Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Fungsi, Isi, Jenis, dan Manfaatnya

Pengertian MoU atau Memorandum of Understanding
MoU (Memorandum of Understanding)

A. Pengertian MoU (Memorandum of Understanding)
MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan adalah suatu dokumen legal di mana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak kerja sama atau perjanjian yang lebih mengikat di masa mendatang. Isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Pembuatan MoU ini bisa dinilai sebagai titik awal dalam hal negosiasi karena berisi penjelasan terkait apa saja yang bisa dilakukan dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut.  MoU juga bisa ditemukan dalam berbagai perjanjian bisnis maupun berbagai agenda formal lain. Pada dasarnya, MoU bukanlah suatu dokumen yang mempunyai kekuatan yang sifatnya mengikat.

Namun, dalam dunia bisnis, nota kesepahaman ini sering kali diklaim sebagai suatu kontrak dan juga memiliki kekuatan yang mengikat secara moral. Hal tersebut akan membuat siapa pun yang terlibat dalam perjanjian untuk tidak bisa membatalkan apa saja yang sudah disepakati dengan mudah.

Demikian, dapat disimpulkan bahwa MoU bukan kontrak dan masih pra-kontrak. Karena itu, MoU biasanya dimasukkan dalam “niat untuk menciptakan hubungan hukum” oleh kedua belah pihak. Namun ada juga MoU yang memiliki konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Ada tiga pertimbangan yang menambah konsekuensi hukum di antaranya,
1. Agar kedua belah pihak menghindari keseriusan salah satu pembuat MoU, misalnya membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
2. Sehingga kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak tersebut.
3. Untuk menjaga kerahasiaan informasi /data yang diberikan selama kegiatan pra-kontrak.

MoU (Memorandum of Understanding) Menurut Para Ahli
1. Erman Rajagukguk, MoU adalah dokumen yang berisi konten antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Nota Kesepahaman harus dimasukkan ke dalam kontrak sehingga memiliki kekuatan mengikat.
2. Munir Fuady, MoU adalah perjanjian awal, dalam arti akan diikuti dan dielaborasi dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara rinci, oleh karena itu, nota kesepahaman hanya berisi hal-hal dasar. Aspek-aspek lain dari Nota Kesepahaman relatif sama dengan perjanjian lainnya.

B. Ciri MoU (Memorandum of Understanding)
Terdapat beberapa hal yang menjadi ciri MoU di antaranya,
1. Isi MoU hanya hal-hal dasar atau umum.
2. MoU ini bersifat sementara, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang berisi lebih detail.
3. Istilah MoU memiliki periode waktu yang cukup singkat, misalnya satu hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan kesepakatan yang lebih tinggi dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan dibatalkan.
4. Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk kesepakatan di bawah tangan.
5. MoU digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.

C. Tujuan MoU (Memorandum of Understanding)
Pada dasarnya MoU/ Memorandum of Understanding dibuat oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu. Terdapat beberapa tujuan MoU menurut Munir Fuady di antaranya,
1. Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan. Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan MoU karena belum ada kepastian mengenai kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerja sama tersebut.
2. Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara. Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup alot. Maka MoU dibuat dan berlaku untuk sementara agar kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerja sama.
3. Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan. Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerja sama masih ragu dan membutuhkan waktu untuk berpikir mengenai penandatanganan kerja sama yang akan dilakukan. Maka untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.
4. Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan. Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif suatu perusahaan di mana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.

D. Fungsi MoU (Memorandum of Understanding)
Menyusun MoU adalah salah satu cara yang tepat untuk membangun hubungan bisnis yang harmonis. Untuk itu, MoU harus disusun sebelum adanya kontrak lain yang sifatnya lebih formal. Berikut beberapa fungsi MoU bagi perusahaan di antaranya,
1. Menyepakati Tujuan Bersama
Dalam suatu perjanjian bisnis, Anda harus bisa memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat di dalamnya mampu memahami apa saja tujuan yang ingin dicapai dengan adanya bentuk persetujuan tersebut. Jadi, MoU adalah cara yang efektif untuk bisa memberikan apa saja keperluan dan juga ekspektasi yang bisa diraih dari adanya perjanjian tersebut.

2. Mengurangi Risiko Ketidakpastian
Perlu Anda ketahui bahwa perjanjian bisnis sering kali memiliki risiko yang tinggi dan selalu penuh dengan ketidakpastian, khususnya pada awal mula perjanjian bisnis dilakukan. Nah, MoU adalah suatu dokumen yang bisa digunakan untuk mengurangi tingkat risiko ketidakpastian yang berhubungan dengan ekspektasi dan tujuan dalam kesepakatan bisnis.

Jika setiap pihak bisa memahami MoU yang telah dibuatnya, maka berbagai hal yang disetujui tidak disetujui akan mampu terlebih dahulu dibicarakan sebelum kontrak dibuat dan diikat secara hukum. Saat kontrak sudah dibuat, maka bisa dipastikan seluruh pihak di dalamnya sudah paham dan sepakat terkait poin yang ada di dalam kontrak tersebut.

