Pengertian Tarif Pajak, Unsur, Dasar Pemungutan, dan Jenis Tarif Pajak

Pengertian Tarif Pajak
Tarif Pajak

A. Pengertian Tarif Pajak
Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Adanya tarif pajak ini, digunakan untuk membantu wajib pajak dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ketetapan tarif pajak juga bertujuan agar wajib pajak memiliki rasa keadilan dengan wajib pajak lainnya.

Setiap tarif pajak badan usaha dan pribadi akan memiliki jenis yang berbeda, dan ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Misalnya, tarif pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

B. Unsur Pajak
Terdapat beberapa poin di dalam unsur pajak untuk mengatur masyarakat agar memenuhi tanggung jawabnya di antaranya,
1. Wajib Pajak, yaitu orang atau badan yang bersangkutan secara langsung dengan pihak pajak sesuai dengan undang-undang. Serta memiliki kewajiban untuk mencari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendapatkan (NPWP), dan menghitung besarnya pajak yang akan dibayar untuk disetorkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai kas negara.
2. Objek Pajak, yaitu sebuah barang atau benda yang menghasilkan dan menjadi sasaran pihak pajak. Seperti rumah, mobil, dan lainnya.
3. Subjek Pajak, merupakan orang pribadi ataupun badan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal memungut atau memotong pajak. Misalnya pengusaha, pegawai, dan perusahaan.
4. Tarif Pajak, tarif pajak biasanya diukur dengan persentase, sehingga jenis pajak tersebut akan memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun untuk tarif pajak yang digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia adalah tarif pajak progresif.

C. Dasar Pemungutan Pajak
Dasar penerapan atas pemungutan pajak di antaranya,
1. Berdasarkan Pada Pihak Pemungut Pajak. Pihak pemungut pajak dibagi menjadi 2 pihak di antaranya,
a. Pajak Negara atau Pusat. Pemungutan pajak pusat bertujuan dalam membiayai seluruh rumah tangga, dan berfungsi sebagai pemerataan pendapatan pemerintah daerah atas keberlangsungan pendapatan negara. Jenis pajak negara yang akan dipungut di antaranya,
a) Pajak penghasilan (PPh)
b) Pajak pertambahan nilai (PPN)
c) Pajak Bumi Bangunan (PBB)
d) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
e) Pajak Bea materai
f) Pajak Bea Cukai

b. Pajak Daerah. Pemerintah daerah memungut dan membayarkan pemungutan pajak kepada negara sebagai sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang berguna dalam membangun dan mengembangkan daerah tersebut. Berikut ini juga ada beberapa jenis pajak daerah di antaranya,
a) Pajak Rokok, Hotel, Restoran, Reklame.
b) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
c) Pajak Air Permukaan
d) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
e) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

2. Berdasarkan Pada Sifat Pajak. Berdasarkan sifat pajak, dibagi atas dua sifat di antaranya,
a. Pajak Subjektif. Pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak secara pribadi, misalnya seperti status kawin atau anak dan lainnya. Hal ini akan bersifat umum pada wajib pajak sebagai warga negara Indonesia, namun hal ini berbeda dengan wajib pajak pihak asing yang akan membayar pajak ketika memiliki penghasilan di Indonesia.
b. Pajak Objektif. Pajak yang dikenakan langsung kepada objek pajak tersebut. Contohnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

3. Berdasarkan Pada Pihak Penanggung Pajak. Pada dasarnya pihak penanggung pajak dibagi dua di antaranya,
a. Pihak Pembayaran Pajak Langsung. Merupakan penanggung pajak yang akan membayar pajak secara langsung dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Sehingga wajib pajak tidak dapat dibebankan sebagai pembayaran pajak pihak lain selain dari wajib pajak itu sendiri.
b. Pihak Pembayaran Pajak Tidak Langsung. Merupakan pembayaran pajak secara tidak langsung, di mana pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak lain. Hal ini karena tarif yang berlaku hanya pembayaran objek pajak bukan untuk berkaitan dengan wajib pajak.

D. Jenis Tarif Pajak
1. Proportional Flat Tax Rate (Tarif Pajak Proporsional)
Jenis tarif pajak yang pertama adalah proportional flat tax rate yang menggunakan persentase tetap pada pajak. Artinya meskipun nilai objek pajak (mobil, motor, dan lainnya) naik, ini tidak akan mempengaruhi persentase tax rate yang dibayarkan. Meskipun harga mobil naik, itu tidak akan mengubah tax rate yang akan dibayarkan.

Proportional flat tax rate diberlakukan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPN sendiri merupakan pajak yang berlaku untuk barang atau jasa yang mengalami penambahan nilai yang beredar dari produsen ke konsumen. UU No.8 Tahun 1983 mengemukakan objek pajak yang dikenakan pajak PPN di antaranya impor dan ekspor barang.

2. Progressive Tax Rate (Tarif Pajak Progresif)
Jenis pajak yang kedua adalah progressive tax rate yakni jenis pajak yang memiliki tingkat tax rate yang besar. Peningkatan tax rate ini mengikuti pendapatan dari pengenaan pajak yang artinya jika dasar pengenaan pajak semakin besar maka tarifnya juga semakin besar. Biasanya Progressive tax rate ini berlaku untuk pajak penghasilan (PPh).

3. Degressive Tax Rate (Tarif Pajak Degresif)
Jenis tarif pajak selanjutnya adalah deregressive tax rate yang merupakan kebalikan dari progressive tax rate. Jika persentase tax rate untuk progressive tax rate besar, maka degressive memiliki tax rate yang lebih rendah. semakin besar dasar pengenaan pajak, maka tarifnya justru semakin rendah apabila yang berlaku adalah degressive tax rate.

4. Pajak Tetap
Jenis selanjutnya yang akan di bahas adalah pajak tetap yang memiliki besaran tarif yang tetap untuk pengenaan pajak. Jadi, berapa pun nominal pajaknya, tarif yang dikenakan akan tetap atau sama saja. Misalnya bea materai untuk dokumen pajak seperti surat perjanjian dan sebagainya yang terdiri dari dua jenis saja yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000.

5. Pajak Ad Valorem dan Spesifik
Jenis tarif pajak terakhir adalah pajak Ad valorem dan spesifik yang diberlakukan untuk barang impor dengan persentase tertentu. Pada beberapa kasus dapat dilihat contoh dari jenis ini yakni untuk beras impor dengan tarif 10%  dari beratnya. Sedangkan tarif spesifik lebih dikhususkan untuk pajak barang impor juga.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Tarif Pajak, Unsur, Dasar Pemungutan, dan Jenis Tarif Pajak"