.

3. Prinsip Hak untuk Memilih Pengacara/Pemberi Bantuan Hukum
Prinsip ini menentukan, negara harus menjamin bahwa tersangka/ terdakwa mempunyai hak untuk memilih advokatnya dan tidak dipaksa untuk menerima advokat yang ditunjuk oleh pengadilan kepadanya. Selain itu negara harus menjamin kompetensi advokat yang dapat memberikan bantuan hukum secara imparsial. Kompetensi menjadi kunci utama, karena pembelaan tidak hanya bersifat formal tetapi substansial, sehingga betul-betul membela dengan kesungguhan dan profesionalisme sebagaimana profesi penasehat hukum pada umumnya.

4. Prinsip Negara Memberikan Akses Bantuan Hukum di Setiap Pemeriksaan
Negara harus menjamin bahwa akses atas bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Sistem pemeriksaan yang tertutup seperti kasus-kasus kejahatan terhadap negara memungkinkan tidak adanya akses atas bantuan hukum. Di dalam kondisi ini akses terhadap bantuan hukum harus tetap dijamin.

Tersangka atau terdakwa berhak untuk berkomunikasi dengan advokat, dan berhak atas akses ke pengadilan untuk menggugat atas tindakan-tindakan kekerasan oleh petugas penjara (ill-treatment). Prinsip ini akan dapat menghindari terjadinya abuse of power dalam penanganan perkara seperti penggunaan cara-cara kekerasan, ataupun bahkan rekayasa kasus.

5. Prinsip Hak Bantuan Hukum yang Efektif
Saat pengadilan menyediakan bantuan hukum, maka pengacara yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi untuk mewakili dan membela tersangka. Seorang pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mewakili dan membela tersangka harus mendapatkan pelatihan yang diperlukan dan mempunyai pengalaman atas segala hal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Walaupun bantuan hukum disediakan oleh pengadilan, pengacara harus dibebaskan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan profesionalitasnya dan kemandirian sikap yang bebas dari pengaruh negara atau pengadilan. Bagi bantuan hukum yang disediakan oleh pengadilan, pengacara harus benar-benar dapat mengadvokasi tersangka. Pengacara yang mewakili tersangka diperbolehkan menjalankan strategi pembelaan secara profesional. Pengacara yang ditunjuk untuk membela tersangka harus diberikan kompensasi yang sesuai agar dapat mendorongnya untuk memberikan perwakilan yang efektif dan memadai.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Bantuan Hukum, Sejarah, Konsep, dan Prinsipnya"