Pengertian Good Corporate Governance (GCG), Unsur, Aspek, Prinsip, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Pengertian Good Corporate Governance atau GCG
Good Corporate Governance (GCG)

A. Pengertian Good Corporate Governance  (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) merupakan struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan moral, etika, budaya dan aturan berlaku lainnya. Good Corporate Governance merupakan tata kelola perusahaan sehat yang sudah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF).

Demikian, Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

Adapun beberapa contoh landasan hukum Good Corporate Governance (GCG) di antaranya,
1. UU No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas;
2. Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Good Corporate Governance (GCG) Menurut Para Ahli
1. Bank Dunia (World Bank), good corporate governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
2. The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Corporate Governance adalah serangkaian mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
3. Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001), Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
4. Effendi, GCG adalah suatu tatanan atau sistem pengendalian internal (internal control) suatu perusahaan yang bertujuan untuk mengelola risiko yang signifikan dalam rangka memenuhi tujuan bisnis, dan itu dilakukan dengan cara pengamanan aset dan peningkatan nilai investasi para pemegang saham dalam jangka waktu yang panjang.
5. Soekrisno Agoes, tata kelola perusahaan (GCG) merupakan suatu sistem yang mengatur hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, jajaran direksi, dan stakeholders lainnya. Dengan kata lain, GCG dilakukan dengan proses yang transparan dalam rangka menentukan tujuan, pencapaian, dan penilaian kinerja perusahaan.
6. Cadbury Commitee (1992), GCG adalah suatu sistem yang mengatur hubungan antara para stakeholders (pemegang saham, manajemen perusahaan, kreditur, pemerintah, dan pihak terkait lainnya) yang memiliki hak dan kewajiban tertentu terhadap perusahaan.

B. Unsur Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance menurut United Nation Development Program (UNDP) terdiri dari beberapa unsur di antaranya,
1. Participation. Mengarah pada jaminan keterlibatan bahwa setiap warga negara dalam pembuatan suatu keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi atau institusi yang mewakili kepentingannya. Hal ini dibangun atas dasar demokrasi dan partisipasi secara konstruktif.
2. Rule of Law. Bahwa hukum harus mencerminkan nilai keadilan dan kesamaan setiap orang di depan hukum serta dilakukannya law enforcement dan hak asasi manusia.
3. Transparency (Transparansi). Hal ini dibangun atas dasar kebebasan informasi di mana proses, lembaga, dan informasi dapat langsung diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Setiap informasi tersebut harus bersifat komunikatif, dapat dipahami dan dimonitor.
4. Responsiveness. Bahwa setiap proses dan kelembagaan yang ada harus dapat melayani setiap stakeholders.
5. Consensus Orientation. Hal ini menyelesaikan bahwa prinsip corporate governance menjadi mediasi antara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas dalam setiap kebijakan maupun prosedur.
6. Equity. Bahwa semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraannya.
7. Effectiveness and Efficiency (Efektivitas dan Efisiensi). Adanya jaminan bahwa setiap proses dan lembaga yang ada harus menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan program yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
8. Accountability (Akuntabilitas). Bahwa pengambil keputusan dalam pemerintahan sektor swasta dan masyarakat mesti bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.
9. Strategic Vision. Pimpinan suatu perusahaan harus berlandaskan perspectif corporate governance.

C. Aspek Good Corporate Governance (GCG)
Good corporate governance adalah prinsip perusahaan yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Beberapa aspek yang harus dijalankan dalam pelaksanaan good corporate governance menurut Sutedi (2011) di antaranya,
1. Perlindungan terhadap hak-hak dalam Corporate Governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Hak-hak tersebut mencakup hal-hal dasar pemegang saham, yaitu : a) Hak untuk memperoleh jaminan keamanan atas metode Pendaftaran kepemilikan; b) Hak untuk mengalihkan dan memindah-tangankan kepemilikan saham; c) Hak untuk memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur; d) Hak untuk ikut berpartisipasi dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); e) Hak untuk memilih anggota dewan komisaris dan direksi; f) Hak untuk memperoleh pembagian laba (profit) perusahaan.
2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham (the equitable treatmment of shareholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance haruslah menjamin perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Prinsip ini melarang adanya praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) dan transaksi dengan diri sendiri (self dealing). Selain itu, prinsip ini mengharuskan anggota dewan komisaris untuk terbuka ketika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan atau konflik kepentingan (conflict of interest).
3. Peranan pemangku kepentingan berkaitan dengan perusahaan (the role of stakeholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan dengan pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan, serta kesinambungan usaha (going concern).
4. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparancy). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan tersebut mencakup informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan untuk meminta auditor eksternal (KAP) melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.
5. Tanggung jawab dewan komisaris atau direksi (the responsibilities of the board). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan serta kewajiban-kewajiban profesional dewan komisaris kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

D. Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Untuk mewujudkan konsep dan penerapan good corporate governance (GCG) yang efisien dan efektif, terdapat lima konsep yang telah ditentukan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Konsep itu dikenal dengan istilah TARIF (Transpararency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness). Konsep inilah yang kemudian diterapkan dalam suatu korporasi atau perusahaan.
1. Transparency (Transparan)
Inilah salah satu konsep yang sangat vital dan penting. Konsep ini berguna untuk menjaga objektivitas suatu perusahaan atau korporasi dalam menjalankan bisnis, yaitu dengan menyediakan informasi terbuka, jelas, mudah diakses, dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi dengan kemajuan teknologi, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mengambil inisiatif dalam mengungkapkan berbagai informasi yang menyangkut proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang dianggap penting oleh stakeholders.