3. Mencatat Perjanjian dalam Negosiasi Awal
Dalam melakukan negosiasi, pastinya ada beberapa hal yang akan disetujui dan juga tidak disetujui. Untuk itu, MoU adalah cara yang efektif untuk mencatat seluruh hal yang disetujui sehingga setiap pihak akan selalu ingat dengan apa yang sudah disepakati.

Walaupun MoU tidak akan mengikat secara legal, namun MoU juga berguna untuk mencatat seluruh hal yang sudah disepakati dalam proses negosiasi, sehingga hal tersebut akan dimuat dalam kontrak. Selain itu, setiap pihak yang terlibat di dalamnya juga bisa memberikan berbagai informasi rahasia secara aman dengan menyusun MoU yang baik.

4. Pembatalan Perjanjian Lebih Mudah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, MOU adalah suatu dokumen yang hanya mengikat setiap pihak secara moral, bukan secara hukum. Untuk itu, selama belum diterbitkannya kontrak resmi, Anda bisa membatalkan setiap kesepakatan bisnis yang ada tanpa harus melalui berbagai proses hukum yang sangat berbelit.

5. Menjadi Framework Kesepakatan dan Kontrak
Salah satu cara bagi para pebisnis untuk merasa yakin sebelum mereka mulai membuat kontrak adalah dengan membuat MoU. Kenapa? Karena MoU adalah dokumen yang mampu membuat suatu gambaran terkait bagaimana kesepakatan yang terjadi pada setiap pihak bisa berjalan dengan lancar kedepannya.

E. Isi MoU (Memorandum of Understanding)
Berbagai hal yang harus dicantumkan dalam MoU pada dasarnya adalah bentuk pernyataan kesepakatan antar kedua pihak atau lebih dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya sepakat untuk menjalankan kerja sama demi mencapai suatu tujuan tertentu. Berikut berbagai bagian yang terdapat dalam MoU atau memorandum of understanding di antaranya,
1. Judul
Judul yang dicantumkan dalam dokumen MoU wajib disepakati oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Untuk itu, judul MoU harus ditetapkan secara tepat agar jelas siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut dan juga sifat MOU yang dibuat di dalamnya, seperti nasional maupun internasional.

Sebenarnya, tidak ada patokan khusus atau rumusan spesifik dalam  menyusun judul MoU, tapi yang pasti, Anda harus memastikan judulnya secara lebih jelas, singkat, padat, dan juga sesuai dengan PUEBI yang baik. Selain itu, disarankan juga untuk menyertakan logo perusahaan yang terlibat.

2. Pembukaan
Bagian ini adalah bagian yang berisi hari, tanggal, bulan, dan juga tahun, serta tempat ditandatanganinya MoU. Selain itu, jabatan antar setiap pihak juga harus tertulis dengan jelas. Lalu, berbagai pertimbangan dan poin persetujuan lainnya juga harus dicantumkan pada bagian ini secara lebih jelas.

3. Substansi Memorandum of Understanding
Berbagai hal yang harus di input ke dalam bagian MoU ini adalah tujuan dan juga maksud dari adanya perjanjian, ruang lingkup aktivitas, pelaksanaan kegiatan, serta kurun waktu yang sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, di dalamnya juga harus diuraikan biaya penyelenggaraan secara spesifik. Terakhir, bagian ini juga harus menjelaskan adanya aturan peralihan saat ada perubahan.

4. Penutup
Usahakanlah untuk menyusun kalimat penutup yang tidak terlalu rumit dan tetap sederhana.

5. Tanda Tangan Para Pihak
Seluruh nama pihak yang terlibat harus tertulis dengan jelas dan ditandatangani pada bagian ini.

F. Jenis MoU (Memorandum of Understanding)
1. MoU Berdasarkan Negara
a. MoU yang bersifat nasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat di mana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya, MoU antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
b. MoU yang bersifat internasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dan negara lain. Misalnya antara Indonesia dan Cina atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum negara Cina.

2. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
a. MoU yang sifatnya ikatan moral, pada umumnya dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan membangun “ikatan moral” saja, dan tidak ada yurisdiksi hukum di antara mereka. Memorandum Saling Pengertian ini biasanya menegaskan bahwa MoU hanyalah bukti dari niat para pihak untuk bernegosiasi kemudian untuk membuat kontrak.
b. MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak,, biasanya dilakukan oleh pihak terkait tetapi masih dalam tahap mengatur perjanjian umum. Hal-hal terperinci akan dibuat dalam kontrak lengkap di masa depan.
c. MoU di mana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi tidak dapat dipastikan karena kondisi dan kondisi tertentu tidak pasti.

G. Manfaat MoU (Memorandum of Understanding)
Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Memorandum Saling Pengertian memiliki manfaat bagi mereka yang ingin membuat perjanjian.
1. Manfaat Yuridis. Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai UU untuk masing-masing pihak yang membuatnya.
2. Manfaat Ekonomis. Manfaat ekonomi adalah mobilisasi hak sumber daya yang awalnya memiliki nilai guna rendah setelah MoU.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Fungsi, Isi, Jenis, dan Manfaatnya"