Pengertian Surplus dan Surplus Ekonomi
Surplus Ekonomi |
A. Pengertian Surplus
Surplus dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah jumlah yang melebihi hasil biasanya; berkelebihan; sisa. Adapun surplus dalam ilmu ekonomi adalah istilah bisnis yang digunakan untuk menggambarkan situasi yang berbeda. Definisi dasar dari surplus ekonomi adalah bahwa aset keuangan dari suatu entitas, seperti, pasar bisnis, pemerintah individual, atau, melebihi kewajiban keuangannya.
Dalam bisnis, surplus juga dapat menjadi sarana untuk menjelaskan kekayaan bersih perusahaan dan tingkat keberhasilan. Selama waktu tertentu, jika penghasilan perusahaan melebihi semua pengeluaran, termasuk tenaga kerja, biaya produksi, transportasi, dan kerugian investasi, jumlah yang tersisa adalah surplus ekonomi. Jumlah ini juga mendefinisikan bagaimana keuntungan perusahaan selama periode waktu tertentu.
B. Surplus Ekonomi
Istilah surplus sangat erat kaitannya dengan bidang ekonomi. Yang mana disebutkan bahwa surplus bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu surplus produsen dan surplus konsumen.
1. Surplus Konsumen, adalah perbedaan antara jumlah maksimum yang bersedia dibayar konsumen untuk suatu produk dan harga pasarnya. Surplus Konsumen = Manfaat marjinal – Harga.
2. Surplus Produsen, adalah selisih antara harga terendah di mana produsen siap untuk menjual barang dan jumlah sebenarnya untuk menjual barang tersebut. Atau harga jual yang diterima produsen lebih besar daripada harga yang mereka bersedia untuk menerimanya.
Dalam dunia keuangan , surplus memiliki arti yang sedikit berbeda. Surplus finansial biasanya mengacu pada anggaran yang memprediksi Anda akan memiliki lebih banyak pendapatan daripada pengeluaran. Perusahaan, pemerintah, atau individu dapat mengalami surplus anggaran – menunjukkan bahwa mereka akan membelanjakan lebih sedikit uang daripada yang mereka hasilkan selama periode tertentu.
Dari berbagai sumber
Post a Comment