Pengertian Yayasan, Tujuan, Ciri, Pendirian, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Yayasan atau foundation
Yayasan (Foundation)

A. Pengertian Yayasan
Yayasan (foundation) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan seperti sekolah, rumah sakit). Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.

Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ada dua jenis yayasan yakni yayasan yang didirikan pemerintah dan yayasan swasta atau perseorangan.

Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai di sini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Yayasan Menurut Para Ahli
1. Zainul Bahri, yayasan yaitu suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.
2. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, yayasan merupakan salah satu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.
3. Poerwadarminta, yayasan dapat didirikan dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.
4. Achmad Ichsani, yayasan itu tidak memiliki anggota. Hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya. Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan lain sebagainya.
5. UU No.16 tahun 2001, yayasan ialah sebuah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
6. Subekti, yayasan yaitu sebuah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
7. UUY Pasal 1 No. 1, yayasan yakni berbagai badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

B. Tujuan Yayasan
Pendirian yayasan memiliki tujuan yang jelas baik itu di bidang sosial, pendidikan dan lainnya. Tujuan pendirian yayasan juga harus dicantumkan dalam AD/ART yayasan. Ada pun tujuan yayasan menurut UUY di antaranya,
1. Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
2. Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
3. Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan.

C. Ciri Yayasan
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
4. Yayasan tidak mempunyai anggota
5. Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
6. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
7. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
8. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

D. Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
1. Pihak yang Terkait dengan Yayasan
a. Pengadilan Negeri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan Negeri
b. Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
c. Akuntan Publik : Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

2. Syarat Pendirian Yayasan
Yayasan telah diatur dalam undang-undang, maka pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan di antaranya,
a. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
b. Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
c. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
d. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
e. Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
f. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Cara Mendirikan Yayasan
Yayasan bisa didirikan oleh satu atau beberapa orang. Mereka yang mendirikan yayasan tersebut nantinya akan disebut pendiri. Untuk mendirikan sebuah yayasan tentu diperlukan berkas-berkas sebagai syarat. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan di antaranya,
a. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
b. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
c. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
d. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
e. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
f. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
a. Nama Yayasan
b. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
c. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
d. Fotocopy KTP Para Pendiri
e. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
f. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
g. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
h. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
i. Syarat lainnya jika diperlukan

4. Prosedur Mendirikan Yayasan
Prosedur mendirikan yayasan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Jadi ketika Anda sudah berurusan dengan notaris, sebenarnya urusan Anda sudah lebih mudah. Karena notaris yang akan membuat Akta Pendirian Yayasan dalam bentuk akta notaris dan juga mengawal proses pendirian yayasan. Yakni mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Jika Akta Pendirian Yayasan sudah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, yayasan sudah bisa beroperasi atau melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Adapun proses pengurusan memakan waktu kurang lebih 60 hari kerja.

E. Contoh Yayasan
1. Yayasan Panti Sosial
2. Yayasan Insan Mudah Mulia
3. Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
4. Tonoto Foundation
5. Indonesia Toray Science Foundation
6. Habibie Center
7. Putera Sampoerna Foundation
8. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
9. Yayasan Pembinaan Anak Cacat

F. Kelebihan dan Kekurangan Yayasan
1. Kelebihan Yayasan
Dalam pendiriannya yayasan memiliki tujuan dalam salah satu bidang seperti kemanusiaan, sosial dan keagamaan simak juga bentuk-bentuk yayasan. Keberadaan yayasan tentu sangat memberikan dampak bagi masyarakat. Yayasan dapat menyentuh masyarakat yang luput dari perhatian pemerintah. Yayasan memiliki kelebihan dalam membantu masyarakat di antaranya,
a. Bidang sosial, yayasan yang bergerak pada bidang ini biasanya berfokus pada basis kegiatan sosial. Seperti mendirikan lembaga formal maupun informal, misal panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium yang bergerak dalam bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai lembaga yang tugasnya membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada.
b. Bidang kemanusiaan, yayasan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Yayasan dengan bidang kemanusiaan banyak membantu masyarakat pada lokasi bencana alam, pengungsi, tunawisma, gelandangan dan fakir miskin. Bantuan yang diberikan selain dalam bentuk materiil juga yayasan ini memberikan bantuan pelatihan skil. Sehingga kelak fakir miskin, gelandangan dan tunawisma dapat menggunakan keahlian tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dalam hal lain, yayasan ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan hidup. Di lain hal untuk membantu mencapai tujuannya biasanya yayasan ini mendirikan rumah duka dan rumah singgah.
c. Bidang keagamaan, yayasan yang bergerak dalam bidang ini memfokuskan kegiatannya pada kegiatan yang berbasis religius. Seperti mendirikan pondok pesantren, madrasah, pengelolaan sarana beribadah, ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh), serta kegiatan yang bersifat syiar agama.

2. Kekurangan Yayasan
Selain kelebihan tentu juga terdapat hal minus dari sebuah yayasan seperti ciri-ciri administrasi usaha. Seperti yang telah di uraikan sebelumnya bahwa dalam hal sumber pendanaan yang di terima yayasan sangat terbatas hanya pada beberapa bidang. Padahal jika dilihat lagi, bahwa untuk melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan dari berdirinya sebuah yayasan, membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan terbatasnya dana masukan tersebut tentu saja dapat berdampak pada jalannya kegiatan yayasan.

Pembatasan ini bisa berdasar karena untuk menghindarkan adanya kepentingan pribadi dari pemberi dana terhadap yayasan. Seperti yang kita tahu bahwa yayasan haruslah mandiri dan bebas dari kepentingan yang berbau politik atau tujuan pribadi. Meskipun begitu, pembatasan ini bisa berdampak pada tidak berjalannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang kemudian dapat menyebabkan sebuah yayasan dibubarkan.

Dalam mengatasi keterbatasan dana yang sebenarnya dibutuhkan oleh yayasan maka pemerintah memberikan keleluasaan bagi sebuah yayasan untuk bisa membuah sebuah badan usaha. Tentunya badan usaha yang di bentuk tersebut haruslah sinkron dengan tujuan dari pendirian yayasan itu sendiri dan buka merupakan ciri-ciri perusahaan abal-abal . Dengan demikian maka yayasan akan memiliki sumber pemasukan dana yang dapat di gunakan oleh para pengurus untuk mendanai kegiatan baik pada bidang sosial, kemanusiaan atau agama.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Yayasan, Tujuan, Ciri, Pendirian, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya"