Pengertian Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem Pemerintahan Semipresidensial |
A. Pengertian Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan yaitu presidensial dan parlementer. Sistem ini disebut juga Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat dan kedudukannya terpisah dari kekuasaan legislatif (pembuat hukum). Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
B. Ciri Sistem Pemerintahan Semipresidensial
1. Dikepalai presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden memiliki hak perogratif atau hak istimewa untuk mengangkat menteri yang memimpin departemen maupun non departemen.
3. Kekuasaan eksekutif atau Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh kekuatan legislatif.
4. Para menteri bertanggung jawab kepada kekuatan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
6. Masa jabatan setiap pemegang kekuasaan akan berakhir dalam periode tertentu.
C. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Semipresidensial
1. Kelebihan dari sistem pemerintahan semipresidensial
a. Menggabungkan dua jenis sistem pemerintahan dengan mengambil kelebihan dari setiap sistem pemerintahan tersebut.
b. Pemerintahan berjalan lebih stabil karena pusat kekuasaan tersebar dan tidak mudah terjadi perubahan secara tiba-tiba.
c. Presiden dan menteri tidak dapat dijatuhkan selama masa jabatannya sehingga bisa fokus dalam menjalankan program kerjanya.
2. Kekurangan sistem pemerintahan semipresidensial
a. Suara rakyat terhadap pemegang kekuasaan terpilih kurang berpengaruh.
b. Sulit mengetahui penyelewengan kekuasaan yang dilakukan.
c. Pemerintahan dapat dipengaruhi oleh partai politik apabila pemegang kekuasaan diusung partai tertentu.
D. Negara dengan Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Algeria, Armenia, Burkina Faso, Cape Verde (Cabo Verde), Republik Demokratik Kongo (Congo-Kinshasa), Djibouti, Timor Timur (Timor-Leste), Mesir, Prancis, Georgia, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Madagaskar, Mali, Mauritania, Niger, Palestina, Portugal, Rusia, Romania, São Tomé dan PrÃncipe, Senegal, Sri Lanka, Syria, Taiwan (Republik Tiongkok), Tajikistan, Tunisia, Ukraina.
Dari berbagai sumber
Post a Comment