Pengertian Evakuasi, Tujuan, Alasan, Urutan, dan Contohnya
Evakuasi |
A. Pengertian Evakuasi
Evakuasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang berbahaya, misalnya bahaya perang, bahaya banjir, meletusnya gunung api, ke daerah yang aman. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
Ada banyak kondisi ekstrem yang berpotensi mengancam keselamatan manusia sehingga perlu dilakukan evakuasi. Misalnya wabah penyakit, bencana alam (badai, banjir, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, dan lain-lain), kebakaran, perang, kontaminasi nuklir, dan sebagainya. Proses evakuasi bisa dilakukan sebelum, selama, atau setelah terjadinya bencana.
B. Tujuan Evakuasi
Tujuan evakuasi secara keseluruhan adalah memindahkan orang-orang dari tempat yang berbahaya menuju tempat yang lebih aman.
1. Untuk mencegah bertambahnya korban jiwa dalam suatu kejadian.
2. Untuk menyelamatkan korban bencana atau melakukan pencarian terhadap korban.
3. Untuk mengetahui jumlah korban akibat suatu bencana agar dapat di data/proses.
4. Untuk mempertemukan korban bencana dengan keluarganya yang terpisah saat terjadinya bencana.
C. Alasan Melakukan Evakuasi
Ada banyak sekali hal yang dapat mengancam jiwa manusia sehingga perlu dilakukan evakuasi. Evakuasi dilakukan tidak hanya untuk menyelamatkan manusia, tapi juga benda-benda yang mengalami bencana. Misalnya evakuasi kapal laut yang karam atau bangkai pesawat terbang yang jatuh. Berikut ini adalah beberapa alasan melakukan evakuasi di antaranya,
1. Bencana Alam, di antaranya letusan gunung berapi, siklon, banjir, badai, gempa bumi, tsunami, kebakaran Hutan.
2. Peristiwa Lain, di antaranya serangan militer, kecelakaan industri, kecelakaan nuklir, kecelakaan lalu lintas (udara, darat, dan laut), kebakaran, pemboman, serangan teroris, pertempuran militer, kegagalan struktural, virus wabah.
D. Urutan Evakuasi
Terdapat beberapa urutan dalam melakukan suatu proses evakuasi di antaranya,
1. Deteksi, proses untuk menemukan dan menentukan keberadaan potensi dari suatu ancaman.
2. Keputusan, penentuan tindakan yang akan diambil saat setelah menemukan potensi bahaya.
3. Alarm, sebuah pemberitahuan/peringatan akan adanya ancaman.
4. Reaksi, tindakan yang dilakukan setelah mengeluarkan sebuah keputusan dan peringatan bahaya.
5. Pemindahan menuju area aman, proses memindahkan manusia dan benda dari area berbahaya ke dalam zona yang lebih aman.
6. Transportasi, proses memindahkan manusia dan benda dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan mesin.
E. Contoh Evakuasi
Ada banyak sekali contoh evakuasi yang dilakukan atas peristiwa ekstrem di antaranya,
1. Evakuasi Akibat Tsunami. Evakuasi korban bencana alam tsunami yang terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia, Jepang, Thailand, dan lain-lain. Proses evakuasi berlangsung selama dan setelah bencana tsunami terjadi. Proses evakuasi korban tsunami tersebut dilakukan oleh para relawan dari berbagai negara.
2. Evakuasi Akibat Perang. Salah satu contoh evakuasi akibat perang adalah yang terjadi di Palestina. Warga negara Indonesia yang berada di Palestina dievakuasi agar selamat dari bahaya perang di sana. Proses evakuasi WNI di Palestina dilakukan sebelum, dan selama perang terjadi di sana.
3. Evakuasi Akibat Banjir. Banjir besar di kota Jakarta pada tahun 2018 ini membuat beberapa daerah terendam air. Warga yang menjadi korban banjir dievakuasi ke lokasi yang lebih aman. Proses evakuasi tersebut dilakukan setelah terjadinya bencana banjir.
Dari berbagai sumber
Post a Comment