Pengertian Holding Company, Aspek, Ciri, Tujuan, Manfaat, Cara Kerja, Kelebihan, Kekurangan, dan Contohnya
Holding Company |
A. Pengertian Holding Company
Holding company (perusahaan induk) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Grup perusahaan adalah sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk atau holding company.
Umumnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang searah atau jasa yang sejenis. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk bergabung menjadi satu dan bekerja sama. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan tersebut, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Holding Company Menurut Para Ahli
1. Hadori Yunus, holding company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus, yaitu untuk mendapatkan saham-saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain.
2. Bringham dan Houston, holding company adalah suatu korporasi yang memiliki saham di perusahaan lain dalam jumlah yang cukup banyak sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut.
3. Winardi, holding company adalah perusahaan yang memiliki kuasa atas perusahaan lain.
4. Fuady, holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki (menguasai) saham pada satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengendalikan perusahaan lain tersebut.
B. Aspek Holding Company
Terdapat beberapa aspek dalam sebuah holding company yang terbagi menjadi 3 jenis di antaranya,
1. Segi Pengendalian Perusahaan. Di mana untuk mempengaruhi atau mengendalikan perusahaan anaknya, perusahaan utama harus memiliki saham sebesar 20% hingga 50%
2. Segi Pengoperasian Perusahaan. Jika berkaca berdasarkan kacamata hukum, sebuah perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan umumnya terpisah antara sebuah perusahaan induk dengan perusahaan anak atau badan usaha lainnya. Akan tetapi, jika salah satu anak perusahaan dari suatu perusahaan induk mengalami kebangkrutan akan ditutup dengan keberhasilan dari perusahaan lainnya untuk tetap beroperasi dan masih menjadi tanggung jawab perusahaan induk.
3. Segi Pemisahan Secara Hukum. Ada beberapa perusahaan sejenis atau memiliki bidang yang sama dan berada di dalam suatu grup perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan bank, asuransi, serta beberapa jenis perusahaan lainnya.
C. Ciri Holding Company
Terdapat beberapa ciri atau karakteristik dari suatu perusahaan utama atau induk dengan anak perusahaan di antaranya,
1. Memiliki satu perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan induk.
2. Memiliki anak perusahaan atau badan usaha lain yang dinaungi dan masih berada di dalam satu grup yang sama
3. Memiliki pengelolaan bisnis yang terdapat dalam suatu manajemen yang terpisah.
4. Memegang kendali di dalam keseluruhan proses usaha yang terdapat di dalam setiap badan usaha atau perusahaan anak yang dinaunginya.
5. Memiliki kendali di dalam hal kekayaan yang berasal dari nilai saham yang ada pada setiap badan usaha atau anak perusahaan yang dinaunginya.
D. Tujuan Holding Company
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pembentukan perusahaan menjadi sebuah grup memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan, dengan adanya holding company, perusahaan mampu membangun, mengelola dan mengkoordinasikan kinerja antar perusahaan
Namun, agar target dan tujuan awal dapat tercapai, maka perusahaan induk harus membuat perencanaan yang tepat, jelas dan efektif. Perencanaan tersebut harus meliputi struktur organisasi, sumber daya manusia, strategi hingga aspek keuangannya. Dan selanjutnya, perusahaan induk harus mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap rencana yang telah dilakukan.
Ketika seluruh anak perusahaan dapat memberikan kinerja yang optimal, maka diharapkan market value nya pun bisa meningkat dan lebih dikenal oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, strategi dan peran dari perusahaan Induk sangatlah penting dalam menentukan kesuksesan dari holding secara keseluruhan.
