Pengertian Tarif, Tujuan, dan Jenisnya
Tarif |
A. Pengertian Tarif
Tarif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah harga satuan jasa; aturan pungutan; daftar bea masuk. Tarif atau bea adalah sebuah pajak terhadap barang impor atau ekspor antar negara berdaulat. Justifikasi utama untuk bea cukai adalah kebutuhan untuk memberikan standar hidup para tenaga kerja dalam menghadapi persaingan dari produk-produk impor.
Secara sederhananya tarif adalah sejumlah pungutan yang dibebankan atas suatu hal, kegiatan, kebijakan, atau apapun yang telah diatur dalam peraturan. Dalam skala pemerintahan, tarif dapat didefinisikan sebagai pungutan yang dibebankan untuk semua barang yang melewati negara baik keluar ataupun masuk dan diatur melalui perundang-undangan seperti tarif ekspor, tarif impor dan sejenisnya.
Tarif Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tarif adalah pajak atas impor atau ekspor, biasanya dikenakan untuk meningkatkan pendapatan atau untuk melindungi perusahaan domestik dan persaingan barang impor (tarif).
3. Ibrahim Pranoto K (1997:55), tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara.
4. Hamdy Hady (2000:65), tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/ dikonsumsi habis di dalam negeri.
5. Tulus T.H. Tambunan (2004:328), tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.
6. Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291), tarif adalah pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.
B. Tujuan Tarif
Dalam ekspor impor, tarif diberlakukan untuk menaikkan biaya impor untuk barang tertentu. Bagi konsumen domestik, cara tersebut bisa mengurangi permintaan barang impor karena harganya lebih mahal. Bagi pengekspor, tarif membuat produk mereka menjadi tidak kompetitif di pasar negara tujuan.
Selain itu pengenaan tarif juga bisa melindungi produsen dalam negeri termasuk industri yang baru berkembang dan menyumbangkan ketidakadilan pada praktik ketidakadilan para produsen asing yang melakukan praktik dumping alias menjual harga lebih murah daripada pasar mereka. Tarif juga bisa menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
C. Jenis Tarif
Berdasarkan berbagai perspektif mulai dari penentuannya dan cara penarikannya, berikut beberapa jenis-jenis tarif atau istilah tarif lainnya beserta arti dan definisinya di antaranya,
1. Tarif nominal, adalah besarnya persentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
2. Tarif proteksi efektif (Effective Rate of Protection /ERP), adalah kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara persentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-Up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/ komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).
3. Tarif berdasarkan harga (burden rate), adalah tarif yang digunakan dalam pembebanan overhead pra produksi.
4. Tarif bunga efektif (effective rate of interest), adalah tarif bunga di pasaran pada saat pengeluaran obligasi.
5. Tarif dasar (basing rate), adalah tarif untuk menentukan tarif-tarif lainnya.
6. Tarif diskonto (discount rate), adalah tarif yang digunakan untuk menghitung bunga yang harus dipotongkan dari nilai jatuh tempo dari wesel.
7. Tarif pajak (tax rate), adalah tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terhutang.
8. Tarif pajak marjinal (marginal tax rate), adalah tarif pajak tertinggi yang dikenakan terhadap laba dari wajib pajak.
9. Tarif transito (cut back rate), adalah tarif pengangkutan yang dikenakan untuk pengapalan transito.
10. Tarif varian upah langsung (direct labor rate variance), adalah perbedaan biaya antara tarif sebenarnya yang dibayar untuk upah langsung dengan tarif standar untuk memproduksi barang.
11. Tarif yang ditentukan lebih dulu (predetermined transfer price), adalah beban biaya tidak langsung yang ditentukan terlebih dahulu untuk tiap departemen yang menggunakannya.
12. Tarif Ad Valorem, adalah tarif impor yang perhitungannya berdasarkan persentase tetap dari harga produk yang diimpor. Oleh karena itu, nominal tarif yang dibayarkan akan bervariasi mengikuti tren harga produk impor di pasar internasional.
13. Tarif Spesifik, adalah tarif impor yang perhitungannya berdasarkan nominal uang tetap dan tidak bervariasi dengan harga barang.
Dari berbagai sumber
Post a Comment