2. Accountability (Akuntabilitas)
Konsep ini dibutuhkan untuk menganalisis sejauh mana kinerja yang telah dihasilkan oleh suatu korporasi atau perusahaan. Perusahaan harus mempertanggungjawabkan dan memberi kejelasan mengenai struktur, fungsi, sistem, dan elemen penting lainnya kepada stakeholders, dan juga menjelaskan segala pertanyaan yang diajukan oleh stakeholders terhadap hasil pencapaian perusahaan.

3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Konsep ini menuntut perusahaan untuk patuh terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku, seperti masalah pajak, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, menjaga lingkungan agar tetap kondusif, dan lainnya. Dengan kata lain, perusahaan tidak hanya dituntut untuk bertanggung jawab terhadap stakeholders internal saja, tetapi juga bertanggung jawab kepada stakeholders eksternal.

4. Independency (Kemandirian)
Konsep ini mendorong perusahaan untuk profesional dalam mengelola bisnis sehingga tidak terjadi konflik kepentingan, bisa menciptakan kemandirian, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Selain itu, perusahaan juga harus mampu menciptakan nilai-nilai (values) agar bisa menciptakan daya saing.

5. Fairness (Kesetaraan & Kewajaran)
Konsep ini menuntut hadirnya perlakuan yang adil dan bijaksana dalam rangka pemenuhan hak-hak stakeholders yang sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku. Prinsip kesetaraan ini diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk memberikan jaminan perlakukan adil terhadap pihak-pihak yang terlibat atau para pemangku kepentingan.

E. Tujuan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Terdapat lima poin tujuan penerapan GCG di perusahaan di antaranya,
1. Memaksimalkan. Potensi perusahaan untuk menciptakan value added sehingga memiliki kemampuan daya saing yang baik terhadap dunia bisnis;
2. Mendorong. Perusahaan untuk mengelola bisnis dengan profesional: memanfaatkan sumber daya secara efisien sehingga tujuan perusahaan bisa tercapai secara efektif;
3. Meningkatkan. Kesadaran perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan terlibat langsung dalam menjaga lingkungan sekitar.
4. Kontribusi. Perusahaan untuk berkontribusi lebih terhadap perekonomian nasional; dan
5. Meningkatkan. Iklim dunia bisnis yang kondusif sehingga berdampak pada peningkatan nilai investasi perusahaan.

F. Manfaat Good Corporate Governance (GCG)
1. Meningkatkan Kualitas Kerja dan Menimbulkan Rasa Memiliki bagi Karyawan
Inilah keuntungan dan manfaat GCG yaitu bisa menumbuhkan semangat dan rasa memiliki karyawan terhadap perusahaan. Dengan demikian, ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas kerja karyawan. Ingat, karyawan adalah aset berharga perusahaan sehingga penerapan GCG sangat penting untuk menjaga kestabilan kerja karyawan. Hal ini juga yang bisa mencegah turn over karyawan yang dapat merugikan perusahaan.

2. Neraca Keuangan Perusahaan Menjadi Lebih Baik
Ketika karyawan berhasil memberikan kontribusi berupa kualitas kerja yang baik, tentu itu akan berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan. Perusahaan dengan kinerja yang bagus tentu saja memiliki profit yang baik. Oleh karena itu, penerapan GCG bisa membuat neraca keuangan perusahaan menjadi lebih menjanjikan.

3. Menciptakan Efisiensi dan Efektivitas dalam Penggunaan Sumber Daya
Inilah manfaat good corporate governance (GCG) lainnya, yaitu bisa menciptakan efisiensi dan efektivitas terhadap penggunaan sumber daya yang ada. Dengan menempatkan karyawan di tempat yang tepat, sesuai dengan keahlian, tentu saja ini bisa mengurangi risiko tumpang-tindih tugas. Target perusahaan bisa menjadi lebih tepat sasaran.

4. Mencegah Munculnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
KKN merupakan salah satu masalah besar bagi suatu organisasi dan korporasi. KKN bisa menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Oleh karena itu, dengan penerapan dan implementasi GCG, KKN bisa diminimalkan bahkan dicegah.

5. Meningkatnya Nilai Perusahaan
Penerapan GCG pada akhirnya berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Perusahaan yang profitable dan memiliki value added yang tinggi, tentu saja bisa memikat para investor untuk melakukan investasi. Dengan demikian, ini bisa membuat perusahaan melakukan ekspansi bisnis dan menciptakan profit yang lebih besar.

Sementara menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), manfaat pelaksanaan good corporate governance di antaranya,
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders’s value dan deviden. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.

G. Contoh Implementasi Good Corporate Governance (GCG)
Perusahaan yang berhasil menerapkan good corporate governance (GCG) sehingga kemudian menjadi pemenang dalam ajang Indonesia GCG Award 2017, dan masuk kategori perusahaan BUMN Tbk terbaik versi economic review di antaranya,
1. PT. Aneka Tambang (ANTM)
2. PT. Garuda Indonesia (GIAA)
3. PT. Timah (TINS)
4. PT. Semen Indonesia (SMGR)
5. PT. Adhi Karya (ADHI)
6. PT. Wijaya Karya (WIKA)
7. PT. Perusahaan Gas Negara (PGAS)
8. PT. Kimia Farma (KAEF)
9. PT. Bukit Asam (PTBA)
10. PT. Semen Baturaja (SMBR)
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Good Corporate Governance (GCG), Unsur, Aspek, Prinsip, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya"