Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial, Unsur, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, Negara, dan Sistem Presidensial di Indonesia

Table of Contents
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial

A. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.

Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kekuasaan yang kuat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan juga tidak bisa dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.

Meskipun begitu, presiden tetap tidak dapat dengan mudah semena-mena terhadap kekuasaan yang dimilikinya karena ia bisa dijatuhkan apabila melakukan pelanggaran hukum. Atau pengkhianatan terhadap negara atau mempunyai keterlibatan dalam masalah kriminal dan jika presiden diberhentikan karena pelanggaran tertentu maka posisinya dapat digantikan oleh wakil presiden. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

B. Unsur Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem presidensial harus memiliki tiga unsur di antaranya,
1. Presiden yang dipilih rakyat
2. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3. Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

C. Ciri Pemerintahan Presidensial

1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3. Presiden memiliki hak perogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
5. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
6. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
7. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
8. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

D. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial

1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
e. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
f. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
g. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
h. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

2. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
d. Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
e. Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.

E. Negara dengan Sistem Pemerintahan Presidensial

1. Republik dengan sistem pemerintahan presidensial
Afghanistan, Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Brazil, Burundi, Chili, Filipina, Kolombia, Komoro, Republik Kongo, Kosta Rika, Siprus, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Gambia, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kenya, Liberia, Malawi, Maladewa, Meksiko, Myanmar, Nikaragua, Nigeria, Palau, Panama, Paraguay, Seychelles, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Turkmenistan, Amerika Serikat, Uruguay, Venezuela, Zambia, Zimbabwe.

2. Sistem Presidensial dengan Perdana Menteri
Azerbaijan, Belarus, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Pantai Gading (Ivory Coast), Guinea (Guinea-Conakry), Equatorial Guinea, Gabon, Kazakhstan, Mozambik, Namibia, Peru, Rwanda, Korea Selatan, Tanzania, Togo, Uganda, Uzbekistan, Yaman.

F. Sistem Pemerintahan Presidensial di Negara Indonesia

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum di amandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara di antaranya,
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat);
2. Sistem Konstitusional;
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia, menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment