Pengertian Auditor, Kode Etik, Syarat, Tugas, Cara Kerja, dan Jenisnya

Pengertian Auditor
Auditor

A. Pengertian Auditor
Auditor adalah orang yang berwenang untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan dan memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh undang-undang perpajakan. Tugas auditor adalah melindungi bisnis dari tindak penipuan, menunjukkan perbedaan di dalam metode akuntansi, serta melayani konsultasi perusahaan untuk menemukan cara agar meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan auditor internal dan juga eksternal.

Auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.

Auditor Menurut Para Ahli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor adalah orang yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun komisaris bank (auditor)"

B. Kode Etik Auditor
Etika profesi auditor dibuat untuk mengatur proses kerja auditor dan menjaga profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien agar kerahasiaan data mereka tetap aman dan tidak terjadi kebocoran. Berikut kode etik auditor yang perlu diterapkan di antranya,
1. Integritas, adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
2. Objektivitas, adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat  dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.
3. Kerahasiaan, adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
4. Kompetensi, adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
5. Akuntabel, adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Profesional, adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

C. Syarat Auditor
Agar bisa bekerja dalam bidang audit ini dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya,
1. Mengenal Standar Audit. Syarat pertama agar bisa menggeluti bidang ini adalah memiliki pengetahuan untuk melakukan praktik audit. Untuk mendapatkan bekal pengetahuan tersebut tentunya Anda harus mempelajarinya terlebih dahulu.
2. Memiliki Sertifikat Tenaga Auditor. Cara untuk mendapatkan sertifikat tenaga auditor bisa dilakukan dengan mengikuti pelatihan. Agar bisa dikatakan sebagai auditor profesional, maka sertifikat yang dibutuhkan harus terdaftar dalam International Register of Certificated Auditor atau dikenal dengan IRCA.
3. Mengetahui Standar Kualitas Auditor. Terakhir adalah mengetahui standar kualitas dalam bidang audit. Karena pekerjaan ini akan dibutuhkan perusahaan dalam mencapai targetnya, sehingga mereka membutuhkan tenaga ahli yang berkualitas.

Selain 3 syarat di atas, terdapat beberapa syarat lain yang dibutuhkan di antaranya,
1. Kompeten. Skill yang dibutuhkan untuk menjalani proses ini yaitu berkompeten. Maksud dari  berkompeten adalah memiliki keilmuan khusus di bidang auditing serta memiliki pengalaman kerja dalam bidang audit. Dengan ilmu serta pengalaman kerja yang tinggi, klien atau perusahaan akan mempercayakan keahlian Anda.
2. Independen. Independen dalam hal ini adalah dapat sesuai dengan kenyataan (in fact) yang dibuktikan dengan sikap mental yang tidak mudah terpengaruh oleh pihak manapun, serta dalam penampilan atau in appearance. Pada aspek in appearance ini dibuktikan dari keadaan eksternal yang dapat mempengaruhi pendapat orang lain kepada independensi auditor.
3. Cermat. Sebagai seorang auditor tentunya harus bisa cermat dalam menjalankan tugasnya. Karena hasil audit nantinya akan berpengaruh terhadap sikap yang akan memutuskan hasil audit yang akan dilakukan. Selain itu mereka juga harus bisa mempertanggung jawabkan hasil audit yang telah dikerjakannya.

D. Tugas Auditor
Auditor bertanggung jawab untuk mengurusi keuangan dalam perusahaan atau organisasi. Untuk itu terdapat tugas dan tanggung jawab Auditor di antaranya,
1. Melakukan Perencanaan, Pengendalian, serta Pencatatan. Tugas pertama adalah melakukan perencanaan, pengendalian dan membuat pencatatan audit untuk melakukan tugas selanjutnya.
2. Melakukan Sistem Akuntansi. Pengetahuan secara pasti mengenai sistem pencatatan serta pemrosesan transaksi sangat dibutuhkan dalam pekerjaan ini. Hal ini dilakukan untuk dijadikan dasar dalam menyusun laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Bukti audit yang diperoleh secara relevan dan reliable akan digunakan untuk membuat kesimpulan yang rasional.
4. Proses Pengendalian Intern. Jika ingin menaruh kepercayaan pada pengendalian internal, tentunya harus memastikan serta mengevaluasi pengendalian tersebut serta melakukan pemenuhan test.
5. Melakukan Peninjauan Ulang terhadap Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor harus melakukan peninjauan ulang laporan keuangan yang relevan dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lainnya untuk memberikan dasar secara rasional pendapat terkait laporan keuangan.

