Pengertian Unjuk Rasa (Demonstrasi), Sejarah, Faktor, Hak, Kewajiban, dan Tata Caranya

Pengertian Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Unjuk Rasa (Demonstrasi)

A. Pengertian Unjuk Rasa (Demonstrasi)
Demonstrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemerintah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan perusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Unjuk rasa atau demonstrasi dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum, dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional, serta asas manfaat.

Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berikut ini adalah dasar-dasar yang mengatur hak setiap warga negara dalam menyuarakan pendapat salah satunya dalam bentuk demonstrasi di antaranya,
1. Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV). Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19. Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unjuk Rasa (Demonstrasi) Menurut Para Ahli
1. Muhibbin Syah, demonstrasi yakni sebuah metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan, dan urutan melakukan suatu kegiatan, baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pengajaran yang relevan dengan pokok bahasan atau materi yang sedang disajikan.
2. Syaiful Bahri Djamarah, demonstrasi ialah salah satu metode yang digunakan untuk memperlihatkan sesuatu proses atau cara kerja suatu benda yang berkenaan dengan bahan pelajaran.
3. Syaiful, demonstrasi yaitu suatu pertunjukan tentang proses terjadinya suatu peristiwa atau benda sampai pada penampilan tingkah laku yang dicontohkan agar dapat diketahui dan dipahami oleh peserta didik secara nyata atau tiruannya.
4. Suaedy, demonstrasi merupakan sebuah cara penyampaian materi dengan memperagakan suatu proses ataupun kegiatan. Umumnya metode ini digabungkan dengan metode ceramah dan tanya.
5. Darajat, demonstrasi adalah segala metode belajar yang menggunakan peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana melakukan sesuatu kepada anak didik.

B. Sejarah Unjuk Rasa (Demonstrasi)
Aksi demonstrasi dilakukan oleh banyak orang dan biasanya dilakukan oleh mahasiswa, buruh, atau anggota suatu organisasi. Demonstrasi ini merupakan salah satu cara kelompok tertentu menyuarakan idenya dan tidak heran aksi ini kerap menimbulkan kerugian meskipun tujuannya bisa dibilang cukup baik, “agar suara didengar”.

Aksi demonstrasi ini sudah ada sejak 71 tahun Sebelum Masehi. Spartakus merupakan seorang pemimpin budak terkemuka melakukan aksi demonstrasi dan merupakan aksi demonstrasi yang terkenal. Bermula dari segerombolan kecil budak dan jumlahnya yang terus berkembang hingga mencapai 120 ribu orang yang terdiri atas pria, wanita dan anak-anak.

Gerombolan tersebut berkeliaran di seluruh Italia dan melakukan penjarahan. Marcus Licinius Crassus merupakan komandan militer pada masa itu berhasil menghentikan pemberontakan tersebut. Meskipun demikian, pemberontakan tersebut memberikan pengaruh tidak langsung terhadap politik romawi selama bertahun-tahun.

C. Faktor Unjuk Rasa (Demonstrasi)
1. Faktor Penyebab Unjuk Rasa (Demonstrasi)
a. Ketidakadilan Sosial. Isu ketidakadilan sosial sering kali menjadi penyebab timbulnya gesekan di masyarakat yang berujung pada aksi unjuk rasa. Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan sosial berkumpul untuk menyuarakan pendapat dan keinginannya. Dengan melakukan aksi ini para demonstran menuntun dan berharap akan mendapatkan keadilan yang lebih merata.
b. Ketidaksesuaian Pendapat. Perbedaan pendapat yang sangat bertolak belakang antar masing-masing pihak dapat menyebabkan timbulnya aksi unjuk rasa. Demonstrasi dianggap dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi sehingga dengan aksi demonstrasi diharapkan dapat menampung pendapat hingga tercapai tujuan bersama.
c. Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi akan membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi masyarakat.

2. Faktor Pendukung Unjuk Rasa (Demonstrasi)
a. Isu atau Tema. Aksi demonstrasi biasanya dilatarbelakangi oleh isu atau masalah tertentu. Tema yang paling umum adalah kondisi psikologis masyarakat yang berkaitan dengan masalah keadilan sosial, HAM, dan harga diri.
b. Media dan Pers. Keberadaan media dan pers sangat membantu dalam pelaksanaan aksi demonstrasi. Demonstrasi yang terjadi di beberapa tempat biasanya akan diliput oleh pencari berita dan hingga akhirnya disebarkan ke mana-mana, seperti melalui siaran televisi, berita online atau media cetak.
c. Masyarakat Sipil. Aksi demonstrasi merupakan wujud protes kekecewaan yang dilakukan oleh kelompok menengah ke atas dan menengah ke bawah yang kecewa dengan perlakuan atasannya. Kelompok yang dikenal dengan masyarakat sipil ini biasanya memiliki kemampuan menggiring opini publik.
d. Dukungan. Pihak penguasa dapat ditekan oleh aksi demonstrasi dengan menggunakan tiga elemen yang dibutuhkan. Elemen tersebut adalah dukungan jaringan, dukungan militer dan dukungan uang. Ketiga elemen tersebut sangat penting dalam melancarkan aksi demonstrasi.

D. Hak dan Kewajiban dalam Unjuk Rasa (Demonstrasi)
Demonstrasi adalah hak demokrasi yang harus dilaksanakan dengan aman, tertib dan damai. Adapun hak dan kewajiban dalam demonstrasi di antaranya,
1. Mengeluarkan pikiran secara bebas.
2. Memperoleh perlindungan hukum.
3. Menghormati hak-hak kebebasan orang lain.
4. Menghormati aturan-aturan moral umum yang dihormati.
5. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
7. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sedangkan hak dan kewajiban aparatur negara dalam menghadapi demonstrasi di antaranya,
1. Melindungi Hak Asasi Manusia.
2. Menghargai asas legalitas.
3. Menghargai prinsip pra-duga tak bersalah.
4. Menyelenggarakan pengamanan.

E. Tata Cara Unjuk Rasa (Demonstrasi)
Hal-hal yang harus dilakukan sebelum melakukan demonstrasi di antaranya,
1. Pemberitahuan secara tertulis kepada Polisi Republik Indonesia. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
2. Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polisi Republik Indonesia setempat.
3. Surat pemberitahuan mencakup informasi: a). Maksud dan tujuan demonstrasi. b). Tempat, lokasi, dan rute. c). Waktu dan lama. d). Bentuk Demonstrasi. e). Penanggung jawab demonstrasi. f) Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan. g). Alat peraga yang digunakan dan h). Jumlah peserta demonstrasi.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Unjuk Rasa (Demonstrasi), Sejarah, Faktor, Hak, Kewajiban, dan Tata Caranya"