E. Manfaat Holding Company
Holding company atau perusahaan induk memiliki peranan penting dalam proses perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian kinerja seluruh perusahaan. Karena itu, proses perencanaan perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan induk harus dirumuskan dengan jelas dan efektif. Pada perusahaan induk, ada banyak aspek yang harus diperhatikan di antaranya,
1. Finansial
2. Struktur organisasi
3. Sumber daya manusia
Selain itu, perusahaan induk juga harus memperhatikan sistem pengendalian manajemen (Management Control System). Dalam hal ini, holding company melakukan proses perencanaan, pengukuran, pemantauan, pengendalian, dan auditing yang transparan dan memiliki akuntabilitas.
F. Cara Kerja Holding Company
Di dalam sebuah perusahaan dengan banyak anak perusahaan, setidaknya terdapat 3 proses yang terjadi di antaranya,
1. Proses Residu
Sebuah perusahaan dapat menjadi perusahaan utama apabila terjadi suatu pemecahan sektor usaha yang dijalankan perusahaan tersebut. Perusahaan yang dipecah ini, akan menjadi sebuah perusahaan mandiri. Sedangkan sisa atau residu dari perusahaan asal akan menjadi Induk atau holdingnya. Perusahaan yang menjadi holding inilah yang nantinya akan memegang saham perusahaan yang menjadi pecahannya.
2. Proses Prosedural Penuh
Proses prosedural penuh merupakan sebutan atau istilah yang menyatakan jika sebuah holding company merupakan sebuah perusahaan independen dan bukan dari sisa atas perubahan yang terjadi dalam perusahaan. Nantinya, perusahaan independen ini dapat diambil dari salah satu perusahaan yang telah memiliki akta di dalam kepemilikan yang sama atau telah diakuisisi oleh sebuah perusahaan lain. Nantinya, perusahaan ini memiliki kepemilikan yang berbeda dan tidak berhubungan dengan perusahaan sebelumnya.
3. Proses Prosedural Terprogram
Jika 2 proses sebelumnya merupakan sesuatu yang terjadi pada pertengahan atau setelah berdirinya perusahaan, maka proses prosedural terprogram merupakan proses yang berbeda. Sesuai dengan namanya, proses pembentukan dari suatu holding company telah direncanakan atau terprogram semenjak awal.
Karena itulah, perusahaan pertama yang didirikan secara otomatis akan menjadi perusahaan induk atau perusahaan holding. Pada proses inilah, jumlah perusahaan anakan yang ada dari perusahaan utama akan terus bertambah. Ini juga disesuaikan dengan perkembangan dari bisnis grup perusahaan tersebut.
G. Kelebihan dan Kekurangan Holding Company
Holding company memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dalam hal operasional perusahaan, pengendalian badan usaha, hingga pemisahan secara hukum.
1. Segi Pengendalian Perusahaan. Holding company dapat menguasai dan mengendalikan suatu perusahaan jika memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 20% – 50%.
2. Segi Operasional Perusahaan. Secara hukum, proses operasional holding company dengan anak perusahaan dilakukan secara terpisah. Dengan begitu, jika suatu anak perusahaan mengalami kegagalan maka hal ini dapat ditutupi dengan keberhasilan anak perusahaan lainnya. Namun, secara keseluruhan perusahaan induk memiliki tanggung jawab terhadap anak perusahaannya.
3. Segi Pemisahan Secara Hukum. Dari sisi pemisahan secara hukum antar perusahaan, maka beberapa perusahaan yang sejenis dapat dibentuk dalam satu Holding Company. Contoh, perusahaan asuransi, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
H. Contoh Holding Company
Di Indonesia terdapat beberapa jenis perusahaan yang telah memiliki status sebagai Holding Company di antaranya,
1. Salim Group
2. Maspion
3. Krakatau Steel
4. Hutama Karya
5. Astra Internasional
6. Japfa
7. PT. Danareksa
8. PT. Bumi Resources Tbk.
9. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
10. PT. Indonesia Aluminium (Inalum)
11. PT. Pupuk Indonesia Holding Company
12. PT. Medco Energi Internasional Tbk.
Dari berbagai sumber
Post a Comment