Pengertian Sistem Pemerintahan, Jenis, dan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan |
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem Pemerintahan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang memerintah dan sifat pemerintahannya menjadi enam, yakni: monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
2. Polybius, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang memerintah serta sifat pemerintahannya. Berdasarkan sudut pandang ini dapat dibedakan enam jenis pemerintahan, yakni: monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan anarki (oklokrasi).
3. Kranenburg, menyatakan adanya ketidakpastian pengguna istilah monarki dan republik untuk menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
4. Leon Duguit, membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjuk kepala negaranya. yakni "Sistem republik" kepala negaranya diangkat lewat pemilihan, sedangkan "Sistem monarki" kepala negaranya diangkat secara turun-temurun.
5. Jellinec, membagi bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik dan monarki. Pendapat ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Leon Duguit.
B. Macam Sistem Pemerintahan
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”. Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara.
3. Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oleh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Prancis.
4. Sistem Pemerintahan Komunis
Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
5. Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal
Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apa pun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.
6. Sistem Pemerintahan Liberal
Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.
C. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem pemerintahan beberapa kali.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949). Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konstitusinya adalah UUD 1945.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950). Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959). Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konstitusinya UUDS 1950.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966). Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.
5. Sistem Pemerintahan Indonesia 1966–1998). Sama seperti nomor empat, tidak ada yang berubah.
6. Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini). Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya sedangkan sistem pemerintahannya tetap menganut sistem presidensial. UUD 1945 masih merupakan landasan yang dipegang dengan kokoh.
Dari berbagai sumber
Post a Comment