E. Cara Kerja Auditor
Berikut cara kerja atau langkah dalam mengaudit keuangan di antaranya,
1. Mengumpulkan Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan. Sebelum mengaudit keuangan dari perusahaan atau klien, auditor akan meminta beberapa dokumen yang akan dibutuhkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya,
a. Salinan laporan keuangan audit sebelumnya
b. Nota keuangan
c. Debit dan kredit perusahaan
d. Rekening koran
e. Buku besar
f. Bagan organisasi
g. Daftar nama dewan beserta komite yang terkait

2. Membuat Rencana Audit
Semua informasi yang didapatkan dari dokumen tersebut akan dikumpulkan untuk dibuat perencanaan audit. Perencanaan audit berfungsi untuk menentukan langkah dalam menentukan proses audit. Namun saat pembuatan perencanaan, seorang audit akan melakukan pengecekan atau workshop ke perusahaan klien. Hal ini dilakukan agar perencanaan bisa dilakukan dengan benar dan meminimalisir terjadi kesalahan saat proses audit.

3. Menjadwalkan untuk Rapat Terbuka
Rapat terbuka yang dilaksanakan oleh auditor akan mengundang para manajemen senior dan juga general affair. Rapat ini akan membahas tentang ruang lingkup audit, jangka waktu pengerjaan, serta masalah apa saja yang akan dibahas. Maka dari itu, perusahaan klien harus menginformasikan tentang agenda rapat terbuka ini kepada para bawahannya atau penanggung jawab.

4. Proses Kerja Lapangan
Dari rapat terbuka yang sudah dilakukan sebelumnya akan mendapatkan hasil rapat yang nantinya akan digunakan untuk merealisasikan rencana audit. Jika rencana sudah direalisasikan, auditor akan mengkomunikasikan ke anggota tim untuk meninjau prosedur pelaksanaan audit.

Setelah itu, kepatuhan dari perusahaan klien akan diuji dan disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dari sini auditor akan mendiskusikan kepada klien jika terjadi masalah yang muncul dan memberikan kesempatan melakukan feedback.

5. Menyusun Laporan Audit
Proses penyusunan laporan auditor diawali dengan mengumpulkan audit yang berisi rincian hasil temuan audit yang sudah dilaksanakan. Selanjutnya, laporan auditor ini akan merangkum seluruh kesalahan yang bersifat matematis, temuan yang bersifat material dan non material, dan hal lainnya. Jika sudah, auditor akan memberikan komentar tentang hasil temuan yang sudah dilakukan serta memberikan solusi yang bisa klien lakukan.

6. Mengadakan Rapat Penutupan
Setelah rangkaian proses audit sudah dilaksanakan dan klien sudah menyelesaikan masalahnya, langkah terakhir adalah melakukan rapat penutupan. Rapat penutupan ini akan membahas tentang tanggapan serta persetujuan klien terhadap masalah dan hasil temuan yang tercantum dalam laporan audit.

Lalu, auditor akan menjelaskan deskripsi rencana aksi manajemen untuk menyelesaikan masalah dan hasil temuannya, dan juga menentukan tanggal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di dalam rapat ini juga seluruh pihak yang terkait akan mendiskusikan laporan audit dan tanggapan dari manajemen perusahaan. Jika terdapat masalah baru maka harus segera mencari solusinya dalam rapat tersebut.

F. Jenis Auditor
1. Auditor Internal, adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.
2. Auditor Independen, adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.
3. Auditor Pemerintah, adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.
4. Auditor Forensik, merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.
5. Auditor Pajak, merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Auditor, Kode Etik, Syarat, Tugas, Cara Kerja, dan Jenisnya"