Pengertian Ancaman, Jenis, Contoh, dan Upaya Mengatasinya
Ancaman (Threat) |
A. Pengertian Ancaman (threat)
Ancaman dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu yang diancamkan; perbuatan (hal dan sebagainya) mengancam; usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan/atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa. Demikian ancaman (threat) adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Pendapat lain mengatakan pengertian ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri dan dinilai membahayakan kedaulatan negara beserta keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Sehingga ancaman lebih dikaitkan pada bagian dari risiko, sedangkan risiko merupakan buah pikir dari sebuah ancaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
B. Jenis Ancaman (threat)
Secara umum, ancaman dapat dibedakan menjadi dua jenis di antaranya,
1. Ancaman Militer, merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan senjata dan dilakukan secara terorganisir. Ancaman ini dinilai memiliki kemampuan untuk membahayakan kedaulatan negara, keselamatan segenap bangsa dan keutuhan wilayah. Beberapa yang termasuk ancaman militer termasuk di antaranya,
a. Agresi militer oleh negara lain
b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain
c. Spionase
d. Sabotase
e. Aksi teror bersenjata
f. Gerakan separatis
g. Pemberontakan bersenjata
h. Perang saudara
i. Gerakan makar
2. Ancaman Non Militer, merupakan jenis ancaman yang memiliki karakteristik berbeda dengan jenis ancaman militer di mana tidak ada sifat fisik serta bentuknya yang tidak terlihat secara kasat mata. Meskipun begitu, ancaman non militer tidak kalah membahayakan, bahkan bisa saja lebih berbahaya dari ancaman militer. Beberapa yang termasuk dalam jenis ancaman ini di antaranya,
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Teknologi
f. Informasi
g. Keselamatan umum
Ancaman masa depan di antaranya,
1. Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
2. Serangan multi arah melewati batas negara.
3. Serangan asimetri.
4. Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
5. Serangan jaringan teroris internasional.
6. Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.
C. Contoh Ancaman (threat)
1. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran sehingga berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah-daerah tertentu di Indonesia.
2. Pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang tidak merata di daerah-daerah tertentu sehingga menyebabkan ketimpangan sosial.
3. Gaya hidup konsumtif makin tinggi di masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mengakibatkan kesejahteraan hidupnya makin menurun.
4. Tingkat pendidikan yang rendah di kalangan ekonomi kurang mampu sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM).
5. Sebagian masyarakat masih gagap teknologi alias gaptek sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan mudah termakan hoaks.
6. Kasus yang besar di e-KTP menjadi penyebabnya korupsi terkuak di mana-mana.
7. Oktober tahun 2018 terjadi penangkapan atas pelanggaran ilegal fishing, yaitu dua kapal ikan dari negara Vietnam yang tertangkap di Lautan Natuna.
8. Sebanyak 22 kasus deportasi terhadap warga Negara Filipina berjumlah 32 orang dari pelabuhan Belitung di Bandara Soekarno Hatta.
9. Terjadi pemberontakan angkatan perang Ratu Adil di Kota Bandung pada Januari 1950.
10. Badan spionase asing melakukan serangan cyber terhadap sistem komputer Amerika Serikat pada 2008.
11. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat, yaitu di laut Sulawesi pada 24 dan 25 Februari 2007. Selain itu juga pernah terjadi pada kasus antara Indonesia dan Timor Leste, yakni tentang Pulau Batik.
12. Terorisme yang berskala internasional yang memiliki jaringan antarnegara, seperti ISIS (Islamic State Of Iraq and Syria).
13. Hadirnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dipercayai masyarakat serta pemerintah dapat mengancam keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
D. Upaya Mengatasi Ancaman
1. Ancaman Militer
a. Memperketat pembatasan dengan negara lain.
b. Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.
c. Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.
d. Meningkatkan alutista.
e. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.
2. Ancaman Non-Militer
a. Meningkatkan pembangunan.
b. Menjunjung sikap toleransi yang tinggi.
c. Meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM).
Dari berbagai sumber
Post a Comment